Home Berita Jelang Nataru 2026/2027, Kemenhub Periksa Keselamatan Lima Moda Transportasi

Jelang Nataru 2026/2027, Kemenhub Periksa Keselamatan Lima Moda Transportasi

Share

JAKARTA, LINTAS – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengintensifkan pemeriksaan kelaikan sarana transportasi atau ramp check di lima moda menjelang Angkutan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).

Pemeriksaan meliputi angkutan jalan, penyeberangan, laut, udara, dan kereta api untuk memastikan seluruh sarana transportasi memenuhi persyaratan keselamatan dan laik beroperasi.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menginstruksikan seluruh jajaran Kemenhub meningkatkan pengawasan keselamatan serta berkoordinasi dengan operator transportasi untuk menindaklanjuti setiap temuan pemeriksaan.

“Kami ingin memastikan setiap masyarakat yang melakukan perjalanan pada masa Natal dan Tahun Baru dapat menggunakan transportasi yang selamat, aman dan laik operasi, sehingga pemeriksaan keselamatan harus dilakukan secara menyeluruh,” kata Dudy dikutip Senin (2/11/2026).

Ramp Check

Ramp check merupakan langkah pencegahan untuk mendeteksi potensi gangguan keselamatan sebelum sarana transportasi dioperasikan.

Pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai aspek teknis dan operasional, baik di jalan raya, perairan, udara, maupun jalur kereta api.

Pada sektor transportasi darat, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyiapkan pemeriksaan kelaikan kendaraan angkutan umum, terutama bus yang melayani perjalanan masyarakat selama Nataru 2026/2027.

Sebagai bahan evaluasi, pada periode Nataru 2025/2026 tercatat 112.104 kali ramp check telah dilaksanakan. Jumlah tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 15.000 kali pemeriksaan.

Pengawasan kendaraan juga didukung optimalisasi aplikasi MitraDarat yang telah digunakan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) serta dinas perhubungan provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Kapal Laut Uji Kelaiklautan

Di sektor transportasi laut dan penyeberangan, Kemenhub menyiapkan uji kelaiklautan terhadap 2.140 kapal. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada 1–30 November 2026 dengan melibatkan 132 Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Dari total kapal tersebut, sebanyak 511 merupakan kapal penumpang, 63 kapal Ro-Ro penumpang, 460 kapal Ro-Ro penyeberangan, 123 kapal cepat, 162 kapal tradisional, dan 821 kapal wisata.

Pemeriksaan mencakup aspek keselamatan, pengawakan, garis muat dan pemuatan, kesehatan penumpang, pencegahan pencemaran, serta manajemen keamanan kapal.

Pemeriksaan Pesawat di 20 Bandara

Pada sektor transportasi udara, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjadwalkan ramp inspection di 20 bandar udara.

Pemeriksaan dilakukan dalam tiga fase pengawasan mulai 1 Desember 2026 hingga 5 Januari 2027.

Selain pemeriksaan pesawat, Kemenhub juga menyiapkan inspeksi kesiapan keselamatan di 223 bandar udara. Rinciannya, 12 bandar udara diperiksa Direktorat Bandar Udara dan 211 bandar udara lainnya oleh Kantor Otoritas Bandar Udara.

Pengawasan meliputi keselamatan area pergerakan pesawat, fasilitas panduan visual penerbangan, sistem kelistrikan, serta kesiapan fasilitas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK).

Pemeriksaan juga mencakup pengawasan navigasi penerbangan di 18 lokasi prioritas.

Kereta Api Mulai November

Sementara itu, pada sektor perkeretaapian, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) menjadwalkan ramp check Standar Pelayanan Minimum (SPM) pada minggu kedua November hingga minggu pertama Desember 2026.

Pemeriksaan tersebut dilengkapi inspeksi keselamatan sarana dan prasarana perkeretaapian.

Kemenhub juga merencanakan pemeriksaan menggunakan kereta inspeksi bersama operator pada Desember 2026.

Berdasarkan data perkiraan DJKA frekuensi perjalanan kereta api selama periode Nataru diperkirakan mencapai 376 perjalanan KA antarkota per hari, 426 perjalanan KA perkotaan regional per hari, dan 2.107 perjalanan KA perkotaan komuter per hari.

Dudy menegaskan, kelancaran penyelenggaraan angkutan Nataru tidak hanya bergantung pada kesiapan pemerintah, tetapi juga kedisiplinan seluruh operator transportasi.

Karena itu, koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, operator, dan seluruh pemangku kepentingan terkait diperlukan untuk memastikan pelayanan transportasi selama periode Nataru mengutamakan keselamatan penumpang.(CHI)

Oleh:

Share