JAKARTA, LINTAS — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mempercepat upaya pemberantasan kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) sebagai langkah konkret meningkatkan keselamatan lalu lintas dan menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Penegasan ini disampaikan oleh Plh. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, saat menghadiri Rapat Koordinasi bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Gedung Utama Korlantas Polri, Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Menurut Yani, kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan sangat membahayakan, karena meningkatkan risiko kecelakaan, menyebabkan kemacetan, merusak infrastruktur jalan, hingga menambah konsumsi bahan bakar secara signifikan.
“Ini adalah rapat koordinasi lanjutan untuk merumuskan langkah percepatan menuju jalan bebas kendaraan lebih dimensi dan muatan. Dampak negatif dari kendaraan ODOL sangat nyata, dan perlu dihentikan sesegera mungkin,” tegasnya.
Sosialisasi hingga Penindakan
Kemenhub, lanjut Yani, telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mempercepat tercapainya target Zero ODOL. Strategi tersebut mencakup lima tahap, yakni sosialisasi, peringatan, penindakan, perbaikan fasilitas penimbangan, dan digitalisasi dokumen kendaraan barang.
“Langkah-langkah ini bersifat kolaboratif dan sinergis, melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar pelaksanaan di lapangan lebih efektif,” ujar Yani.
Baca Juga: Menertibkan ODOL Pencabut Nyawa
Tahap awal berupa sosialisasi telah dimulai sejak 1 Juni 2025 dan berlangsung selama satu bulan secara serentak di seluruh Indonesia. Dalam pelaksanaannya, Ditjen Hubdat menggandeng Korlantas Polri serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Sosialisasi ini ditujukan kepada pelaku industri, pemilik barang, dan pengusaha jasa angkutan—kelompok yang dianggap paling berpotensi melakukan pelanggaran ODOL berdasarkan data distribusi komoditas.
“Kami ingin membangun kesadaran sejak awal. Pemilik kendaraan dan pemilik barang harus memahami risiko dan dampak ODOL, serta bertanggung jawab dalam mendistribusikan logistik secara aman dan sesuai aturan,” tutur Yani.
Fokus Penindakan di Tiga Kawasan Strategis
Dalam tahap berikutnya, Kemenhub bersama Korlantas akan memfokuskan pelaksanaan peringatan dan penindakan di tiga kluster utama: pelabuhan penyeberangan, jalan tol, dan kawasan industri. Pilot project akan diterapkan terlebih dahulu di wilayah Banten, Daerah Khusus Jakarta (DKJ), dan Jawa Barat.
“Kami akan memulai dari titik-titik dengan aktivitas angkutan barang yang padat. Keberhasilan di tiga wilayah ini akan menjadi contoh untuk daerah lain,” kata dia.
Yani juga mengapresiasi langkah proaktif Korlantas Polri yang telah mengerahkan jajaran untuk mendukung tahap sosialisasi. Ia berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk dunia usaha, mendukung penuh program ini demi kepentingan bersama.
“Program Bebas ODOL bukan semata-mata regulasi pemerintah, tapi kebutuhan kita semua untuk menciptakan jalan yang lebih aman, tertib, dan efisien,” pungkasnya. (CHI)