JAKARTA, LINTAS – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait angkat bicara soal kabar yang menyebut pemerintah akan melarang seseorang memiliki lebih dari satu rumah. Ara, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa tidak ada rencana ataupun rancangan aturan seperti itu.
“Jadi, tidak ada pikiran dan aturan, ataupun yang sedang dirancang untuk membuat satu orang hanya boleh memiliki satu rumah,” kata Ara usai pertemuan dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy dan Bank Dunia di kantor Bappenas, Jakarta Selatan, Jumat (20/6/2025).
Pernyataan ini muncul setelah sebelumnya, Ara sempat menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan rancangan aturan perumahan, yang sempat ditafsirkan publik sebagai pelarangan kepemilikan rumah lebih dari satu unit.
“Kami sekarang sedang mempersiapkan, dan mendiskusikan masukan-masukan untuk rancangan Undang-Undang Perumahan,” ujar Ara kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/6/2025).
Fokus pada Keadilan Akses Hunian
Maruarar menjelaskan, arah dari rancangan tersebut lebih menekankan pada keadilan dalam akses terhadap hunian, bukan pembatasan properti sebagai aset pribadi. Ia menegaskan bahwa fokus kebijakan adalah menjamin ketersediaan rumah bagi rakyat kecil, bukan membatasi hak kepemilikan individu.
“Kita ingin memastikan aset-aset negara digunakan sebesar-besarnya untuk rakyat, bukan malah jadi objek spekulasi,” ujar Ara.
Baca Juga: Pemerintah Ajukan Pinjaman Rp24,6 Triliun ke Bank Dunia? Ini yang Akan Dilakukan
Ia juga mengutip arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan agar kebijakan tidak menghambat niat baik pemerintah dalam membantu rakyat memiliki tempat tinggal yang layak.
“Seperti kata Presiden Prabowo, jangan sampai aturan itu menghambat kami berbuat baik bagi rakyat. Ya, seperti itu,” tegasnya.
Kementerian PKP Gandeng Bank Dunia dan Bappenas
Pertemuan dengan Bank Dunia dan Bappenas tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian PKP untuk menyusun kebijakan yang inklusif dan pro-rakyat dalam sektor perumahan. Ara menyebut pihaknya terbuka terhadap berbagai masukan, termasuk dari lembaga internasional dan publik, untuk menyusun regulasi yang adil dan berkelanjutan.
Menurut data Kementerian PKP, backlog kebutuhan rumah di Indonesia masih mencapai lebih dari 12 juta unit. Oleh karena itu, pemerintah fokus pada pemanfaatan lahan milik negara dan mekanisme pembiayaan yang lebih adil, bukan membatasi kepemilikan rumah. (GIT)
































