JAKARTA, LINTAS — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengevaluasi kondisi antrean kendaraan di lintasan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk. Evaluasi tidak hanya menyangkut kelancaran arus kendaraan, tetapi juga pengawasan operasional kapal dan ketepatan data penumpang.
Plt Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kementerian Perhubungan, Triono, mengatakan pengawasan pelayanan kapal penyeberangan perlu dilakukan secara cermat, terutama pada lintasan dengan waktu tempuh yang relatif singkat seperti Ketapang-Gilimanuk.
Menurut Triono, waktu pelayaran Ketapang-Gilimanuk hanya sekitar 45 hingga 48 menit. Kondisi tersebut membutuhkan pola pelayanan dan pengawasan yang sesuai dengan karakteristik lintasan.
“Untuk angkutan penyeberangan jarak pendek perlu menjadi perhatian. Di Ketapang-Gilimanuk waktunya hanya sekitar 45 sampai 48 menit. Ini sangat singkat dan berbeda dengan kapal yang pelayarannya berlangsung berjam-jam atau bahkan berhari-hari,” kata Triono dalam acara Coffee Morning Forum Wartawan Perhubungan, Jumat (11/9/2026).
Karena itu, menurut dia, pengawasan terhadap proses pelayanan kapal, termasuk pemeriksaan dokumen sebelum keberangkatan, perlu dilakukan secara konsisten.

Data Manifest Penumpang Jadi Perhatian
Selain kelancaran arus kendaraan, Kemenhub menyoroti pencatatan penumpang dalam manifest kapal. Triono menegaskan seluruh penumpang yang berada di dalam kendaraan maupun bus harus tercatat dalam manifest.
Menurutnya, kelengkapan manifest berkaitan dengan keselamatan penumpang dan kepastian perlindungan apabila terjadi kecelakaan.
“Semua penumpang yang naik di atas kapal, termasuk yang berada di dalam bus, harus tercatat dalam manifest. Jangan lagi yang tercatat hanya bus dan satu orang yang menjadi sopir,” ujarnya.
Triono mengatakan data manifest juga berkaitan dengan proses pemberian perlindungan atau asuransi kepada penumpang. Karena itu, jumlah penumpang yang tercatat harus sesuai dengan kondisi sebenarnya di dalam kapal.
Kemenhub Dorong Integrasi Verizy dan Inaportnet
Untuk menghindari perbedaan data, Kemenhub mendorong integrasi sistem Verizy dengan Inaportnet. Integrasi tersebut diharapkan memudahkan petugas melakukan pengecekan manifest sebelum kapal diberangkatkan.
Triono berharap data yang tercatat dalam Verizy dapat terhubung dengan Inaportnet sehingga petugas di lapangan memiliki data yang sama saat melakukan pemeriksaan.
“Kami berharap sistem ini bisa terkoneksi antara Verizy dan Inaportnet, sehingga teman-teman di lapangan bisa mengontrol manifest,” ujarnya.
Menurutnya, kesesuaian data juga penting dalam proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Data yang menjadi dasar penerbitan SPB harus sesuai dengan kondisi penumpang dan kendaraan yang sebenarnya.
Triono juga mengingatkan pentingnya pengendalian kapasitas kapal. Kendaraan dan penumpang tidak boleh dipaksakan masuk apabila kapasitas kapal telah mencapai batas yang ditetapkan.
“Kalau kapasitas sudah mencapai batas, tentunya tidak boleh lagi masuk,” kata Triono. (CHI)
Baca Juga: Antrean Ketapang-Gilimanuk Sempat 13 Km, ASDP Ungkap Sejumlah Penyebab dan Solusinya











