Home Berita InJourney Airports Pangkas Tarif Bandara 50 Persen, Tiket Pesawat Bakal Lebih Murah

InJourney Airports Pangkas Tarif Bandara 50 Persen, Tiket Pesawat Bakal Lebih Murah

Share

JAKARTA, LINTAS – PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memberikan potongan tarif jasa kebandarudaraan sebesar 50% bagi penumpang pesawat dan maskapai penerbangan selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).

Kebijakan ini berlaku di seluruh 36 bandara yang dikelola perusahaan untuk mendukung mobilitas masyarakat dan membantu menurunkan harga tiket pesawat.

Direktur Utama InJourney Airports Mohammad R. Pahlevi mengatakan, potongan tarif bagi penumpang diberikan melalui pengurangan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC).

Diskon berlaku untuk pembelian tiket pada 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan jadwal keberangkatan pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

“InJourney Airports menetapkan penurunan tarif bagi penumpang pesawat berupa potongan harga tarif sebesar 50% atas Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau juga dikenal dengan Passenger Service Charge (PSC), berlaku di seluruh bandara InJourney Airports yang berjumlah 36 bandara dan di seluruh rute penerbangan domestik,” kata Pahlevi dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).

Tarif

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Menteri Perhubungan Nomor AU.007/1/1/MHB/2026 tentang Pengenaan Potongan Harga Tarif Jasa Kebandarudaraan Periode Natal Tahun 2026 dan Tahun Baru 2027.

PJP2U merupakan tarif pelayanan bandara yang umumnya sudah termasuk dalam harga tiket pesawat.

Karena itu, potongan biaya tersebut diharapkan dapat mengurangi komponen biaya yang dibayarkan penumpang saat membeli tiket penerbangan domestik.

Selain memberikan keringanan bagi penumpang, InJourney Airports juga menetapkan potongan tarif sebesar 50% untuk Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) bagi maskapai penerbangan.

Bandara InJourney

Potongan PJP4U berlaku di seluruh bandara yang dikelola InJourney Airports selama 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung operasional maskapai selama periode libur akhir tahun.

Menurut Mohammad R. Pahlevi, pengurangan tarif jasa kebandarudaraan diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung aktivitas ekonomi dan pariwisata domestik.

“Kami berharap adanya potongan tarif jasa kebandarudaraan dapat mempermudah mobilitas masyarakat, menggairahkan perekonomian, dan mendorong destinasi wisata dalam negeri untuk menjadi tujuan berlibur pada momentum libur panjang akhir tahun ini,” pungkas Pahlevi. (CHI)

Oleh:

Share