JAKARTA, LINTAS – Kementerian Perhubungan memperketat evaluasi dan pengawasan keselamatan pelayaran menyusul sejumlah kecelakaan kapal yang menjadi perhatian publik. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, keselamatan harus dipastikan sejak kapal bersiap berangkat, selama perjalanan, hingga seluruh penumpang tiba di tujuan.
Penegasan itu disampaikan Dudy dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Dalam rapat tersebut, pemerintah memaparkan penanganan dan evaluasi terhadap empat kejadian, yakni KMP Mutiara Sentosa II, KMP Putri Yasmin, KLM Nurul Salsa 01, dan KM Prince Soya.
“Keselamatan tidak boleh hanya menjadi perhatian setelah kecelakaan terjadi, harus dipastikan sejak sebelum kapal berangkat, selama kapal berlayar, hingga seluruh penumpang tiba dengan selamat di tujuan,” kata Dudy.
Dalam kesempatan tersebut, Dudy kembali menyampaikan belasungkawa kepada korban dan keluarga korban. Menurut dia, kehadiran pemerintah dalam rapat bersama Komisi V merupakan bentuk pertanggungjawaban sekaligus upaya memastikan berbagai temuan dari kecelakaan tersebut menjadi dasar perbaikan sistem keselamatan pelayaran.
“Kehadiran kami merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah untuk menyampaikan penanganan yang telah dilakukan serta langkah-langkah evaluasi dan perbaikan yang sedang dan akan dijalankan,” ujarnya.

Evaluasi Tak Berhenti pada Kelengkapan Dokumen
Dudy menegaskan, aspek keselamatan tidak dapat hanya diukur dari lengkap atau tidaknya dokumen kapal. Pemeriksaan harus mampu memastikan seluruh sistem keselamatan benar-benar diterapkan dan dapat berfungsi ketika menghadapi kondisi darurat.
Menurut dia, evaluasi dilakukan terhadap sejumlah aspek, mulai dari sistem proteksi kebakaran, kesiapsiagaan awak kapal, kondisi kendaraan dan muatan, akses terhadap survival craft, hingga kemampuan awak dalam merespons keadaan darurat.
Pengawasan juga mencakup kapal tradisional, akurasi manifest, kapasitas angkut, kesiapan peralatan keselamatan, serta proses pemeriksaan sebelum kapal memperoleh izin berlayar.
Untuk pekerjaan pemeliharaan tertentu di atas kapal, evaluasi juga diarahkan pada penerapan hot work permit, identifikasi material berbahaya, fire watch, serta pengawasan terhadap pekerjaan maintenance yang berpotensi menimbulkan risiko keselamatan.
“Dokumen yang lengkap tidak membuat kita berhenti pada aspek administratif. Kejadian ini justru menjadi dasar bagi kami untuk mengevaluasi lebih dalam efektivitas implementasi sistem keselamatan di atas kapal,” jelas Dudy.
SPB Bisa Ditahan Jika Ada Temuan Serius
Sebagai bagian dari pembenahan, Kemenhub memperkuat sistem pencegahan kecelakaan secara berlapis. Tahapan tersebut meliputi pemenuhan regulasi, pemeriksaan mandiri, penyaringan kendaraan dan muatan, uji petik, hingga pemeriksaan akhir sebelum Surat Persetujuan Berlayar (SPB) diterbitkan.
Pengawasan juga dilakukan melalui audit, inspeksi, ramp check, pemeriksaan operasional dan kelaiklautan kapal, pemeriksaan kecelakaan, tindakan terhadap pelanggaran, hingga penegakan hukum.
Dudy menegaskan, setiap temuan dalam pemeriksaan harus ditindaklanjuti. Jika ditemukan kekurangan yang tergolong serius atau major deficiency, kapal tidak boleh dipaksakan untuk berangkat.
“Setiap temuan harus ditindaklanjuti. Apabila ditemukan major deficiency, maka keberangkatan harus ditunda, atau kapal tidak boleh berlayar,” tegasnya.
Manifest Penumpang dan Kendaraan Diperketat
Kemenhub juga memberi perhatian khusus terhadap akurasi data penumpang, kendaraan, dan muatan. Pemerintah mendorong integrasi antara sistem manifest, ticketing, dan boarding sehingga data yang tercatat dapat mencerminkan kondisi sebenarnya di atas kapal.
Sistem tersebut diarahkan menuju single data system yang memungkinkan setiap perubahan informasi diperbarui dan divalidasi secara real-time.
Dengan sistem ini, jumlah penumpang, kendaraan, maupun muatan yang tercatat sebelum keberangkatan diharapkan benar-benar sesuai dengan kondisi aktual.
“Ke depan, prinsipnya harus tegas, SPB tidak diterbitkan apabila data belum tervalidasi. Dalam keselamatan, lebih baik tidak berangkat, daripada berangkat tetapi tidak selamat sampai tujuan,” ujar Dudy.
Selain manifest, pengendalian over loading dan over dimension, pemenuhan stabilitas kapal, pengawasan muatan berbahaya, serta pemeriksaan acak sebelum keberangkatan juga akan diperkuat.
Langkah tersebut ditujukan untuk menemukan potensi risiko sedini mungkin sebelum kapal meninggalkan pelabuhan.
Pemerintah Akui Masih Ada Celah
Dudy menekankan bahwa penguatan keselamatan pelayaran membutuhkan konsistensi dari seluruh pihak. Pemerintah, operator kapal, awak kapal, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dinilai memiliki peran dalam memastikan standar keselamatan dijalankan.
Ia memastikan pemerintah tidak akan mengkompromikan aspek keselamatan hanya demi memastikan kapal tetap berangkat sesuai jadwal.
“Kementerian Perhubungan akan terus melakukan evaluasi. Namun, kami juga membutuhkan dukungan Komisi V DPR RI dan seluruh stakeholder, agar penguatan sistem keselamatan ini dapat dilaksanakan secara konsisten dan menyeluruh. Karena dalam keselamatan, satu jiwa pun sudah terlalu banyak,” katanya.
Dudy juga menegaskan, penjelasan pemerintah mengenai sejumlah kecelakaan kapal tersebut bukan dimaksudkan sebagai pembenaran. Pemerintah mengakui masih terdapat kekurangan dan celah dalam penyelenggaraan maupun pengawasan keselamatan pelayaran yang harus segera diperbaiki.
Proses evaluasi dan pembenahan, lanjut dia, akan terus dilakukan sembari menunggu hasil investigasi masing-masing kejadian. Berbagai temuan, rekomendasi, kritik, dan arahan dari Komisi V DPR RI akan menjadi bagian dari upaya memperbaiki sistem keselamatan pelayaran secara menyeluruh.
“Kami tidak bermaksud menjadikan penjelasan ini sebagai pembenaran. Masih terdapat kekurangan dan celah dalam penyelenggaraan maupun pengawasan keselamatan pelayaran yang harus kami perbaiki dengan sungguh-sungguh. Langkah evaluasi dan pembenahan tetap akan kami kerjakan,” pungkas Dudy. (CHI)
Baca Juga: Kapal Pengangkut 5.906 Kendaraan Uji Sandar di Pelabuhan Patimban












