BANDUNG, LINTAS – Wacana pembangunan giant sea wall di Pantai Utara Jawa diarahkan menjadi bagian dari sistem perlindungan kawasan yang lebih luas dan terintegrasi. Pemerintah menilai persoalan pesisir tidak cukup diselesaikan hanya dengan membangun tanggul laut.
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Nazib Faizal, dalam pemaparannya mengenai konsep perlindungan pesisir Jawa dalam Seminar Regional bertema “The Giant Sea Wall of Java’s Northern Coast: Advancing Coastal Resilience and National Economy” yang digelar di Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Bandung, Sabtu (29/8/2026).
Nazib menjelaskan, kondisi Pantura Jawa menghadapi persoalan serius berupa penurunan muka tanah atau land subsidence. Fenomena tersebut terjadi di sejumlah wilayah dan menjadi salah satu faktor yang memperbesar risiko banjir pesisir.
“Di utara Jawa ini sudah terjadi penurunan. Bukan hanya di utara Jawa, sebetulnya se-Indonesia,” ujar Nazib.
Menurut dia, penanganan persoalan tersebut membutuhkan pendekatan jangka panjang. Pemerintah tidak hanya perlu memperhitungkan kondisi daratan, tetapi juga keterkaitan antara wilayah darat, pesisir, dan laut sebagai satu kesatuan sistem.


Bukan Sekadar Membangun Tanggul
Nazib menegaskan, istilah giant sea wall tidak seharusnya dipahami secara sempit sebagai pembangunan tembok atau tanggul raksasa di sepanjang pantai.
Ia menyebut, pemerintah ingin membangun sistem perlindungan wilayah yang mampu menjawab berbagai persoalan di kawasan Pantura.
“Bukan bikin giant sea wall. Itu istilah. Yang ingin disampaikan oleh Presiden adalah membuat sistem perlindungan wilayah,” katanya.
Konsep tersebut, lanjut Nazib, harus melihat hubungan antara daratan, pesisir, dan laut. Ketiganya tidak dapat dipisahkan karena perubahan atau intervensi pada satu kawasan dapat memengaruhi kawasan lainnya.
“Jadi kita tidak melihat secara parsial, tapi kita melihat sebagai satu kesatuan yang saling memengaruhi: darat, pesisir, dan laut,” jelasnya.
Dalam konsep tersebut, pembangunan perlindungan pantai akan dikombinasikan dengan pendekatan nature-based solution dan struktur buatan (creative structure).
Dengan demikian, perlindungan pesisir tidak semata-mata mengandalkan struktur beton atau tanggul, tetapi juga mempertimbangkan fungsi ekosistem serta karakteristik kawasan.
Membentang di Pantura Jawa
Dalam paparannya, Nazib menyebut rencana perlindungan kawasan Pantura Jawa mencakup wilayah yang sangat panjang, dengan bentang yang mencapai sekitar 575 kilometer.
Kawasan tersebut mencakup sejumlah segmen prioritas, antara lain kawasan Jakarta, Kendal, dan Semarang serta wilayah Pantura lainnya.
Namun, kompleksitas kawasan membuat pembangunan perlindungan pesisir harus mempertimbangkan berbagai kepentingan yang sudah ada.
Baca Juga: BKS PII Dorong “Giant Sea Wall” Pantura Terintegrasi Energi Terbarukan
Di kawasan pesisir terdapat jalur pelayaran, jaringan jalan, jalur kereta api, jaringan kabel serat optik, kawasan industri, permukiman, hingga berbagai aktivitas ekonomi.
Karena itu, setiap rencana pembangunan perlu memastikan bahwa infrastruktur perlindungan tidak justru mengganggu konektivitas dan aktivitas strategis yang telah berkembang.

Empat Pilar Perlindungan
Nazib memaparkan, sistem perlindungan kawasan Pantura setidaknya harus memperhatikan sejumlah aspek utama. Selain perlindungan pantai, pemerintah perlu memastikan pengendalian air, penataan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, serta perlindungan dan pemulihan ekosistem.
Aspek perlindungan masyarakat menjadi perhatian penting. Infrastruktur yang dibangun harus memberikan manfaat nyata bagi warga yang tinggal dan beraktivitas di kawasan pesisir.
Menurut Nazib, pembangunan tanggul tanpa diikuti pengelolaan air dari sisi darat tidak akan menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.
“Percuma bikin tanggul, air dari mana? Terus-terusan juga,” ujarnya.
Karena itu, sistem pengendalian air menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rencana perlindungan Pantura.
Sinkronisasi Tata Ruang
Nazib menyebut perlunya memastikan keterkaitan antara perencanaan pembangunan, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), serta analisis mengenai dampak lingkungan.
Menurut dia, sinkronisasi diperlukan agar setiap kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan memiliki arah perencanaan yang sama.
“Harapannya tetap bersama. Mohon segera tetap berusaha, karena penting untuk investasi, keyakinan investor, dan pemerintah untuk menyampaikan program ini,” kata Nazib.
Tahap berikutnya adalah menguji struktur dan pola ruang kawasan secara menyeluruh. Pemerintah akan melihat bagaimana jalur kapal, jaringan serat optik, jalan, kereta api, serta berbagai konektivitas lainnya dapat terintegrasi dengan sistem perlindungan pesisir.
“Struktur ruang itu, jalur kapal ini ke mana, fiber optiknya dibawa ke mana. Ini bisa terlayani atau tidak, bagaimana transisi dan seterusnya,” jelasnya.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya perencanaan yang berjalan sendiri-sendiri antara pemerintah pusat dan daerah.
Selain konektivitas, pemerintah juga akan menguji pola ruang, kawasan perlindungan, risiko subsiden, dampak terhadap ekosistem, serta aspek keadilan sosial.
Nazib mengingatkan agar pembangunan tidak menghasilkan ketimpangan baru, misalnya ketika suatu kawasan terlindungi sementara kawasan di sekitarnya justru menerima dampak negatif.
Proyek Jangka Panjang hingga 2045
Karena skala dan kompleksitasnya, program perlindungan Pantura Jawa diproyeksikan sebagai pekerjaan jangka panjang.
Nazib menegaskan, program tersebut bukan proyek yang selesai dalam hitungan bulan atau satu-dua tahun. Pemerintah perlu menyiapkan basis data, kebijakan, perencanaan, pembiayaan, hingga koordinasi lintas sektor secara berkelanjutan.
“Karena ini bukan proyek satu bulan, satu tahun, dua tahun, tapi ini mungkin bisa sampai 2045,” ujarnya.
Dalam konteks pembiayaan, pemerintah juga perlu menentukan skema yang memungkinkan pembangunan berjalan berkelanjutan. Sumber pendanaan dapat berasal dari pemerintah maupun melibatkan sektor swasta dan skema pembiayaan lainnya sesuai kebutuhan.
Perlindungan Warga Menjadi Tujuan Utama
Pada akhirnya, Nazib menekankan bahwa pembangunan sistem perlindungan pesisir harus kembali pada tujuan utamanya, yakni melindungi masyarakat dan kawasan dari ancaman banjir akibat kenaikan muka laut serta berbagai risiko pesisir lainnya.
“Kita ingin cepat membereskan rumah yang kebanjiran akibat sea level rise,” katanya.
Lebih jauh, sistem perlindungan tersebut diharapkan tidak hanya menjadi infrastruktur mitigasi bencana, tetapi juga mampu mendukung peningkatan kualitas kehidupan masyarakat dan menciptakan nilai tambah bagi kawasan di sekitarnya. (CHI)
Baca Juga:












