Home Berita Zero ODOL 2027 di Depan Mata, PPNS Diminta Bersih dari Pungli

Zero ODOL 2027 di Depan Mata, PPNS Diminta Bersih dari Pungli

Share

JAKARTA, LINTAS – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Perhubungan Darat menjaga integritas dan profesionalisme dalam menindak pelanggaran kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL), menjelang penerapan kebijakan Zero ODOL pada 1 Januari 2027.

Arahan tersebut disampaikan Aan saat membuka kegiatan Persiapan Pelaksanaan P21 bagi PPNS Ditjen Perhubungan Darat di Jakarta, 4–6 November 2026.

Ia menegaskan, integritas menjadi hal mendasar dalam pelaksanaan penegakan hukum, termasuk dengan menutup peluang pungutan tidak sah dan menjalankan kewenangan sesuai ketentuan.

“PPNS wajib menunjukkan keseriusan ketika melakukan penegakan hukum pada kendaraan lebih muatan dan lebih dimensi. PPNS harus memiliki integritas karena merupakan cerminan kehormatan. Kita harus menutup seluruh potensi pungutan tidak sah, menjaga etika dan wewenang jabatan. Dengan begitu, nantinya akan otomatis menghasilkan kepercayaan publik,” ujar Aan, Rabu (4/11/2026).

Menurut Aan, PPNS merupakan garda terdepan dalam menjalankan mandat perlindungan dan keselamatan pengguna jalan dari risiko kecelakaan lalu lintas.

Penindakan terhadap kendaraan ODOL juga diperlukan untuk mencegah kerugian negara akibat kerusakan dini infrastruktur jalan.

Dalam menjalankan tugas, PPNS akan didukung pengembangan sistem digitalisasi Electronic Traffic Law Enforcement Hub (ETLE HUB).

Terintegrasi

Sistem ini digunakan untuk mengawasi dan menindak pelanggaran angkutan barang secara digital.

ETLE HUB telah terintegrasi dengan Blu-e sebagai basis data kendaraan angkutan barang. Integrasi tersebut memungkinkan petugas memperoleh informasi mengenai spesifikasi kendaraan dan status uji berkala.

“ETLE HUB telah terintegrasi dengan Blu-e sebagai database kendaraan angkutan barang untuk mendapatkan informasi data spesifikasi dan status uji berkala kendaraan. Dengan digitalisasi ini diharapkan mempermudah petugas maupun PPNS dalam melakukan tugas di lapangan, meminimalisir friksi atau tatap muka dengan pelanggar dan menghapus adanya potensi pungutan liar,” kata Aan.

Ia menjelaskan, pemanfaatan teknologi diharapkan membuat proses penindakan lebih transparan dan efektif.

Bukti pelanggaran yang dihasilkan sistem digital juga bersifat autentik sehingga dapat menjadi alat bukti yang kuat sekaligus memberikan perlindungan bagi PPNS dalam menjalankan tugas.

Aan mengingatkan, setiap pemeriksaan dan penindakan harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

PPNS wajib menggunakan data yang valid dan akurat serta bukti yang sah agar seluruh tindakan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Prosedur-prosedur dalam penegakan hukum harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan KUHAP terbaru. Nantinya PPNS dapat menindak pelanggaran kendaraan ODOL di jembatan timbang maupun jalan umum bersama dengan pihak kepolisian,” jelasnya.

Penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL nantinya tidak hanya menyasar pengemudi, tetapi juga perusahaan, pemilik kendaraan, dan/atau pemilik barang.

Empat Lembaga

Dengan demikian, tanggung jawab atas pelanggaran tidak hanya dibebankan kepada pengemudi kendaraan.

Dalam pelaksanaannya, PPNS Ditjen Perhubungan Darat akan berkoordinasi dengan empat lembaga negara, yakni Kementerian Perhubungan, Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.

Koordinasi lintas sektor tersebut diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum, mulai dari pemeriksaan hingga penanganan perkara.

Aan berharap kegiatan persiapan tersebut menghasilkan langkah konkret untuk mendukung pelaksanaan penindakan ODOL pada 2027.

“Kami berharap kegiatan ini menghasilkan langkah-langkah konkret yang dapat segera ditindaklanjuti, seperti tersusunnya rencana operasi P21 ODOL tahun 2027 yang terukur dan terkoordinasi, terpenuhinya kesiapan personel, sarana prasarana dan dukungan teknologi,” tuturnya. (CHI)

Oleh:

Share