Home Berita Libur Idul Adha, Pemerintah Batasi Mobilitas Angkutan Barang Selama 3 Hari

Libur Idul Adha, Pemerintah Batasi Mobilitas Angkutan Barang Selama 3 Hari

Share

Jakarta, Lintas – Libur panjang Idul Adha membuat Pemerintah membatasi angkutan barang demi mengatasi kepadatan arus lalu lintas.

Pemerintah telah menetapkan hari libur Idul Adha 2023 berlaku mulai 28 sampai 30 Juni 2023.

Ditambah Sabtu-Minggu, artinya akan ada libur lima hari alias long weekend.

Guna mengatasi kepadatan lalu lintas, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Korlantas Polri mengeluarkan kebijakan bersama.

Ilustrasi kepadatan lalu lintas di Jalan Tol. | Dokumentasi Kementerian PUPR
Ilustrasi kepadatan lalu lintas di Jalan Tol. | Dokumentasi Kementerian PUPR

Aturan itu bernomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha 2023.

“Pada 22 Juni 2023 telah dikeluarkan kesepakatan bersama antara Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Hendro Sugiatno pada Minggu (25/6/2023).

Ia menjelaskan, pembatasan bakal berlaku pada mobil dengan berat 14.000 kilogram dan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.

Ilustrasi truk pengangkut logistik. | Dokumentasi Kementerian Perhubungan
Ilustrasi truk pengangkut logistik. | Dokumentasi Kementerian Perhubungan

Lalu, juga kepada mobil barang dengan tempelan atau gandengan, mobil pengangkut galian tanah, pasir, batu hasil tambang dan bahan bangunan.

Pembatasan operasional angkutan barang tidak hanya diberlakukan untuk jalan tol, tapi juga pada jalan non-tol.

Hendro lantas mengungkapkan jadwal pembatasan itu sebagai berikut:

  1. Selasa, 27 Juni 2023, pembatasan berlaku pukul 16.00 WIB sampai 24.00 WIB
  2. Rabu, 28 Juni 2023, pembatasan berlaku pukul 06.00 WIB sampai 13.00 WIB
  3. Minggu, 2 Juli 2023, pembatasan berlaku pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB.

Kemudian untuk pembatasan di jalan tol berlaku di Jakarta dan Jawa Barat sebagai berikut:

  1. Jakarta
    Tol Jakarta – Cikampek
  2. Jawa Barat
    Tol Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi dan Cikampek – Palimanan

Sedangkan pemberlakuan pembatasan angkutan barang di jalan non-tol berlaku pada:

  1. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon
  2. Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Cikalong – Padalarang – Cileunyi

“Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang pokok,” imbuh Hendro. (TNO)

Share

Leave a Comment

Majalah Lintas Official Logo
Majalahlintas.com adalah media online yang menyediakan informasi tepercaya seputar dunia infrastruktur, transportasi, dan berita aktual lainnya, diterbitkan oleh PT Lintas Media Infrastruktur.
Copyright © 2023, PT Lintas Media Infrastruktur. All rights reserved.