Peringatan Hari Perhubungan Nasional setiap tahunnya selalu menjadi momen krusial untuk mengevaluasi sejauh mana sistem transportasi kita telah melayani masyarakat secara adil dan aman. Momentum ini seharusnya tidak berhenti pada perayaan seremonial semata, melainkan menjadi panggung koreksi mendasar terhadap arah kebijakan transportasi nasional .
Momentum Hari Perhubungan Nasional ini seharusnya tidak berhenti pada perayaan seremonial semata, melainkan menjadi panggung koreksi mendasar terhadap arah kebijakan transportasi nasional. Beberapa hal krusial yang perlu menjadi sorotan utama dan perhatian serius pemerintah ke depan.
Pertama, keberlanjutan subsidi transportasi umum . Intervensi pemerintah pusat melalui skema Buy the Service (BTS) di daerah perlu diperkuat dan dijamin dengan kepastian anggaran jangka panjang, alih-alih perlahan dilepas ke pemerintah daerah yang kapasitas fiskalnya terbatas. Selain itu, alokasi subsidi modal maupun operasional idealnya diprioritaskan untuk angkutan jalan dan perkeretaapian massal, bukan justru dialihkan ke insentif kendaraan listrik pribadi yang berpotensi memperparah kemacetan. Dari 552 pemda se Indonesia, baru 46 pemda (8%) yang sudah memiliki transportasi umum modern.
Kedua, penegakan keselamatan dan penataan logistik jalan raya . Penanganan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) membutuhkan ketegasan komitmen politik yang jelas. Target Indonesia Bebas ODOL 2027 jangan sampai kembali tergeser tanpa adanya kepastian penegakan hukum di lapangan. Selain itu, batas waktu kerja, kelayakan upah, serta standar keselamatan bagi pengemudi angkutan barang dan bus antarkota harus diatur secara ketat demi menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Konektivitas Antarwilayah
Ketiga, konektivitas wilayah 3TP dan integrasi antarmoda. Keberlanjutan layanan angkutan perintis, baik darat, laut, udara, maupun penyeberangan di wilayah Tertinggal, Terdepan, Terpencil, dan Perbatasan (3TP) merupakan kunci utama dalam menjaga kelancaran logistik dan mobilitas warga. Pada saat yang sama, integrasi fisik maupun tarif antar-layanan (seperti keterhubungan stasiun kereta api, terminal, dan moda pendukung) perlu terus ditingkatkan melalui pendekatan Transit-Oriented Development (TOD) yang inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.
Keempat, reformasi keselamatan perkeretaapian, perairan, dan jalan . Penanganan perlintasan sebidang liar yang berisiko tinggi harus dipercepat melalui koordinasi terpadu antara Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan Pemerintah Daerah. Di saat yang sama, reaktivasi jalur kereta api strategis serta optimalisasi layanan kereta perintis perlu terus didorong untuk mengalihkan beban logistik dari jalan raya.
Selain itu, keselamatan perairan wajib menjadi perhatian serius pemerintah mengingat tingginya angka kecelakaan kapal. Data Basarnas menunjukkan bahwa sejak Januari hingga 15 Agustus 2026, tercatat sebanyak 3.607 korban kecelakaan kapal, dengan rincian 3.165 jiwa berhasil diselamatkan, 239 jiwa meninggal dunia, dan 203 jiwa dinyatakan hilang. Keselamatan jalan raya tidak kalah pentingnya, masih cukup tinggi angka kecelakaan. Perlu kerjsama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk membuat kurikulum keselamatan transportasi.
Di tengah dinamika mobilitas publik dan tantangan logistik yang makin kompleks, refleksi atas kebijakan sektor perhubungan menjadi sangat mendesak. Momentum Hari Perhubungan Nasional ini seharusnya tidak berhenti pada perayaan seremonial semata, melainkan menjadi panggung koreksi mendasar terhadap arah kebijakan transportasi nasional.
Djoko Setijowarno , Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegjapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)












