Home Berita Jelang Nataru 2026/2027, Kemenhub Periksa Kelaikan 2.140 Kapal Laut

Jelang Nataru 2026/2027, Kemenhub Periksa Kelaikan 2.140 Kapal Laut

Share

JAKARTA, LINTAS – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan 2.140 kapal untuk menjalani uji kelaiklautan menjelang Angkutan Laut Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada 1–30 November 2026 untuk memastikan seluruh kapal memenuhi persyaratan keselamatan sebelum melayani penumpang.

Selain pemeriksaan kapal, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga menyiapkan optimalisasi armada dan trayek, stimulus diskon tarif, rencana tiket gratis, serta peningkatan keselamatan dan pelayanan di pelabuhan.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Samsuddin, mengatakan keselamatan pelayaran menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan Angkutan Laut Nataru.

Karena itu, kesiapan kapal, awak kapal, kapasitas muatan, hingga perlengkapan keselamatan harus dipastikan sebelum kapal beroperasi.

“Dalam penyelenggaraan Angkutan Laut Natal 2026 dan Tahun Baru 2027, keselamatan pelayaran menjadi prioritas yang tidak dapat ditawar. Melalui uji kelaiklautan terhadap 2.140 kapal, kami memastikan aspek keselamatan kapal, pengawakan, pemuatan, serta perlengkapan keselamatan menjadi perhatian utama sebelum kapal beroperasi,” kata Samsuddin dikutip Senin (2/11/2026).

2.140 Kapal

Pelaksanaan uji kelaiklautan kapal tersebut mengacu pada Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Tahun 2026.

Berdasarkan data Rencana Operasi per 30 Oktober 2026, terdapat 2.140 kapal yang menjadi sasaran pemeriksaan.

Jumlah tersebut terdiri atas 511 kapal penumpang, 63 kapal Ro-Ro jarak jauh, 460 kapal Ro-Ro penyeberangan, 162 kapal tradisional, 821 kapal wisata, serta 123 kapal cepat atau High Speed Craft (HSC).

Samsuddin menjelaskan, pemeriksaan meliputi aspek keselamatan kapal, pencegahan pencemaran, pengawakan, garis muat dan pemuatan, kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, serta penerapan manajemen keselamatan dan keamanan kapal.

Petugas juga akan memeriksa kesiapan alat keselamatan jiwa, alat pemadam kebakaran, jalur evakuasi, pengendalian kapasitas penumpang, dan kesiapan kapal menghadapi cuaca buruk.

“Seluruh aspek tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah kecelakaan selama masa angkutan Nataru,” ujarnya.

Samsuddin menambahkan, khusus kapal wisata, pemeriksaan direncanakan dilakukan secara langsung sebelum kapal beroperasi. Pemeriksaan ini menjadi salah satu persyaratan pengajuan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Jumlah penumpang yang diizinkan juga harus disesuaikan dengan kapasitas berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan. (CHI)

Oleh:

Share