Home Berita Kecelakaan KA di Bekasi Masuk Proses Hukum, Ini Kata Menhub Dudy

Kecelakaan KA di Bekasi Masuk Proses Hukum, Ini Kata Menhub Dudy

Share

JAKARTA, LINTAS – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait kecelakaan kereta api. Penanganan aspek hukum diserahkan kepada kepolisian, sementara Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melakukan investigasi dari sisi kecelakaan.

Hal itu disampaikan Dudy kepada wartawan di DPR, Rabu (30/9/2026). Menurut dia, masing-masing pihak memiliki kewenangan dalam menangani aspek yang berbeda dari peristiwa tersebut.

“Kami tentunya akan selalu mengikuti atau menaati proses hukum yang berjalan. Untuk hal lain, sebetulnya kami serahkan kepada aparat kepolisian. Karena ada KNKT yang melakukan investigasi dari sisi kecelakaannya, kemudian juga ada kepolisian yang melihat dari aspek pidananya,” ujar Dudy.

Dudy menegaskan, Kementerian Perhubungan akan menjalankan rekomendasi yang nantinya disampaikan KNKT. Rekomendasi tersebut juga akan menjadi acuan bagi operator, dalam hal ini PT Kereta Api Indonesia (KAI), untuk melakukan perbaikan yang diperlukan.

“Jadi apa yang menjadi rekomendasi KNKT tentu akan dijalankan, baik dari kementerian maupun dari operator dalam hal KAI. Apa yang menjadi masukan dan kesimpulan itu harus kami jalankan,” katanya.

Pembinaan SDM

Terkait kemungkinan adanya pembinaan atau peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), Dudy mengatakan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan terlalu dini sebelum hasil investigasi KNKT keluar.

“Kita juga tidak ingin terlalu cepat mengambil kesimpulan, proses sedang berjalan. Kalau berkaitan dengan peningkatan SDM, kami sebagai regulator tentu akan mendorong operator untuk senantiasa meningkatkan kualitas SDM. Bukan hanya kualitas SDM, tapi juga masalah-masalah lainnya,” jelasnya.

Dudy mengatakan Kementerian Perhubungan akan melihat rekomendasi KNKT untuk menentukan aspek apa saja yang perlu diperbaiki agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Direktorat Jenderal Perkeretaapian juga akan melakukan koordinasi teknis dengan KAI.

“Kita akan lihat rekomendasinya KNKT, kemudian Dirjen Perkeretaapian akan melakukan koordinasi secara teknis,” ujarnya.

Status Penyidikan 

Mengenai penetapan status penyidikan dan kemungkinan proses hukum terhadap pihak tertentu, Dudy kembali menyerahkannya kepada kepolisian. Ia menyatakan Kementerian Perhubungan akan mengikuti keputusan yang ditetapkan aparat penegak hukum.

“Ketika kepolisian menentukan status dari penyidikannya, tentu kita serahkan kepada kepolisian yang saya yakin melakukannya secara profesional. Apa yang sudah ditetapkan oleh kepolisian, kami akan ikuti dan kami jalankan,” kata Dudy.

Sementara terkait pendampingan hukum terhadap pegawai KAI yang tersangkut dalam proses tersebut, Dudy mengatakan hal itu menjadi kewenangan perusahaan.

“Kalau pendampingan hukum karena yang bersangkutan adalah pegawai KAI, tentunya KAI yang akan melakukan pendampingan, sesuai dengan kebijakan KAI,” tutur Dody. (CHI)

Oleh:

Share