Home Berita Pemerintah Bebaskan PPN Pembelian Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

Pemerintah Bebaskan PPN Pembelian Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

Share

JAKARTA, LINTAS — Pemerintah bakal membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) sebagai bantuan pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar.

Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan itu bakal berlangsung sampai pertengahan 2024.

“Presiden meminta program PPN ditanggung Pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp 2 miliar,” ujar Airlangga dalam keterangannya dikutip Kamis (26/10/2023).

“Ini berlaku PPN 100 persen ditanggung Pemerintah sampai dengan Juni tahun 2024,” ucapnya.

Penyediaan rumah layak huni. | Foto: Dok. Kementerian PUPR
Penyediaan rumah layak huni. | Foto: Dok. Kementerian PUPR

Kemudian, lanjut dia, pembelian rumah setelah Juni 2024 bakal tetap mendapatkan diskon PPN setengahnya.

“Sesudah bulan Juni, PPN 50 persen ditanggung Pemerintah,” kata Airlangga.

Bantuan Pembelian Rumah MBR

Bukan hanya itu, Airlangga menjelaskan bahwa Pemerintah juga akan menanggung biaya administrasi rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Bantuan administrative cost-nya termasuk BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan yang lain itu sekitar Rp 13,3 juta. Pemerintah akan berkontribusi sekitar Rp 4 juta dan ini sampai tahun 2024,” imbuh dia.

Adapun Presiden Joko Widodo memang ingin membantu pertumbuhan ekonomi di sektor properti atau perumahan.

Hal itu dilakukan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia dari dalam negeri. (TNO)

Baca Juga: Sektor Properti dan Perumahan Berikan Efek Berganda untuk Perekonomian

Share