JAKARTA, LINTAS – Mulai Jumat (3/1/2025) pukul 00.00 WIB, pengguna Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung mulai memberlakukan tarif baru.
Penyesuaian tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3036/KPTS/M/2024 yang dikeluarkan pada 29 November 2024.
PT Hutama Karya (Persero) sebagai pengelola jalan tol ini menyatakan bahwa penyesuaian dilakukan untuk mendukung keberlanjutan operasional dan perawatan jalan tol.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya sosialisasi dalam satu bulan terakhir.
“Sejak mulai dioperasikan pada tahun 2022, ruas Tol Bengkulu-Taba Penanjung belum pernah dilakukan penyesuaian tarif. Ini menjadi langkah penting agar operasional dan perawatan jalan tol dapat terus berjalan dengan baik,” ujar Adjib, dikutip dari web Hutama Karya, Sabtu (4/1/2025).
Ia juga mengungkapkan harapannya agar masyarakat Bengkulu dan pemerintah daerah mendukung proses penyesuaian tarif ini demi peningkatan fasilitas jalan tol.
“Dukungan masyarakat dan pemerintah daerah sangat kami perlukan agar proses ini berjalan lancar,” tambahnya.
Sebagai bagian dari peningkatan pelayanan, Hutama Karya mengimbau para pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas. Kendaraan harus melaju dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam.
Penggunaan bahu jalan hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat. Pengguna jalan juga diingatkan untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat jika merasa lelah atau mengantuk.
Jika mengalami keluhan atau menyaksikan tindakan mencurigakan di jalan tol, pengguna dapat melaporkannya melalui Call Centre Tol Bengkulu-Taba Penanjung di 0853-2910-0900. (CHI)
Baca Juga: Penumpang Angkutan Udara Meningkat 10 Persen Selama Nataru 2024/2025