Home Berita Bukan Cuma Sopir, Pelanggaran ODOL Bisa Berujung Denda Rp 50 Miliar

Bukan Cuma Sopir, Pelanggaran ODOL Bisa Berujung Denda Rp 50 Miliar

Share

JAKARTA, LINTAS – Pemerintah menyetujui usulan DPR RI untuk memperluas sanksi pidana terhadap pelanggaran kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi (over dimension over loading/ODOL), dengan denda yang dalam usulan pengaturannya mencapai Rp 50 miliar. 

Sanksi tersebut tidak lagi hanya ditujukan kepada pengemudi, tetapi juga dapat dikenakan kepada pemilik kendaraan, korporasi, dan pemilik barang.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan hal tersebut dalam rapat bersama Komisi V DPR RI mengenai Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

“Pemerintah menyetujui usulan DPR RI mengenai ketentuan pidana, yaitu pemuatan sanksi pidana serta usulan untuk memperluas subjek pengenaannya untuk tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi (over dimension over loading) tidak hanya kepada pengemudi, melainkan juga dikenakan kepada pemilik kendaraan, korporasi, dan sekaligus pemilik barang,” kata Dudy.

Dalam pembahasan tersebut, Dudy menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) serta pandangan pemerintah terhadap RUU LLAJ yang merupakan usulan DPR RI.

Menurut Dudy, usulan DPR mencakup 89 pasal diubah, 56 pasal baru disisipkan, lima pasal dihapus, dua judul bab diubah, satu bab baru disisipkan, serta dua penjelasan pasal diubah.

Sementara itu, usulan pemerintah meliputi 55 pasal diubah dan 28 pasal baru disisipkan.

Delapan Kategori Denda ODOL

Dalam usulan pengaturan sanksi ODOL, terdapat delapan kategori denda, yaitu:• Kategori I: Rp 1  juta

Kategori II: Rp10 juta

Kategori III: Rp50 juta

Kategori IV: Rp200 juta

Kategori V: Rp500 juta

Kategori VI: Rp2 miliar

Kategori VII: Rp5 miliar

Kategori VIII: Rp 50 miliar.

Dengan perluasan tersebut, tanggung jawab atas pelanggaran ODOL dapat mencakup lebih banyak pihak dalam rantai pengangkutan barang.

Pengaturan Pidana

Pemilik kendaraan, perusahaan atau korporasi, hingga pemilik barang yang diangkut dapat menjadi subjek dalam pengaturan pidana.

Selain sanksi pidana, pemerintah juga mengusulkan mekanisme pengawasan melalui penimbangan kendaraan secara elektronik. Materi tersebut mencakup penimbangan pada alat angkut serta penindakan terhadap pelanggaran hasil penimbangan.

“Dalam rangka mendukung pelaksanaan dan pengawasan sanksi tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi (over dimension over loading), terdapat penambahan materi mengenai penimbangan kendaraan pada penimbangan alat angkut dan penindakan terhadap pelanggaran penimbangan alat angkut dengan mewajibkan penimbangan elektronik,” tutur Dudy.

Ketentuan mengenai ODOL tersebut menjadi bagian dari pembahasan revisi ketiga UU LLAJ yang masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2026 sebagai RUU inisiatif DPR RI. (CHI)

Oleh:

Share