JAKARTA, LINTAS – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai mengevaluasi komponen tarif angkutan udara menyusul turunnya harga avtur nasional yang berlaku sejak 1 Agustus 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara keterjangkauan harga tiket pesawat bagi masyarakat dan keberlanjutan operasional industri penerbangan.
Evaluasi dilakukan setelah rata-rata harga avtur nasional yang dipublikasikan penyedia bahan bakar penerbangan tercatat sebesar Rp 21.892 per liter per 1 Agustus 2026. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, pemerintah menetapkan bahwa biaya tambahan (fuel surcharge) yang dapat dikenakan maskapai maksimal sebesar 30 persen dari tarif batas atas, sesuai kelompok layanan yang berlaku.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengatakan evaluasi terhadap kebijakan fuel surcharge dilakukan secara berkala dengan mengacu pada perkembangan harga avtur nasional dan ketentuan yang telah diatur pemerintah.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara secara berkala melakukan evaluasi terhadap kebijakan fuel surcharge berdasarkan perkembangan harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan. Evaluasi dilakukan mengacu pada rata-rata harga avtur nasional dan rentang harga yang telah ditetapkan dalam regulasi,” ujar Lukman.
Penyesuaian tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Pengawasan Diperketat
Selain melakukan evaluasi, Kemenhub juga memperketat pengawasan terhadap implementasi tarif penerbangan agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan mencakup penerapan tarif oleh maskapai, perkembangan harga avtur, hingga kepatuhan maskapai dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.
“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen fuel surcharge, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Lukman.
Lebih lanjut, Kemenhub memastikan seluruh badan usaha angkutan udara tetap didorong menerapkan tarif yang kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar serta daya beli masyarakat. Meskipun pemerintah telah menetapkan batas maksimum fuel surcharge, maskapai tetap memiliki keleluasaan untuk menetapkan tarif di bawah batas tersebut sesuai strategi bisnis masing-masing.
Menurut Lukman, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan keberlangsungan industri penerbangan nasional.
“Kementerian Perhubungan akan terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi secara berkala guna memastikan kebijakan tarif penerbangan tetap mendukung konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara,” tuturnya.(CHI)
Baca Juga: Sekolah Rakyat Jepara Siap Beroperasi, 345 Siswa Jalani MPLS Mulai 20 Agustus











