JAKARTA, LINTAS – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk memperkuat kepatuhan hukum, memitigasi risiko, dan memastikan pelaksanaan aksi korporasi berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Ruang Rapat Bandar Jaya, Pelindo Regional 2, Jakarta Utara, Selasa (27/10/2026).
Penandatanganan PKS dirangkaikan dengan sesi berbagi pengetahuan (sharing session) bertema “Streamlining BUMN” yang membahas aspek hukum dan tata kelola dalam penataan serta penyederhanaan struktur korporasi badan usaha milik negara (BUMN), khususnya di lingkungan Pelindo.
Agenda tersebut relevan dengan transformasi BUMN yang menuntut efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan bisnis.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna., mengatakan bahwa streamlining BUMN tidak semata-mata bertujuan mengurangi jumlah perusahaan, tetapi juga harus menghasilkan nilai tambah, meningkatkan transparansi, dan memperkuat daya saing.
“Kita sebagian besar memaknainya sebagai pengurangan jumlah BUMN. Jika dicek, yang lebih utama adalah menciptakan value creation,” ungkap Narendra.
Baca Juga: Atasi Krisis Air di Gurabunga Maluku Utara, Kementerian PU Siapkan Sumur Bor 10 Liter per Detik
Menurut dia, penataan perusahaan perlu didukung tata kelola yang baik, dokumentasi keputusan yang sistematis, serta pemahaman terhadap konteks hukum dan tujuan kebijakan yang mendasarinya.

Kebutuhan Penting
Direktur Utama Pelindo Achmad Muchtasyar mengatakan, pemahaman terhadap aspek hukum menjadi kebutuhan penting bagi perusahaan dalam menjalankan berbagai aksi korporasi, terutama di tengah transformasi dan penataan peta peran perusahaan.
“Dalam melakukan aksi-aksi korporasi, terkadang kami menganggap apa yang dikerjakan sudah benar untuk mendukung kebutuhan perusahaan. Namun, ternyata ada perspektif hukum lain yang perlu kami benahi. Karena itu, kami mengharapkan bimbingan dari Jamdatun dan jajaran Kejaksaan agar dapat menjalankan korporasi dengan tetap menghasilkan laba dan dividen bagi negara, tanpa melanggar peraturan yang berlaku,” ungkap Achmad.
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Komisaris dan Direksi Pelindo, Group Head (GH), Executive Director (ED), dan General Manager (GM) Pelindo. Hadir pula Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, para Kepala Kejaksaan Tinggi di wilayah kerja Pelindo, serta para Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Melalui kerja sama ini, Pelindo berharap kolaborasi dengan Kejaksaan Republik Indonesia dapat memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan terhadap peraturan, dan mitigasi risiko dalam setiap proses bisnis.
Sinergi tersebut menjadi bagian dari upaya Pelindo menjalankan transformasi perusahaan secara bertanggung jawab, meningkatkan efektivitas dan efisiensi bisnis, serta menciptakan nilai tambah berkelanjutan bagi perusahaan dan negara.
“Melalui perjanjian kerja sama ini, kami mengucapkan terima kasih dan berharap sinergi antara Pelindo dan Kejaksaan Republik Indonesia semakin kuat, khususnya dalam memperoleh pendampingan, nasihat, dan legal opinion,” tutur Achmad. (CHI)
Baca Juga: Kemenhub Catat 158.508 Kecelakaan Lalu Lintas pada 2025, Pelajar Jadi Perhatian












