JAKARTA, LINTAS – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas) sebagai landasan hukum untuk mengintegrasikan seluruh moda transportasi di Indonesia.
Regulasi ini diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan penyelenggaraan transportasi sekaligus meningkatkan efisiensi logistik nasional, termasuk menurunkan biaya logistik hingga 8 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2045.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda (Ditjen Intram) Kementerian Perhubungan, Mohamad Risal Wasal, saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) bertema “Peran RUU Sistranas dalam Mewujudkan Transportasi Massal Terintegrasi dan Berkelanjutan” di Millennium Hotel Sirih, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Menurut Risal, penyusunan RUU Sistranas merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem transportasi nasional yang selama ini masih diatur secara sektoral melalui undang-undang masing-masing moda transportasi.
Ia menjelaskan, RUU Sistranas akan berfungsi sebagai payung hukum (Umbrella Act) yang mengintegrasikan kebijakan transportasi jalan, perkeretaapian, pelayaran, dan penerbangan ke dalam satu sistem nasional, tanpa menghapus keberlakuan undang-undang sektoral yang tetap menjadi dasar pengaturan teknis setiap moda.
“RUU Sistranas disusun dengan tujuan bukan untuk menggantikan undang-undang sektoral, tetapi menjadi payung hukum yang menyatukan kebijakan, jaringan, pelayanan, dan tata kelola transportasi sehingga seluruh moda dapat saling terhubung dalam satu sistem transportasi nasional,” ujar Risal dikutip Rabu (5/8/2026).
Jawab Berbagai Tantangan Transportasi
Risal mengungkapkan, penyusunan regulasi tersebut didorong oleh masih banyaknya tantangan dalam penyelenggaraan transportasi nasional. Mulai dari perencanaan yang belum terpadu, koordinasi lintas moda yang belum optimal, integrasi antarmoda yang masih terbatas, pembagian kewenangan yang belum sinkron, digitalisasi yang berjalan parsial, hingga sistem logistik nasional yang dinilai belum efisien.
Karena itu, Indonesia memerlukan kerangka regulasi yang mampu menyinergikan seluruh aspek penyelenggaraan transportasi agar konektivitas nasional semakin kuat.


Melalui RUU Sistranas, pemerintah juga ingin menghadirkan sistem transportasi yang terhubung, terpadu, dan berkelanjutan guna meningkatkan efisiensi mobilitas penumpang maupun distribusi barang.
Selain itu, regulasi ini ditargetkan mampu memperkuat konektivitas antarwilayah, termasuk daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan (3TP), menyediakan layanan transportasi yang inklusif, serta mendorong penggunaan transportasi yang ramah lingkungan dan berdaya saing global.
“Melalui RUU Sistranas, kita ingin membangun sistem transportasi yang semakin terintegrasi sehingga mampu meningkatkan efisiensi logistik nasional. Target yang ingin dicapai adalah menurunkan biaya logistik dari 14,29 persen terhadap PDB pada 2022 menjadi 12,5 persen pada 2029, dan terus ditekan hingga mencapai 8 persen pada 2045. Dengan demikian, distribusi barang menjadi lebih efisien, daya saing nasional meningkat, dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan dunia usaha,” jelasnya.
Dibangun di Atas Tujuh Pilar
Dalam paparannya, Risal menjelaskan bahwa konsep RUU Sistranas dibangun berdasarkan tujuh pilar utama, yaitu:
- Integrasi kebijakan;
- Integrasi infrastruktur;
- Integrasi pelayanan;
- Integrasi digital;
- Integrasi pendanaan;
- Transportasi berkelanjutan; dan
- Penguatan tata kelola.
Ketujuh pilar tersebut diharapkan menjadi fondasi bagi terciptanya konektivitas antarmoda dan multimoda yang semakin baik, peningkatan efisiensi sistem logistik dan rantai pasok, pemerataan pembangunan, serta penguatan ketahanan transportasi nasional.
Disusun Secara Kolaboratif
Risal menambahkan, penyusunan RUU Sistranas dilakukan melalui pendekatan kolaboratif dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga dalam Panitia Antar Kementerian. Langkah ini dilakukan agar substansi regulasi mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan transportasi nasional secara komprehensif sekaligus adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Menurutnya, RUU tersebut juga menjadi bagian penting dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045 melalui sistem transportasi yang semakin modern, efisien, dan terintegrasi.
“Pada akhirnya, tujuan yang ingin kita capai adalah menghadirkan sistem transportasi yang benar-benar terintegrasi. Ketika seluruh moda transportasi saling terhubung, manfaatnya akan langsung dirasakan masyarakat melalui perjalanan yang lebih mudah, lebih aman, lebih efisien, dan lebih terjangkau. Di saat yang sama, integrasi tersebut juga akan memperkuat sistem logistik nasional sehingga mampu mendukung pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia,” kata Risal. (CHI)
Baca Juga: Jelang Nataru 2026/2027, Korlantas dan Jasa Marga Percepat Digitalisasi Lalu Lintas Tol











