Home Berita Kementerian PU Perluas Satgas Bencana ke Seluruh Indonesia

Kementerian PU Perluas Satgas Bencana ke Seluruh Indonesia

Share

JAKARTA, LINTAS – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memperluas cakupan Satuan Tugas (Satgas) Tanggap Darurat dan Rehabilitasi Infrastruktur Dampak Bencana ke seluruh Indonesia, menyusul meningkatnya aktivitas anak Gunung Krakatau.

Satgas ini disiapkan untuk mempercepat koordinasi dan penanganan infrastruktur ketika bencana terjadi, mulai dari kerusakan jalan dan jembatan hingga kebutuhan air bersih, sanitasi, dan fasilitas publik.

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengatakan, perluasan Satgas dilakukan setelah Kementerian PU mengevaluasi penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pola kerja tersebut dinilai membantu mempercepat koordinasi, mobilisasi personel, peralatan, serta pengambilan keputusan sesuai kebutuhan di lapangan.

“Awalnya Satgas ini kita bentuk untuk membantu penanganan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Setelah kita evaluasi, pola kerjanya cukup membantu. Sementara bencana tentu tidak hanya terjadi di Sumatera. Karena itu saya putuskan cakupannya kita perluas, sehingga ketika ada kebutuhan di wilayah lain, kita sudah punya tim dan mekanisme yang siap digerakkan,” kata Dody, dikutip Senin (7/9/2026).

Perluasan Satgas dilakukan di tengah meningkatnya kebutuhan kesiapsiagaan menghadapi berbagai potensi bencana di Indonesia, termasuk aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau dan sejumlah gunung api lainnya.

Hadir Ditengah Masyarakat

Dody menyampaikan keprihatinannya terhadap masyarakat yang terdampak bencana maupun mereka yang berada di wilayah berisiko. Menurutnya, Kementerian PU harus dapat hadir sesuai kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menjaga akses dan layanan dasar.

Baca Juga: Erupsi Anak Krakatau: Abu Vulkanik Menyebar ke Lima Provinsi, Tak Berpotensi Tsunami

“Saya ikut prihatin kepada saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah di berbagai daerah. Kondisinya tentu berbeda-beda, tapi bagi kami di PU yang penting adalah bisa cepat hadir sesuai kebutuhan di lapangan. Saya sudah minta jajaran untuk siaga dan bergerak, terutama untuk membantu menjaga akses dan layanan dasar masyarakat,” katanya.

Indonesia memiliki kondisi geografis dan geologis yang membuat setiap wilayah menghadapi potensi bencana berbeda. Risiko tersebut antara lain gempa bumi, banjir, tanah longsor, kekeringan hingga erupsi gunung api.

Dalam kondisi bencana, kebutuhan masyarakat dapat muncul secara bersamaan. Kerusakan jalan dan jembatan, misalnya, dapat menghambat akses menuju lokasi terdampak. Pada saat yang sama, masyarakat juga membutuhkan air bersih, sanitasi, maupun fasilitas umum yang dapat digunakan.

“Dalam kondisi bencana, kita tidak bisa bekerja seperti business as usual. Situasinya berubah cepat, dan kebutuhan di lapangan juga datang bersamaan. Bisa ada jalan yang putus, jembatan rusak, kebutuhan air, sampai fasilitas umum yang harus segera ditangani,” kata Dody.

Karena itu, penanganan infrastruktur tidak dapat berjalan secara terpisah antarunit. Seluruh sumber daya yang dimiliki Kementerian PU perlu dikonsolidasikan berdasarkan tingkat kebutuhan dan kondisi di lapangan.

Pengalaman penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menjadi salah satu dasar evaluasi pembentukan Satgas. Melalui pola tersebut, penanganan berbagai kebutuhan infrastruktur dapat dikoordinasikan sejak masa tanggap darurat hingga tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.

Tugas Diperluas

Atas hasil evaluasi itu, Kementerian PU memperluas tugas Satgas menjadi Satuan Tugas Tanggap Darurat dan Rehabilitasi Infrastruktur Dampak Bencana Bidang Pekerjaan Umum dengan cakupan seluruh Indonesia.

Satgas akan menjadi simpul koordinasi di lingkungan Kementerian PU untuk mengonsolidasikan kebutuhan penanganan di lapangan, termasuk pengerahan unit teknis, personel, peralatan, serta dukungan lainnya.

Dody meminta agar rantai koordinasi dibuat sesingkat mungkin. Dengan demikian, setiap laporan mengenai kondisi infrastruktur di wilayah terdampak dapat segera diterjemahkan menjadi langkah penanganan.

“Saya sudah minta supaya koordinasinya dibuat sependek mungkin. Begitu laporan dari lapangan masuk, harus segera jelas apa yang paling mendesak, siapa yang menangani, alat dan dukungannya dari mana, lalu timnya bergerak. Dalam kondisi bencana, waktu sangat berarti bagi masyarakat,” ujarnya.

Secara kelembagaan, substansi, struktur, tugas, dan mekanisme kerja Satgas telah disiapkan. Rancangan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum yang menjadi landasan formal pembentukan Satgas saat ini sedang melalui proses sirkuler untuk selanjutnya ditetapkan.

Satgas akan diketuai Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian PU Adenan Rasyid. Dalam pelaksanaannya, Satgas akan melibatkan unit organisasi dan unit teknis terkait sesuai kebutuhan di setiap wilayah terdampak.

Penanganan Mendesak

Kementerian PU juga menyiapkan kesiapan operasional secara paralel agar kebutuhan penanganan yang bersifat mendesak tetap dapat direspons dengan cepat.

Dalam menjalankan tugasnya, Satgas akan berfungsi sebagai traffic controller penanganan infrastruktur akibat bencana di lingkungan Kementerian PU. Ruang lingkup koordinasinya mencakup jalan dan jembatan, sumber daya air, air minum dan sanitasi, bangunan, serta fasilitas publik.

“Kalau masyarakat sedang kena musibah, kita tidak bisa terlalu lama berhitung. Kalau akses harus dibuka, kita buka. Kalau ada kebutuhan air, kita siapkan. Kalau ada infrastruktur yang perlu segera ditangani, tim teknis harus masuk. Karena itu Satgas ini kita siapkan supaya seluruh kekuatan PU bisa lebih cepat bergerak dan bekerja bersama,” tegas Dody.

Kementerian PU selanjutnya akan berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pemerintah daerah, kementerian/lembaga, serta unsur terkait lainnya sesuai kewenangan masing-masing. (CHI)


Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi, Commuter Line Merak dan Basoetta Tetap Normal

Oleh:

Share