JAKARTA, LINTAS – Kabar baik datang dari pemerintah menjelang periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik akan turun hingga 10 persen di seluruh bandara Indonesia.
Penurunan ini berlaku mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025, sebagai langkah konkret untuk meringankan beban masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Elba Damhuri, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto setelah menggelar rapat terbatas bersama Menteri Perhubungan dan sejumlah pejabat terkait di Istana Merdeka.
“Hasilnya, pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat domestik sebesar 10 persen selama masa Nataru di seluruh bandara Indonesia. Langkah ini diharapkan bisa mengurangi beban masyarakat sekaligus meningkatkan aktivitas ekonomi dan pariwisata domestik,” ujar Elba, Rabu (27/11/2024).
Penurunan tarif tiket pesawat ini melibatkan kolaborasi berbagai pihak, termasuk maskapai penerbangan, PT Angkasa Pura, PT Pertamina, dan AirNav Indonesia. PT Pertamina, misalnya, akan menurunkan harga avtur sebesar 7,5 hingga 10 persen di 19 bandara strategis, seperti Denpasar, Surabaya, Medan, Lombok, hingga Sorong.
Di sisi lain, PT Angkasa Pura bersama Unit Pelayanan Bandar Udara (UPBU) di bawah Kementerian Perhubungan akan mengurangi tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) hingga 50 persen.
Maskapai penerbangan juga sepakat untuk menurunkan fuel surcharge hingga 8 persen untuk pesawat jet dan 5 persen untuk pesawat propeller.
Elba menambahkan, AirNav Indonesia akan memperpanjang jam operasional bandara sesuai kebutuhan maskapai selama periode Nataru untuk mendukung kelancaran operasional.
Skema Penurunan Harga Tiket
Berdasarkan analisis Kemenhub, kombinasi penurunan harga avtur, tarif kebandaraan, dan fuel surcharge memungkinkan tiket pesawat turun rata-rata sebesar 10 persen.
“Namun, analisis ini belum menyertakan insentif PPN yang merupakan kewenangan Kementerian Keuangan,” ujar Elba.
Penyesuaian harga tiket hanya berlaku untuk tiket yang belum terjual. Sementara bagi penumpang yang telah membeli tiket untuk periode tersebut, insentif tambahan dapat diberikan sesuai kebijakan maskapai.
Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin bepergian selama liburan Nataru. Selain meringankan biaya perjalanan, penurunan harga tiket pesawat juga diharapkan mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi domestik di kuartal akhir tahun.
“Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menghubungkan Indonesia dengan biaya yang lebih terjangkau dan mendukung pemulihan ekonomi nasional,” tutur Elba. (CHI)
Baca Juga: Libur Nataru 2024/2025, Ada Kenaikan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni Hingga 3 Juta Orang