JAKARTA, LINTAS – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi puncak pergerakan masyarakat menjelang Natal 2026 terjadi pada 23–24 Desember 2026, sedangkan arus setelah Natal diperkirakan berlangsung pada 27–28 Desember 2026.
Untuk periode Tahun Baru 2027, puncak pergerakan diprediksi terjadi pada 30–31 Desember 2026 dan 3–4 Januari 2027.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Persiapan tersebut meliputi pemeriksaan kendaraan, kesiapan terminal dan pengemudi, pemetaan titik rawan kecelakaan serta kemacetan, hingga pengaturan lalu lintas dan pengawasan angkutan barang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 serta Persiapan Penyelenggaraan Masa Angkutan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 di Kantor Kemenhub, Selasa (27/10/2026).
“Puncak arus pergerakan orang pra Natal diprediksi jatuh pada tanggal 23–24 Desember 2026, sementara pasca Natal diprediksi pada tanggal 27–28 Desember 2026,” ujar Aan.

Puncak Pergerakan
Adapun puncak pergerakan menjelang Tahun Baru 2027 diperkirakan terjadi pada 30–31 Desember 2026, sedangkan arus setelah Tahun Baru diprediksi berlangsung pada 3–4 Januari 2027.
Aan menegaskan, koordinasi dan komunikasi antarpemangku kepentingan menjadi kunci dalam mengatur mobilitas masyarakat selama periode tersebut.
Kemenhub juga akan berkoordinasi dengan TNI, Korlantas Polri, Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), pengelola jalan tol, serta pemerintah daerah.
“Di sektor perhubungan darat, kita akan memastikan kesiapan angkutan orang dengan dilakukan rampcheck, di antaranya bus AKAP dan pariwisata. Akan dilakukan pemeriksaan pengemudi, kesiapan terminal, pemetaan titik rawan kecelakaan dan titik rawan kemacetan, serta pengawasan kendaraan angkutan barang,” kata Aan.
Ia mengingatkan, peningkatan mobilitas selama libur akhir tahun berpotensi menimbulkan kepadatan di jalan utama, kawasan industri, terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara.
Karena itu, pemetaan titik rawan serta penyiapan skema pengalihan arus perlu dilakukan dengan mengutamakan keselamatan pengguna jalan.
Aan juga meminta seluruh operator memastikan armada yang beroperasi memenuhi persyaratan laik jalan, mematuhi kapasitas angkut, menjalankan inspeksi keselamatan secara konsisten, serta menyediakan fasilitas dan perlengkapan keselamatan yang memadai.(CHI)












