Home Berita RUU Sistranas Mulai Dibahas, 4 Moda Transportasi Bakal Terhubung dalam Satu Sistem

RUU Sistranas Mulai Dibahas, 4 Moda Transportasi Bakal Terhubung dalam Satu Sistem

Share

JAKARTA, LINTAS — Pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas) sebagai langkah menyiapkan payung hukum bagi penyelenggaraan transportasi yang terintegrasi dari pusat hingga daerah. Integrasi transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian menjadi salah satu fokus utama dalam pembahasan tersebut.

Pembahasan RUU Sistranas dimulai melalui Kick Off Meeting dan Rapat Panitia Antarkementerian (PAK) yang berlangsung pada 7–9 September 2026. Forum ini melibatkan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas berbagai aspek yang akan menjadi substansi dalam rancangan regulasi tersebut.

Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda (Intram) Kementerian Perhubungan Risal Wasal mengatakan penyusunan RUU Sistranas diperlukan untuk menjawab berbagai persoalan dalam penyelenggaraan transportasi nasional, termasuk fragmentasi regulasi dan belum optimalnya integrasi antarmoda.

“RUU Sistranas merupakan Umbrella Act dalam bentuk Undang-Undang yang mengakomodir kebutuhan strategis demand nasional dan global,” kata Risal dalam keterangannya Senin (7/9/2026).

Menurut Risal, sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian melalui regulasi baru tersebut antara lain perencanaan transportasi yang belum sepenuhnya terpadu, koordinasi lintas moda yang belum optimal, serta integrasi antarmoda yang masih terbatas.

Selain itu, terdapat persoalan terkait pembagian kewenangan yang belum sepenuhnya sinkron, digitalisasi yang masih berjalan secara parsial, hingga sistem logistik nasional yang dinilai masih perlu ditingkatkan efisiensinya.

Baca Juga: Transportasi Nasional Bakal Terintegrasi, RUU Sistranas Bidik Efisiensi Logistik Turun 8 Persen

Jadi Payung Empat Moda Transportasi

RUU Sistranas dirancang sebagai undang-undang payung yang menyatukan penyelenggaraan berbagai moda transportasi dalam satu kerangka Sistem Transportasi Nasional.

Namun, regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan undang-undang sektoral yang telah berlaku. RUU Sistranas akan menjadi kerangka yang menghubungkan dan menyinergikan berbagai regulasi transportasi yang sudah ada.

“RUU ini bukan menggantikan seluruh UU sektoral. RUU ini merupakan payung hukum yang mengintegrasikan seluruh moda transportasi ke dalam satu Sistem Transportasi Nasional,” kata Risal.

Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Odo R.M. Manuhutu mengatakan integrasi empat moda menjadi salah satu hal penting yang harus dipastikan melalui RUU Sistranas.

Empat moda tersebut mencakup transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian. Menurut Odo, integrasi diperlukan agar seluruh moda dapat berjalan dalam satu sistem transportasi yang saling terhubung.

“RUU Sistranas menjadi penting untuk memastikan integrasi empat moda transportasi, yaitu transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian dapat dibangun dalam satu sistem yang terpadu,” ujar Odo.

Selain integrasi antarmoda, penyusunan regulasi juga diarahkan untuk mengantisipasi perkembangan teknologi transportasi. Salah satunya adalah kemunculan kendaraan otonom atau autonomous vehicle.

Odo menilai perkembangan teknologi tersebut perlu diantisipasi dalam kerangka regulasi agar sistem transportasi nasional mampu beradaptasi terhadap perubahan teknologi di masa depan.

Bahas Logistik hingga Teknologi

Pembahasan melalui PAK mencakup berbagai substansi yang berkaitan dengan penyelenggaraan transportasi nasional. Materi yang dibahas antara lain Sistem Transportasi Nasional, perencanaan dan integrasi jaringan, keselamatan, keamanan, serta pelayanan transportasi.

Baca Juga: Giant Sea Wall Pantura Diarahkan Jadi Sistem Perlindungan Terintegrasi

Selain itu, pemerintah membahas Sistem Logistik Nasional, transportasi di daerah tertinggal, ketahanan transportasi, teknologi dan sistem informasi, lingkungan hidup, sumber daya manusia, pendanaan, serta tata kelola.

Pembahasan lintas kementerian dan lembaga dinilai penting karena sektor transportasi memiliki keterkaitan erat dengan pembangunan wilayah, aktivitas ekonomi dan logistik, penyediaan infrastruktur, energi, pembiayaan, hingga transformasi digital.

Dalam konsep RUU tersebut, Sistem Transportasi Nasional merupakan tatanan transportasi yang terorganisasi, terpadu, dan terintegrasi secara sistemis.

Sistem itu mencakup kebijakan, kelembagaan, jaringan, sarana dan prasarana, simpul transportasi, pelayanan, teknologi, data dan informasi, sumber daya manusia, hingga pendanaan.

Risal mengatakan konsep tersebut juga diarahkan untuk mengintegrasikan layanan transportasi penumpang dan barang, termasuk rantai pasok atau supply chain. Penyusunan kebijakan akan mempertimbangkan kebutuhan transportasi, ketersediaan layanan, optimalisasi aset strategis, serta pemanfaatan data.

“Penyusunan RUU Sistranas mempertimbangkan masukan stakeholder sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem transportasi yang terintegrasi secara efektif dan efisien,” tutur Risal.

Disiapkan untuk Prolegnas Prioritas 2027

Pembahasan RUU Sistranas melalui PAK menjadi bagian dari tahapan penyiapan rancangan regulasi sebelum memasuki proses legislasi berikutnya.

Pemerintah menargetkan RUU Sistranas dapat diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2027.

Karena itu, pembahasan antarkementerian dan lembaga menjadi tahap penting untuk mematangkan konsepsi, substansi, serta sinkronisasi regulasi sebelum rancangan tersebut diajukan ke tahapan legislasi selanjutnya.

Pemerintah berharap RUU Sistranas nantinya dapat menjadi dasar penyelenggaraan transportasi nasional yang terintegrasi, berkelanjutan, berketahanan, serta mampu mengikuti perkembangan teknologi.

“RUU Sistranas diarahkan untuk mewujudkan pelayanan transportasi penumpang dan barang yang terintegrasi, berkelanjutan, seamless, aman, selamat, cepat, lancar, tertib, teratur, efektif, efisien, dan ramah lingkungan guna mendukung serta menggerakkan dinamika pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan rakyat di seluruh wilayah Indonesia,” pungkas Risal. (CHI)

Baca Juga: Jaringan Listrik Aliran Atas KRL Jabodetabek Dirawat, 180 Isolator Mulai Diganti

Oleh:

Share