Home Opini Menguji Standar Keselamatan Jalan Tol: Evaluasi Regulasi dan Catatan Kritis KNKT

Menguji Standar Keselamatan Jalan Tol: Evaluasi Regulasi dan Catatan Kritis KNKT

Share

Peningkatan kualitas pelayanan jalan tol tidak hanya berfokus pada kelancaran mobilitas, tetapi juga harus menempatkan aspek keselamatan sebagai prioritas utama. Regulasi tata kelola jalan tol di Indonesia terus mengalami penyesuaian dari waktu ke waktu guna memperketat standar keselamatan pengguna jalan .

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang diperjelas melalui Peraturan Menteri PU Nomor 16/PRT/M/2014, Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol mencakup beberapa indikator utama, yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan, kondisi lingkungan, serta Tempat Istirahat (TI) dan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP).

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol memuat ketentuanmengenai kondisi jalan tol, prasarana keselamatan dan keamanan, serta prasarana pendukung layanan bagi pengguna jalan tol. Khusus pada aspek keselamatan, peraturan terbaru ini menekankan dua pilar utama, yaitu pilar standar pelayanan dan respon darurat (meliputi sanksi tegas atas pelanggaran SPM, kelayakan operasi, respon cepat, serta manajemen lalu lintas prima) dan pilar pengawasan kendaraan serta teknis jalan (meliputi pengendalian tegas kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL), pengetatan uji kekesatan jalan, dan mitigasi risiko aquaplaning ).

Catatan Kritis

Mengutip pemaparan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI pada 26 Agustus 2026, terdapat sedikitnya sembilan masalah keselamatan jalan tol yang memerlukan perhatian mendesak. Berbagai masalah ini diidentifikasi berdasarkan hasil evaluasi data kecelakaan lalu lintas yang terjadi di sejumlah ruas jalan tol.

Pertama, bahaya pada sisi jalan tol ( clear zone ) . Keberadaan pilar atau struktur kaku (rigid) di dalam clear zone (area bebas hambatan) berisiko tinggi meningkatkan tingkat fatalitas saat terjadi kecelakaan. Untuk memitigasi risiko tersebut, direkomendasikan agar (1) area clear zone maupun median jalan disterilkan dari pilar atau bangunan kaku, dan (2) apabila pilar atau bangunan kaku tidak dapat dihindarkan, maka wajib dipasang pagar pengaman ( guardrail ) serta bantalan peredam benturan ( crash cushion ).

Kedua, keterbatasan fasilitas pada Tempat Istirahat (TI) dan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP), khususnya ketersediaan lahan parkir untuk kendaraan berat (Golongan V) . Permasalahan utama yang ditemukan meliputi minimnya area parkir kendaraan berat, isu keamanan kendaraan di rest area, belum tersedianya fasilitas istirahat khusus bagi pengemudi truk, serta ketiadaan area parkir khusus untuk kendaraan pengangkut Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Guna mengatasi permasalahan tersebut, direkomendasikan beberapa langkah perbaikan sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021, yaitu (1) menyediakan lahan parkir kendaraan berat yang memadai, (2) meningkatkan sistem keamanan di rest area , (3) menyediakan fasilitas istirahat khusus pengemudi truk, serta (4) membangun area parkir khusus untuk kendaraan pengangkut B3.

Ketiga, keterbatasan fasilitas bengkel atau perbaikan ringan di rest area . Saat ini, sebagian besar Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Tipe A hanya menyediakan fasilitas tambal ban. Padahal, merujuk pada Pasal 19 huruf d Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol, TIP Antar Kota Tipe A diwajibkan menyediakan fasilitas bengkel perbaikan ringan untuk menangani kendaraan yang mengalami gangguan teknis.

Keempat, keselarasan antara kecepatan operasional dan kecepatan desain ( design speed ) . Saat ini, kecepatan operasional pada area interchange dan ramp on/off masih sama dengan kecepatan desainnya. Kondisi ini berisiko tinggi memicu kecelakaan fatal, sebagaimana terlihat pada beberapa tragedi kecelakaan bus di Simpang Susun Semarang B-C (Bus Sang Engon, 18 korban jiwa), Simpang Susun Krapyak (Bus Cahaya Trans, 17 meninggal dunia), dan ramp off Exit Cikampek (Bus Handoyo, 12 meninggal dunia).

Oleh karena itu, direkomendasikan agar kecepatan operasional pada area interchange serta ramp on/off ditetapkan sebesar 75%–85% dari kecepatan desain sesuai dengan prinsip keselamatan jalan yang ramah kekhilafan pengemudi ( forgiving road ). Untuk interchange antar tol, sebaiknya kecepatan operasionalnya minimal 60 km/jam.

Oleh:

Share