JAKARTA, LINTAS – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi DKI Jakarta atau PWI Jaya mewajibkan calon anggota mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebelum menjalani Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) mulai 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan calon anggota memiliki kompetensi jurnalistik sebelum bergabung dengan organisasi profesi wartawan tersebut.
Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo menyampaikan kebijakan itu saat membuka OKK PWI Jaya Angkatan ke-25 Tahun 2026. Menurutnya, perubahan mekanisme penerimaan anggota membuat kegiatan OKK lebih difokuskan pada pemahaman Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Kode Etik Jurnalistik, serta hak dan kewajiban anggota.
“Jadi, untuk menjadi atau bergabung di PWI itu harus uji kompetensi dulu. Jadi harus UKW dulu,” kata Kesit dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, mekanisme penerimaan anggota sebelumnya lebih banyak mengandalkan pendaftaran, pemenuhan persyaratan administrasi, dan keikutsertaan dalam orientasi. Namun, dalam pelaksanaan OKK sebelumnya, pengurus masih menemukan peserta yang belum memahami dasar-dasar jurnalistik, termasuk cara menulis berita.
Kesit menilai, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan PWI Jaya mengubah persyaratan penerimaan anggota. Dengan mewajibkan UKW sejak awal, calon anggota diharapkan telah memiliki kemampuan dasar jurnalistik sebelum mengikuti orientasi organisasi.
“Ketika kita mendapatkan calon anggota baru, sudah kompetensi, ya kami kan sudah lebih percaya diri. Kita tinggal merefresh saja,” ujarnya.
Menurut Kesit, UKW menguji sejumlah kemampuan yang dibutuhkan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Di antaranya pemahaman kode etik, penyusunan rencana liputan, penulisan berita, wawancara, membangun jejaring kerja, peliputan konferensi pers, hingga melakukan wawancara singkat di lokasi kegiatan atau doorstop.
Dengan bekal tersebut, OKK diarahkan untuk memperdalam pemahaman peserta mengenai aturan dan tata kelola organisasi.
Calon Anggota Wajib Memahami AD/ART
Kesit menegaskan, pemahaman AD/ART menjadi bagian penting dalam OKK karena mengatur hak dan kewajiban anggota serta kewenangan pengurus. Peserta diharapkan mengikuti materi dengan serius agar mengetahui ketentuan yang berlaku di lingkungan PWI.
“Dari sinilah sebenarnya kita masih mengetahui hak kita sebagai anggota apa, kewajiban kita sebagai anggota apa. Hak pengurus itu ngapain saja, apa saja kewajiban pengurus,” tuturnya.
Baca Juga: InJourney Airports Pangkas Tarif Bandara 50 Persen, Tiket Pesawat Bakal Lebih Murah
Selain AD/ART dan Kode Etik Jurnalistik, peserta juga mendapatkan materi mengenai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kode perilaku wartawan, Pedoman Pemberitaan Media Siber, serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan pers.
Menurut Kesit, materi tersebut diperlukan agar anggota memahami aturan organisasi sekaligus tanggung jawab profesi sebagai wartawan.
PWI Jaya juga menetapkan persyaratan terkait legalitas perusahaan pers tempat calon anggota bekerja. Dokumen perusahaan diminta untuk memastikan media tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk aspek badan hukum dan kesesuaian bidang usahanya.
Kesit menjelaskan, persyaratan itu diperlukan karena mendirikan media kini semakin mudah. Oleh sebab itu, organisasi perlu memastikan calon anggota berasal dari perusahaan pers yang memenuhi ketentuan.
Dua Tahun Menjadi Anggota Muda
Dalam sambutannya, Kesit turut menjelaskan mekanisme peningkatan status anggota muda menjadi anggota biasa. Anggota muda yang telah menjalani masa keanggotaan selama dua tahun dapat mengikuti proses peningkatan status sesuai ketentuan organisasi.
Selama periode tersebut, anggota muda diharapkan menunjukkan loyalitas, dedikasi, serta kepatuhan terhadap aturan PWI.
“Jadi, teman-teman anggota muda selama dua tahun, ya Anda harus pertama menunjukkan loyalitas dan dedikasi kepada organisasi ini. Setelah itu nanti mengikuti yang namanya OKK-OKK untuk peningkatan status,” kata Kesit.
Ia menjelaskan, salah satu perbedaan anggota muda dan anggota biasa terletak pada penerbitan kartu anggota. Kartu anggota muda diterbitkan oleh PWI tingkat provinsi, sedangkan kartu anggota biasa diterbitkan oleh PWI Pusat.
Perbedaan lainnya berkaitan dengan hak dalam pengambilan keputusan organisasi. Anggota biasa memiliki hak suara dalam konferensi provinsi serta hak untuk memilih dan dipilih dalam kepengurusan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau sudah anggota biasa, Anda memiliki hak suara pada saat konferensi. Kalau anggota muda belum. Tapi kalau anggota biasa, Anda sudah punya hak suara,” ujarnya.
Kesit mengatakan, perubahan mekanisme penerimaan anggota yang mensyaratkan UKW juga diharapkan mempermudah proses peningkatan status pada masa mendatang. Anggota muda yang sudah lulus UKW sejak awal tidak perlu kembali menjalani uji kompetensi ketika mengajukan peningkatan status menjadi anggota biasa, sesuai mekanisme yang dijelaskan dalam sambutannya.
Ia menyebut jumlah anggota biasa PWI Jaya saat ini berada di kisaran 500 orang. Jumlah tersebut diharapkan bertambah seiring dengan anggota muda yang memenuhi persyaratan untuk meningkatkan status keanggotaannya. (CHI)
Baca Juga: KAI Properti Bangun Selasar 250 Meter, Hubungkan Stasiun Karet dan BNI City








