JAKARTA, LINTAS – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat pengawasan, penegakan hukum, dan edukasi keselamatan transportasi jalan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan serta menekan risiko kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan data Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, tercatat 158.508 kejadian kecelakaan lalu lintas sepanjang 2025, dengan kelompok usia pelajar dan mahasiswa menyumbang 39 persen dari total keterlibatan dalam kecelakaan.
Direktur Keselamatan Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Sigit Widodo, mengatakan keselamatan transportasi darat merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan pemerintah, operator angkutan, dan masyarakat.
“Keselamatan transportasi darat perlu menjadi budaya yang diterapkan oleh semua stakeholders, tidak hanya pemerintah sebagai regulator tetapi juga pihak lainnya, seperti operator perusahaan angkutan dan masyarakat untuk mematuhi aturan,” kata Sigit dalam diskusi Forum Wartawan Perhubungan (Forwahub) bertajuk “Keselamatan dan Transportasi Jalan Tanggung Jawab Bersama” di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (29/10/2026).
Menurut Sigit, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terus menjalankan berbagai langkah untuk meningkatkan keselamatan dan meminimalkan kecelakaan lalu lintas. Upaya tersebut membutuhkan dukungan dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
“Pemerintah sebagai regulator bertanggung jawab menjamin keselamatan tetapi perlu dukungan dan kolaborasi semua stakeholders,” ujarnya.
Baca Juga: Jasa Raharja Siapkan Tiga Strategi Hadapi Angkutan Nataru 2026/2027
Salah satu langkah yang dilakukan adalah mewajibkan perusahaan angkutan umum menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Pemerintah juga menangani lokasi rawan kecelakaan serta melakukan pemeriksaan kendaraan atau ramp check secara rutin di terminal penumpang dan pool perusahaan otobus.
Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan kendaraan memenuhi persyaratan administratif dan teknis laik jalan sebelum beroperasi.
Bangun 403 Zona Selamat Sekolah
Tingginya keterlibatan pelajar dan mahasiswa dalam kecelakaan lalu lintas menjadi perhatian pemerintah. Untuk mengurangi risiko kecelakaan di lingkungan pendidikan, Ditjen Perhubungan Darat menjalankan program Zona Selamat Sekolah (ZoSS) dan Rute Aman Selamat Sekolah (RASS).
Program tersebut mencakup pengaturan keselamatan perjalanan dari kawasan permukiman menuju sekolah, mulai dari jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
“Sampai dengan tahun 2026 telah dibangun Zona Selamat Sekolah (ZoSS) pada 403 lokasi,” kata Sigit.
Selain keselamatan penumpang, Kemenhub juga menaruh perhatian pada angkutan barang. Pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang terus dilakukan dengan memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.
Salah satu instrumen yang digunakan adalah sistem Electronic Traffic Law Enforcement Hub (ETLE HUB). Sistem ini mencatat 221.606 deteksi kendaraan di 51 titik Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) selama periode 10 Agustus hingga 27 Oktober 2026.
Pemanfaatan teknologi tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan angkutan barang agar pelaksanaan penegakan hukum dapat berjalan lebih efisien dan transparan.
Edukasi Menyasar Pelajar
Di luar pengawasan dan penegakan hukum, Kemenhub menjalankan edukasi serta kampanye keselamatan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
Sasaran kegiatan meliputi pelajar, komunitas, pengemudi angkutan, dan masyarakat umum. Dalam pelaksanaannya, Ditjen Perhubungan Darat juga melibatkan berbagai mitra untuk memperluas jangkauan edukasi keselamatan.
“Kami menyasar pelajar, komunitas, pengemudi angkutan, maupun masyarakat umum lainnya, kami turut melibatkan berbagai mitra untuk berkolaborasi dalam memberikan edukasi keselamatan,” ujar Sigit. (CHI)
Baca Juga: Pelita Air Gandeng MTU Maintenance dan KarbonMRO, Rawat 16 Pesawat Airbus A320












