JAKARTA, LINTAS — Kementerian Perhubungan memastikan pemenuhan hak korban insiden KMP Virgo Transport 8 berjalan sesuai ketentuan. Salah satunya dilakukan melalui penyaluran santunan kepada keluarga korban meninggal dunia. PT Jasa Raharja dan PT Jasa Raharja Putera menyerahkan santunan kepada keluarga salah satu dari tiga korban meninggal dunia di Banjarmasin, Sabtu (19/9/202).
Tiga korban yang meninggal dunia dalam insiden tersebut, yakni almarhum Surya, almarhum Muhammad Abdianoor, dan almarhumah Yuli, telah selesai diidentifikasi di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin. Ketiganya kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Ahli waris almarhum Surya telah menerima total santunan Rp 70 juta. Nilai tersebut terdiri atas santunan dari PT Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta dan PT Jasa Raharja Putera sebesar Rp 20 juta.

Sementara itu, ahli waris almarhum Muhammad Abdianoor dan almarhumah Yuli hingga kini belum melapor untuk proses penyaluran santunan. Sebagai penanganan awal, masing-masing korban telah diberikan biaya penguburan sebesar Rp 6 juta.
Plt. Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) Triono mengatakan, pemerintah memastikan hak korban dipenuhi melalui mekanisme santunan sesuai ketentuan.
“Penanganan korban menjadi perhatian kami, termasuk memastikan proses penyerahan jenazah dan pemenuhan hak melalui santunan dapat berjalan dengan baik. Untuk ahli waris yang sudah melapor, proses santunan dapat segera dilakukan, sedangkan untuk korban yang ahli warisnya belum melapor, kami tetap mengawal agar prosesnya dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan,” kata Triono dikutip Senin (21/9/2026).
Kementerian Perhubungan menyampaikan duka cita kepada keluarga korban meninggal dunia dalam kecelakaan KMP Virgo Transport 8. Pemerintah juga akan terus mendukung penanganan pascakecelakaan bersama pihak terkait, termasuk proses pemenuhan hak korban sesuai ketentuan yang berlaku. (CHI)
Baca Juga: Kemenhub dan PELNI Gelar “Safety Training” untuk Kesiapan Awak Kapal












