Home Berita Kemenhub Pastikan Hak Korban KMP Putri Yasmin Terpenuhi

Kemenhub Pastikan Hak Korban KMP Putri Yasmin Terpenuhi

Share

JAKARTA, LINTAS — Sehari setelah kebakaran KMP Putri Yasmin, perhatian pemerintah berlanjut pada pemenuhan hak para korban dan keluarga. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memfasilitasi penyerahan santunan serta jaminan asuransi kepada korban dan ahli waris di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (13/8/2026).

Penyerahan santunan yang disalurkan PT Jasa Raharja dan PT Jasaraharja Putera tersebut berlangsung di Asrama Brimob Ampenan, Mataram. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan korban dan keluarga mendapatkan perlindungan serta hak-haknya secara cepat setelah insiden kebakaran kapal.

Santunan secara simbolis diserahkan Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) M. Awaluddin kepada Agus Wahyu (46), ayah dari almarhumah Indah Dwi Septiani (20), salah satu korban meninggal dunia dalam musibah KMP Putri Yasmin.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Lembar, Syamsurizal, mengatakan Kementerian Perhubungan bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus mengawal pemenuhan hak seluruh korban, baik korban meninggal dunia, korban luka-luka, maupun penumpang yang mengalami kerugian material.

“Kami dari KSOP Kelas III Lembar bersama seluruh pemangku kepentingan terkait terus mengawal dan memastikan bahwa seluruh hak korban, baik santunan duka bagi ahli waris maupun jaminan biaya perawatan medis bagi korban luka-luka, dapat disalurkan secara cepat dan tepat sasaran,” ujar Syamsurizal di Mataram, dikutip Jumat (14/8/2026).

Santunan Kematian Rp 125 Juta

Berdasarkan data yang dihimpun, ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan santunan dari dua sumber dengan total mencapai Rp 125 juta. Rinciannya, santunan dari PT Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta, kemudian ditambah santunan dari PT Jasaraharja Putera sebesar Rp 75 juta.

Sementara itu, bagi korban yang mengalami luka-luka, baik dalam kategori berat, sedang, maupun ringan, diberikan jaminan biaya perawatan medis secara penuh. Pembiayaan tersebut diberikan hingga korban dinyatakan pulih dan diperbolehkan kembali ke rumah.

Tak hanya memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga, pemerintah bersama pihak asuransi juga memastikan kerugian material penumpang turut mendapat perhatian.

Kendaraan milik penumpang yang masih berada di dalam KMP Putri Yasmin dan terdampak insiden akan mendapatkan penggantian melalui mekanisme pertanggungan asuransi Jasa Raharja.

Pemerintah Kawal Penanganan Pascainsiden

Sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan turut hadir dalam proses penyerahan santunan. Mereka antara lain Plt. Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Triono, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB Ervan Anwar, Ketua Umum DPP Gapasdap Khoeri Soetomo, Direktur Utama PT Jasaraharja Putera Abdul Haris, serta Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja NTB Soleh.

Kementerian Perhubungan menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban yang meninggal dunia dalam insiden tersebut. Pemerintah juga mendoakan agar seluruh korban luka segera memperoleh kesembuhan dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga.

Selain memastikan hak korban terpenuhi, Kemenhub kembali menegaskan pentingnya aspek keselamatan dalam setiap operasional angkutan laut. Seluruh operator transportasi laut diimbau untuk terus menjadikan keselamatan pelayaran sebagai prioritas utama guna mencegah terulangnya kejadian serupa. (CHI)

Baca Juga: KMP Putri Yasmin Terbakar, Menhub Fokus Evakuasi dan Pendataan Penumpang

Oleh:

Share