Home Berita Hanya Rp 8! Tarif Transportasi Umum Ini Berlaku 17 Agustus

Hanya Rp 8! Tarif Transportasi Umum Ini Berlaku 17 Agustus

Share

JAKARTA, LINTAS — Masyarakat memiliki kesempatan menikmati layanan transportasi umum dengan tarif khusus pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. Pemerintah bersama operator transportasi dan pemerintah daerah menyiapkan berbagai program tarif murah untuk mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan program tarif khusus tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi momentum untuk mengenalkan kenyamanan menggunakan transportasi umum.

“Dengan program ini diharapkan masyarakat semakin mudah dalam menjangkau transportasi umum, kemudian minat untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum semakin meningkat,” ujar Dudy di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Salah satu program yang dapat dimanfaatkan masyarakat adalah diskon 17 persen untuk perjalanan kereta api kelas ekonomi komersial. Tarif khusus tersebut berlaku untuk kereta api jarak jauh, menengah, dan lokal di Pulau Jawa serta Sumatera pada 17 Agustus 2026.

Selain kereta api, sejumlah layanan transportasi perkotaan juga menawarkan tarif sangat murah. Masyarakat dapat menikmati tarif Rp 8 untuk layanan LRT Jabodebek, Commuter Line, MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta sesuai ketentuan program yang berlaku.

Dorong Masyarakat Beralih ke Transportasi Umum

Dudy mengapresiasi operator transportasi dan pemerintah daerah yang turut berpartisipasi dalam menghadirkan program tarif khusus tersebut.

Menurutnya, kolaborasi berbagai pihak diperlukan agar penggunaan transportasi umum semakin menarik dan menjadi bagian dari kebiasaan masyarakat dalam melakukan mobilitas sehari-hari.

“Terima kasih untuk operator dan pemerintah daerah yang melaksanakan program ini. Saya mendorong operator dan pihak terkait lainnya untuk memperbanyak program seperti ini,” kata Dudy.

Program tarif khusus tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan penggunaan angkutan umum. Dengan tarif yang lebih terjangkau, masyarakat diharapkan memiliki lebih banyak pilihan mobilitas, terutama saat perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Waktu Operasional Transportasi Umum Diperpanjang

Selain memberikan tarif khusus, Kementerian Perhubungan juga mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dengan memperpanjang waktu operasional angkutan umum pada 17 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan jumlah penumpang seiring dengan berbagai kegiatan masyarakat dalam rangka perayaan Hari Kemerdekaan.

Selama masa perpanjangan operasional, jumlah personel yang bertugas di berbagai simpul transportasi juga ditambah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan tetap berjalan lancar serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. (CHI)

Baca Juga: Bendera Merah Putih Berkibar di Lokomotif KAI Sambut HUT ke-81 RI

Oleh:

Share