JAKARTA, LINTAS – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan Kampanye Pemeriksaan Terkonsentrasi atau Concentrated Inspection Campaign (CIC) terhadap kapal penumpang dan Roll-on/Roll-off (Ro-Ro) pada 23–30 September 2026.
Pemeriksaan dilakukan di delapan pelabuhan sasaran, yakni Banjarmasin, Balikpapan, Makassar, Banten, Tanjung Perak, Ternate, Semarang, dan Tanjung Wangi. Kegiatan ini difokuskan pada kesiapan kapal dan awak dalam mencegah serta menangani kebakaran dan keadaan darurat lainnya.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan, Samsuddin, mengatakan pemeriksaan tidak hanya mencakup kelengkapan dokumen, tetapi juga kondisi teknis kapal, peralatan keselamatan, kesiapan awak, serta kemampuan menghadapi keadaan darurat.
“Keselamatan harus dipastikan sejak sebelum kapal berlayar. Pemeriksaan tidak cukup hanya memastikan dokumen kapal lengkap, tetapi juga harus melihat kondisi teknis, kesiapan peralatan keselamatan, kesiapan awak kapal, serta kemampuan kapal dalam menghadapi keadaan darurat,” ujar Samsuddin dikutip Kamis (1/10/2026).
Baca Juga: Jasa Marga Perbaiki Jalan dan Jembatan di 3 Ruas Tol Jabodetabek, Ini Lokasinya
Pemeriksaan melibatkan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut, serta surveyor dari Badan Klasifikasi Indonesia (BKI).




Fokus Risiko Kebakaran
Ruang lingkup CIC meliputi verifikasi dokumen dan sertifikat kapal, sistem pencegahan dan pemadaman kebakaran, ruang mesin, penataan dan pengikatan kendaraan, pengelolaan barang berbahaya, kesiapsiagaan awak kapal, hingga pelaksanaan fire drill. Pemeriksaan juga memastikan awak kapal memahami pembagian tugas saat keadaan darurat, termasuk penanganan kebakaran dan evakuasi penumpang.
“Yang kami lihat bukan hanya apakah peralatan keselamatan tersedia, tetapi apakah peralatan tersebut berfungsi dan awak kapal memahami cara menggunakannya. Fire drill juga harus menjadi latihan yang benar-benar membangun kesiapsiagaan,” jelas Samsuddin.
Tim Pendampingan CIC Ditjen Perhubungan Laut juga melakukan audit keselamatan pelayaran terhadap kapal penumpang, kapal penyeberangan, High Speed Craft (HSC) penumpang, perusahaan pelayaran kapal penumpang, serta kapal tradisional yang mengangkut penumpang. Verifikasi kelengkapan dan keabsahan sertifikat serta dokumen kapal turut dilakukan.
13 Kapal Diperiksa di 8 Pelabuhan
Sejumlah kapal penumpang dan Ro-Ro menjadi objek pemeriksaan CIC. Rinciannya:
- Pelabuhan Merak, Banten: KMP Kumala milik PT Dharma Lautan Utama.
- Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya: KMP Dharma Kencana VII milik PT Dharma Lautan Utama.
- Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang: KMP Kirana dan KMP Dharma Rucitra VI milik PT Dharma Lautan Utama.
- Pelabuhan Semayang, Balikpapan: KMP Swarna Bahtera dan KMP Swarna Kartika milik PT Jembatan Nusantara serta KMP Dharma Kartika IX milik PT Dharma Lautan Utama.
- Pelabuhan Ternate, Maluku Utara: KMP Mutiara Pertiwi milik PT Atosim Lampung Pelabuhan serta KMP Baronang dan KMP Gorango milik PT ASDP Indonesia Ferry yang melayani lintasan Ternate–Sofifi.
- Pelabuhan Makassar: KM Dharma Rucitra V milik PT Dharma Lautan Utama dan KM Lambelu milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI).
- Pelabuhan Banjarmasin: KMP Hai Da milik PT Damai Mila Utama dan KMP Dharma Kartika V milik PT Dharma Lautan Utama.
- Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi: KMP Trisila Bhakti II milik PT Trisila Laut, KMP Jambo VI milik PT Duta Bahari Menara Line, dan KMP Reny II milik PT Jembatan Nusantara.
Pemeriksaan tersebut mencakup kapal dengan karakteristik operasional dan lintasan yang beragam, termasuk kapal penyeberangan dengan waktu tempuh relatif singkat. Samsuddin menegaskan, setiap temuan yang berpotensi memengaruhi keselamatan harus ditindaklanjuti sesuai tingkat risikonya dan diverifikasi kembali sebelum kapal melanjutkan pelayaran.
Sebagai bagian dari pemenuhan kelaiklautan kapal dan keselamatan pelayaran, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) akan ditunda apabila masih terdapat temuan yang belum diperbaiki. SPB baru dapat diterbitkan setelah seluruh temuan diselesaikan, diverifikasi, dan dinyatakan memenuhi standar keselamatan.
“Prinsipnya, jangan sampai ada risiko yang sudah diketahui tetapi dibiarkan,” tegas Samsuddin.
Menurutnya, CIC merupakan salah satu instrumen pengawasan dan bukan pemeriksaan yang berdiri sendiri. Hasil pelaksanaannya menjadi bahan evaluasi untuk pengawasan keselamatan pelayaran secara berkelanjutan. (CHI)
Baca Juga: Kemenhub Dorong Media Sajikan Informasi Transportasi yang Akurat dan Berimbang











