JAKARTA, LINTAS – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menyiapkan perluasan implementasi Sistem Informasi Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi (SIPASTI) ke pemerintah daerah.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pembangunan infrastruktur yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel melalui penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang semakin akurat.
Rencana tersebut dibahas dalam pertemuan antara Menteri PU yang diwakili Sekretaris Jenderal Kementerian PU Apri Artoto dengan Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono serta Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK yang juga Koordinator Sekretariat Stranas PK, Aminudin, di Kantor Pusat Kementerian PU, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Apri Artoto mengatakan efisiensi biaya konstruksi menjadi salah satu faktor penting untuk meningkatkan kualitas investasi infrastruktur sekaligus mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional. Menurutnya, digitalisasi penyusunan HPS melalui SIPASTI menjadi instrumen strategis agar setiap anggaran yang dibelanjakan menghasilkan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
“Salah satu upaya nyata untuk menekan nilai ICOR adalah dengan mewujudkan efisiensi biaya pekerjaan konstruksi, sehingga setiap rupiah investasi yang ditanamkan dapat menghasilkan output infrastruktur yang lebih optimal,” kata Apri.
Tingkat Kepatuhan
Ia menjelaskan implementasi SIPASTI di lingkungan Kementerian PU telah memberikan hasil yang signifikan. Sejak 2022, standardisasi Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) meningkat hingga 443 persen. Selain itu, tingkat kepatuhan terhadap ketentuan penyusunan HPS mencapai 85 persen.
Di sisi lain, proporsi paket pekerjaan dengan nilai penawaran di bawah 80 persen HPS juga berhasil ditekan, dari 34 persen pada 2022 menjadi 18 persen pada 2025. Capaian tersebut menunjukkan proses penyusunan HPS semakin akurat dan mencerminkan kondisi harga di lapangan.
Keberhasilan tersebut menjadi dasar bagi KPK melalui Stranas PK untuk memperluas implementasi SIPASTI ke pemerintah daerah. Nantinya, SIPASTI Pemda akan terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) guna meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan belanja konstruksi di daerah.
Program percontohan (pilot project) ditargetkan mulai berjalan di 38 provinsi pada 2026, dengan peluncuran nasional direncanakan berlangsung pada Agustus 2026.
“Data tiga tahun terakhir menunjukkan adanya perbaikan pada standardisasi AHSP, kelengkapan bukti dukung, dan penggunaan harga pasar. Pengalaman tersebut menjadi dasar awal bagi perluasan SIPASTI ke pemerintah daerah. Kementerian PU siap berbagi pengalaman dan mendukung pendampingan teknis,” kata Apri.
Sinergi
Ia menegaskan Kementerian PU berkomitmen mendukung penuh implementasi SIPASTI di pemerintah daerah melalui sinergi bersama KPK dan Kementerian Dalam Negeri. Perluasan sistem ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat tata kelola pembangunan infrastruktur yang bersih, efisien, dan akuntabel sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.


Sementara itu, Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono menegaskan keterlibatan lembaga antirasuah dalam pengembangan SIPASTI merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa konstruksi.
Menurut Agus, tata kelola sektor pekerjaan umum harus dibangun dengan standar integritas yang tinggi, mulai dari tahap perencanaan hingga manfaat pembangunan dirasakan masyarakat.
“KPK hadir di forum ini dengan mandat pencegahan korupsi. Oleh karena itu, tata kelola sektor pekerjaan umum harus berada pada standar integritas yang tinggi. Kita tidak cukup hanya memastikan proyek selesai, tetapi memastikan proyek direncanakan dengan benar, dihitung secara wajar, diadakan dengan transparansi yang cukup, dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, dan dipertanggungjawabkan sampai dengan manfaat akhirnya dirasakan oleh masyarakat,” tegas Agus. (CHI)
Baca Juga: Anak Krakatau Siaga III, ASDP Siapkan Antisipasi Operasional Penyeberangan















