JAKARTA, LINTAS — Petugas pengamanan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menggagalkan dugaan pencurian kabel bonding di jalur 2 sepur simpan Stasiun Kampung Bandan, Jakarta Utara, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam kejadian tersebut, seorang terduga pelaku diamankan bersama barang bukti berupa sembilan kabel bonding.
Kejadian bermula saat petugas melakukan patroli rutin dan menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar jalur kereta api.
Petugas kemudian melakukan penyisiran dan menemukan seorang pria yang diduga sedang melepaskan kabel bonding dari prasarana perkeretaapian.
Terduga pelaku selanjutnya diamankan dan dibawa ke Pos Pengamanan Stasiun Kampung Bandan untuk pendataan serta pemeriksaan awal. KAI kemudian berkoordinasi dengan kepala stasiun, unit pengamanan, dan unit teknis terkait untuk memastikan kondisi prasarana tetap aman serta memeriksa komponen di lokasi kejadian.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan pengamanan tersebut merupakan hasil patroli rutin, kewaspadaan petugas, dan respons cepat terhadap informasi dari lingkungan sekitar.



“Patroli secara rutin terus kami lakukan di area stasiun, jalur, dan aset perkeretaapian. Ketika terdapat informasi mengenai aktivitas mencurigakan, petugas segera melakukan pengecekan dan pengamanan untuk mencegah terjadinya pencurian maupun kerusakan prasarana,” ujar Franoto.
Berisiko Ganggu Keselamatan
KAI menegaskan, pencurian, perusakan, maupun vandalisme terhadap prasarana perkeretaapian tidak hanya merugikan aset perusahaan, tetapi juga dapat berdampak terhadap keandalan sistem perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat.
Kabel bonding merupakan salah satu komponen yang mendukung sistem kelistrikan dan persinyalan perkeretaapian. Pengambilan atau kerusakan komponen tersebut dapat mengganggu fungsi sistem terkait dan berpotensi menyebabkan gangguan operasional perjalanan kereta api apabila tidak segera diketahui dan ditangani.
“Kami tegaskan bahwa KAI tidak memberikan toleransi terhadap tindakan pencurian dan vandalisme terhadap aset maupun prasarana perkeretaapian. Tindakan tersebut bukan hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga dapat mengganggu keandalan prasarana dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Karena itu, setiap tindakan yang mengarah pada pencurian atau perusakan akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Franoto.
Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku memberikan keterangan mengenai dugaan perbuatannya serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Informasi tersebut masih didalami dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
KAI selanjutnya berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyerahkan terduga pelaku beserta barang bukti guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Jaga Keselamatan
KAI juga mengajak masyarakat ikut menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak membiarkan tindakan vandalisme maupun aktivitas mencurigakan di sekitar jalur dan fasilitas perkeretaapian.
Masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan, upaya pengambilan komponen prasarana, atau tindakan yang berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan kereta api dapat melaporkannya kepada petugas KAI, petugas stasiun, aparat keamanan, atau melalui Contact Center KAI 121.
“Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk ikut menjaga prasarana perkeretaapian dan segera melaporkan apabila melihat tindakan yang mencurigakan. Satu laporan dari masyarakat dapat membantu mencegah kerusakan prasarana dan potensi gangguan keselamatan yang lebih besar,” pungkas Franoto. (CHI)












