JAKARTA, LINTAS – Pengawasan kendaraan over dimension over load (ODOL) di Indonesia mulai memasuki babak baru. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mendorong transformasi digital menyeluruh agar pengawasan angkutan logistik lebih cepat, efektif, dan transparan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan bahwa metode pengawasan konvensional sudah tidak lagi memadai menghadapi jumlah kendaraan logistik yang terus meningkat. Saat ini, keterbatasan personel membuat pengawasan manual sulit menjangkau seluruh pelanggaran di lapangan.
“Pengawasan masih parsial dan konvensional. Personel kami terbatas untuk mengawasi banyak kendaraan. Karena itu, kami perlu pengawasan berbasis teknologi dan data secara digital,” ujar Aan di Jakarta, Senin (13/4/2026).


Integrasi Data Lintas Lembaga
Transformasi ini dilakukan melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, mulai dari Korlantas Polri, Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), Kementerian Perindustrian hingga Kementerian Perdagangan.
Langkah tersebut diwujudkan lewat integrasi data serta pemanfaatan teknologi seperti kamera ETLE dan jembatan timbang Weigh in Motion (WIM). Sistem ini memungkinkan pelanggaran ODOL terdeteksi otomatis hingga mendukung proses penegakan hukum berbasis data.
Dengan sistem digital, pengawasan tidak lagi bergantung sepenuhnya pada pemeriksaan manual di lapangan, tetapi beralih pada pemantauan berbasis teknologi yang bekerja sepanjang waktu.
Tanggung Jawab Tak Lagi Dibebankan ke Sopir
Selama ini, sopir sering menjadi pihak yang paling disalahkan saat terjadi pelanggaran ODOL. Padahal, menurut Aan, rantai tanggung jawab seharusnya melibatkan pemilik barang, operator, hingga pemilik kendaraan.
“Dengan sistem berbasis teknologi, tanggung jawab tidak hanya pada pengemudi. Operator dan pengusaha juga akan dimintakan pertanggungjawaban,” jelasnya.
Pendekatan ini diharapkan mendorong kesadaran seluruh pelaku logistik untuk mengutamakan keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi muatan serta dimensi kendaraan.
Menutup Celah Pungli di Lapangan
Digitalisasi juga diyakini mampu menekan praktik pungutan liar (pungli). Minimnya interaksi langsung antara petugas dan pengemudi dinilai dapat menutup ruang tawar-menawar yang selama ini kerap terjadi.
Aan menegaskan pihaknya tidak menutup mata terhadap praktik pungli dan telah menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melanggar.
“Dengan CCTV dan ETLE, ruang negosiasi di lapangan bisa ditekan sehingga potensi pungli semakin kecil,” ujarnya.
Menuju Target Zero ODOL 2027
Menurut Aan, Kemenhub kini memasuki masa transisi menuju kebijakan Zero Over Dimension Over Load. Sosialisasi intensif dilakukan bersama asosiasi pengemudi dan operator angkutan barang agar seluruh pihak siap beradaptasi dengan sistem pengawasan digital.
“Tidak ada yang lebih penting dari keselamatan manusia. Satu nyawa terlalu banyak untuk dipertaruhkan,” pungkas Aan. (CHI)
Baca Juga: Investor Belum Tertarik, Proyek Tol Getaci Kembali Tertunda































