Home Opini Senja Kala Perumahan Rakyat

Senja Kala Perumahan Rakyat

Share

Sutaryo, Pembina Majalah Lintas

Rumah merupakan salah satu kebutuhan utama manusia di tengah kehidupan bermasyarakat. Namun, pertumbuhan penduduk yang terus meningkat mengakibatkan kesenjangan antara jumlah rumah yang dibutuhkan oleh masyarakat dan jumlah rumah yang tersedia atau backlog.

Kondisi ini seakan menjadi permasalahan klasik yang tidak pernah terpecahkan. Penempatan dan hunian sering kali tidak sesuai dengan pengaturan pemerintah daerah setempat sehingga banyak bermunculan kawasan hunian dengan statusnya melanggar ketentuan hunian. Rakyat menempati rumah sesuai kehendak dan kemampuan mereka—menempati rumah dengan biaya murah tanpa memedulikan aspek hukumnya.

Walaupun pemerintah selalu berusaha untuk memenuhi kebutuhan rumah layak, tetapi rakyat tetap tertinggal dan banyak yang mengusahakan sendiri dengan cara masing-masing.

Kebijakan Nasional

Menyadari kondisi dan ketimpangan antara ketersediaan rumah sederhana dan jumlah penduduk yang memerlukannya, pemerintah terus berupaya menyiapkan ketersediaan rumah melalui kebijakan dan strategi nasional yang melibatkan dukungan berbagai sektor pendukung, seperti instansi terkait mulai dari tingkat pusat dan daerah (provinsi/kota/ kabupaten), pengembang, hingga industri bahan bangunan.

Pemerintah daerah diharapkan aktif berpartisipasi, khususnya yang menyangkut kewenangan kota dan kabupaten. Mulai dari teknis perizinan ataupun rekomendasi lain yang selalu dikeluhkan oleh para pelaku industri perumahan (pengembang dan industri bahan bangunan).

Selain memberikan dukungan, pemerintah daerah juga harus dapat mengoordinasikan serta memberikan bimbingan kepada setiap pelaku industri perumahan untuk terwujudnya pembangunan perumahan dalam kawasan permukiman yang layak dan sehat. Misalnya, ketersediaan fasilitas listrik, air bersih, fasilitas pendidikan, dan antisipasi masalah sampah.

Masalah yang tidak kalah penting adalah pemerintah harus benar-benar mengalkulasi kebutuhan hunian bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Dirancang tata ruang yang mendukung aspek sosial dan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Tentunya dengan dukungan koordinasi pembangunan wilayah yang baik dan berkualitas, komposisi pemanfaatannya, serta dukungan prasarana lingkungan yang baik.

Para pemangku kebijakan terkait harus bersinergi dalam menangani permasalahan perumahan dan kawasan permukiman ini. Implementasi kebijakan strategis nasional berperan dalam membina dan membimbing para penyedia perumahan dan industri bahan bangunan dalam satu perencanaan serta pelaksanaan yang tepat dan presisi.

Pemerintah daerah perlu merancang kebutuhan rumah, sehingga mempersempit tumbuh kembang kawasan padat penduduk dan kumuh. Melalui kebijakan yang konkret di tingkat nasional dan daerah, maka mimpi kehidupan dan lingkungan yang layak bisa tercapai.

Skala Prioritas

Kegiatan koordinasi di tingkat nasional harus secara rutin terselenggara dalam rangka mewujudkan tercapainya target nasional. Aspek penting yang harus dijaga adalah realisasi terkait tata ruang yang harus disusun terlebih dulu oleh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.

Pada kasus tertentu, bisa disusun dan disepakati tata ruang yang lebih detail, seperti kawasan industri Batang (Jawa Tengah), Gresik (Jawa Timur), dan Sulawesi Tenggara. Selanjutnya, penertiban masalah pertanahan yang harus diselesaikan terkait status dan peruntukan bidang tanah dengan memperhatikan ketentuan tata ruang yang ada.

Berikutnya adalah masalah penyediaan prasarana secara makro, khususnya prasarana yang mendukung berbagai prioritas pada tingkat kabupaten/kota dan konektivitas antarkawasan yang dianggap perlu. Kebijakan pembiayaan disiapkan secara khusus karena aspek ini akan mendukung terlaksananya suatu kawasan permukiman yang lengkap.

Selain itu, aspek teknologi juga harus menjadi prioritas utama untuk mendukung kelancaran pembangunan dan penyelesaian pembangunan kawasan. Inovasi melalui teknologi terbaru dapat mendukung kegiatan pembangunan perumahan menjadi lebih efektif dan efisien.

Percepatan Pembangunan

Pemerintah telah memperoleh kesepakatan sejak 1970, terkait adanya kelembagaan nonpemerintah atau swasta yang bergerak dibidang pembangunan perumahan dan jasa konstruksi, salah satunya asosiasi REI (Real Estate Indonesia).

Lembaga ini sejak awal disepakati oleh pemangku kebijakan perumahan nasional untuk diberikan tanggung jawab membangun perumahan di luar pembiayaan pemerintah.

Sementara itu, pengembang yang dibentuk pemerintah adalah Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas), yaitu badan usaha milik negara (BUMN) untuk membangun rumah sederhana bagi rakyat yang kurang mampu.

Kebijakan dukungan untuk pengembangan sumber daya pelaku pembangunan harus difasilitasi, baik itu di lingkungan pemerintah maupun swasta. Berbagai kebijakan dan pembahasan pembangunan perumahan diselenggarakan dalam rangka peningkatan kemampuan dan koordinasi kerja untuk peningkatan kualitas tenaga kerja serta produksinya.

Dalam berbagai kesempatan pertemuan diskusi, beberapa pihak sepakat perlunya pengembangan tenaga perencanaan, pelaksanaan, pembahasan berbagai peraturan perundangan, dan perlunya penelitian untuk mendukung pengembangan aspek lainnya.

Baca Juga: Stasiun Jatake Sudah Kantongi Izin dari Kemenhub, Tapi Belum Juga Beroperasi

Masalah perumahan rakyat ini telah dibahas secara nasional oleh suatu badan kebijaksanaan nasional melalui Badan Kebijaksanaan Perumahan Nasional (BPKN) dalam UU Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman menegaskan peran pemerintah dalam penyediaan perumahan.

Saat ini, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dibentuk sebagai lembaga khusus untuk menangani masalah perumahan tersebut.

Oleh:

Share