JAKARTA, LINTAS – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan sejumlah evaluasi terhadap operasional penyeberangan di lintasan Ketapang-Gilimanuk menyusul terjadinya antrean kendaraan. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah pembatasan muatan kapal hingga maksimal 75 persen dari kapasitas angkut.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Samsudin, mengatakan pembatasan tersebut merupakan bagian dari evaluasi dari sisi keselamatan dan operasional kapal.
“Kami juga melakukan evaluasi dari sisi perkapalan, di mana yang kami lakukan adalah pembatasan muatan terhadap kapal-kapal NCP,” kata Samsudin dalam acara Coffee Morning Forwahub, Jumat (11/9/2026).
Menurut dia, kapal-kapal NCP yang beroperasi di lintasan Ketapang-Gilimanuk sebelumnya merupakan kapal yang mengalami perubahan konstruksi sehingga dapat mengangkut penumpang. Perubahan tersebut berdampak terhadap kapasitas muatan kapal.
Samsudin menjelaskan, setelah dilakukan evaluasi, kapasitas angkut kapal dibatasi maksimal 75 persen. Selain itu, kapal-kapal tersebut tidak diperbolehkan mengangkut penumpang sehingga pengangkutan penumpang terkonsentrasi di dermaga yang telah ditentukan.
Baca Juga: Kementerian PU Siapkan 10 Proyek Tol “Unsolicited” untuk Investor 2027
Kebijakan tersebut, kata dia, memang berdampak terhadap kapasitas angkut dan berpotensi menambah antrean. Namun, aspek keselamatan tetap menjadi pertimbangan utama.
“Kondisi tersebut pasti berdampak terhadap antrean. Namun di sisi kami memang lebih mengutamakan keselamatan. Kami tentunya tidak berharap kejadian serupa terjadi lagi,” tuturnya.
Penambahan dan Pemindahan Armada
Selain melakukan pembatasan muatan, Kemenhub juga berkoordinasi dengan operator penyeberangan, baik PT ASDP Indonesia Ferry maupun operator swasta, untuk mengatur kembali penempatan armada.
Sejumlah kapal yang sebelumnya melayani rute lain dipindahkan untuk membantu memenuhi kebutuhan kapasitas penyeberangan. Menurut Samsudin, pengaturan armada menjadi salah satu langkah yang dapat dilakukan karena jumlah kapal yang tersedia juga terbatas.

Ia juga menyoroti pola perjalanan kendaraan dari Tanjung Wangi menuju Lombok. Sebagian kendaraan yang menyeberang dari Tanjung Wangi menuju Lembar disebut tidak seluruhnya memiliki tujuan akhir di Bali, melainkan hanya transit untuk kemudian melanjutkan perjalanan menuju Lombok.
“Jalan alternatifnya memang harus langsung dari Tanjung Wangi langsung ke Lembar. Jadi tidak perlu belok ke Gilimanuk,” jelasnya.
Menurut Samsudin, pengaturan rute secara langsung tersebut dapat menjadi salah satu pilihan untuk mengurangi beban lintasan Ketapang-Gilimanuk.
Tambah Kapasitas pada 2027
Kemenhub juga menyiapkan penambahan kapasitas penyeberangan melalui anggaran 2027. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mengantisipasi kebutuhan angkutan yang terus berkembang.
“Di anggaran 2027 itu juga ada anggaran untuk penambahan kapasitas,” kata Samsudin.
Selain kapasitas, aspek kelaiklautan kapal tetap menjadi perhatian. Kemenhub, kata dia, akan meningkatkan persiapan menghadapi periode dengan mobilitas masyarakat yang tinggi, termasuk masa libur Natal dan Tahun Baru.
“Persiapannya kami lakukan lebih panjang lagi untuk memastikan bahwa semua bisa berjalan baik,” ujarnya.
“Buffer Zone” di Lembar Jadi Persoalan
Samsudin mengatakan persoalan antrean tidak hanya berkaitan dengan jumlah kapal. Kondisi di Pelabuhan Lembar, Lombok, juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kelancaran arus kendaraan.
Salah satu kendalanya adalah keterbatasan buffer zone atau area penyangga kendaraan. Kondisi tersebut membuat kendaraan yang menunggu keberangkatan tidak seluruhnya dapat ditampung di dalam area pelabuhan.
Selain itu, sebagian pengemudi memilih menunggu di pinggir jalan karena enggan masuk ke area parkir yang dikenakan biaya. Akibatnya, kendaraan menumpuk di jalan dan berpotensi menimbulkan kemacetan.
“Kalau dimampatkan maksimal ke dalam pelabuhan, sebenarnya antreannya bisa dikurangi. Tapi karena lebih memilih tidak membayar, akhirnya semua di pinggir jalan. Sementara jalannya juga hanya bisa dilalui dua kendaraan,” kata Samsudin.
Karena itu, ia menilai diperlukan kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, operator, dan pemangku kepentingan lainnya. Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah penyediaan lahan tambahan oleh pemerintah daerah untuk dijadikan buffer zone.
Kemenhub Waspadai Kelelahan Awak Kapal
Di tengah antrean panjang dan tingginya frekuensi perjalanan kapal, Samsudin juga mengingatkan risiko kelelahan awak kapal. Menurut dia, durasi penyeberangan yang relatif singkat, kurang dari satu jam, dengan frekuensi perjalanan yang tinggi dapat meningkatkan beban kerja awak kapal.
Ia mencontohkan tingginya jumlah perjalanan kapal yang dapat mencapai sekitar 1.200 trip dalam periode tertentu. Kondisi tersebut perlu diantisipasi karena keselamatan pelayaran tidak hanya bergantung pada kondisi teknis kapal, tetapi juga kesiapan sumber daya manusia yang mengoperasikannya.
“Bisa mungkin semua kapalnya sudah oke, laik laut semua, tapi ada lagi faktor lain, yaitu manusia yang sangat kelelahan,” ujarnya.
Samsudin mengingatkan, kelelahan dapat menurunkan kemampuan seseorang dalam menjalankan tugasnya. Karena itu, peningkatan jumlah perjalanan untuk mengejar target pelayanan harus tetap diimbangi dengan pengaturan waktu kerja dan istirahat awak kapal.
“Mengejar target pelayanan itu bagus, tapi perlu diperhatikan awak kapalnya juga harus diperhatikan,” katanya. (CHI)
Baca Juga: Antrean Ketapang-Gilimanuk Sempat 13 Km, ASDP Ungkap Sejumlah Penyebab dan Solusinya












