JAKARTA, LINTAS – PT Hakaaston (HKA) dan PT Terbanggi Besar Kayu Agung Toll (TBKA) menandatangani Perjanjian Penggabungan Bersyarat atau Conditional Merger Agreement (CMA). Kesepakatan tersebut menjadi langkah awal proses penggabungan kedua perseroan, dengan HKA ditetapkan sebagai entitas yang menerima penggabungan (surviving entity).
Melalui penggabungan tersebut, HKA akan tetap menjalankan kegiatan usahanya di bidang pengelolaan dan pemeliharaan aset infrastruktur transportasi. Kegiatan itu mencakup operasi dan pemeliharaan jalan tol, preservasi jalan, serta pengelolaan fasilitas infrastruktur lainnya.
Manajemen memastikan kegiatan operasional tetap berjalan seperti biasa selama proses penggabungan maupun setelah seluruh tahapan aksi korporasi tersebut selesai.
Bagi PT Hutama Karya (Persero) selaku pemegang saham, penandatanganan CMA menjadi bagian dari agenda penataan dan penyederhanaan struktur anak usaha di lingkungan Hutama Karya Group.
Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), Koentjoro, mengatakan penataan anak usaha dilakukan untuk memastikan setiap entitas memiliki peran dan fungsi yang jelas.
“Penataan anak usaha menjadi salah satu agenda yang kami jalankan untuk memastikan setiap entitas di lingkungan Hutama Karya Group memiliki peran dan fungsi yang jelas. Penggabungan ini merupakan bagian dari upaya tersebut, sekaligus bentuk kepatuhan kami terhadap arah kebijakan pemerintah dalam penataan BUMN,” ujar Koentjoro.
Menurutnya, aksi korporasi tersebut merupakan bagian dari agenda penataan portofolio anak usaha Hutama Karya Group yang dilakukan secara bertahap. Langkah tersebut sejalan dengan arah kebijakan penataan anak usaha BUMN sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penerjemahan Asta Cita pemerintah dalam lingkungan BUMN, yang pelaksanaannya dikawal Danantara Indonesia melalui agenda transformasi ekosistem BUMN.
Fokus Usaha HKA Tetap
Direktur Utama HKA, M. Rozi Rinjayadi, menegaskan penggabungan dengan TBKA ditujukan untuk menyederhanakan struktur perseroan, bukan mengubah fokus bisnis HKA.
“Penggabungan ini menyederhanakan struktur, bukan mengubah arah. Fokus kami tetap sama, yaitu pengelolaan aset infrastruktur agar memberikan nilai yang optimal sepanjang umur layanannya,” kata Rozi.
Ia memastikan tidak ada perubahan terhadap layanan yang saat ini diberikan kepada pengguna jalan tol maupun mitra kerja HKA.
“Bagi pengguna jalan tol dan mitra kerja kami, tidak ada perubahan pada layanan yang berjalan saat ini,” ujarnya.
Penandatanganan CMA dilakukan oleh jajaran Direksi HKA dan TBKA sebagai para pihak dalam perjanjian. Prosesi tersebut turut disaksikan jajaran Direksi PT Hutama Karya (Persero) serta Ketua Yayasan Kesejahteraan Karyawan selaku pemegang saham minoritas di kedua perseroan.
Menunggu Pemenuhan Persyaratan
Sebagai perjanjian bersyarat, proses penggabungan HKA dan TBKA belum serta-merta efektif setelah CMA ditandatangani. Pelaksanaan transaksi masih menunggu terpenuhinya seluruh persyaratan pendahuluan sebagaimana diatur dalam perjanjian.
Tahapan berikutnya akan dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998.
Salah satu tahapan penting adalah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masing-masing perseroan. Setelah seluruh persyaratan dan tahapan tersebut terpenuhi, HKA akan melanjutkan kegiatan usaha sebagai entitas penerima penggabungan.
Saat ini, HKA berfokus pada pengembangan bisnis manajemen aset infrastruktur. Arah tersebut sejalan dengan visi perusahaan untuk menjadi Indonesia’s Most Valuable Infrastructure Asset Management Company (IM-V-IAM). (CHI)
Baca Juga: Karhutla di Kalimantan, Kementerian PU Kirim 13 Unit Peralatan Pemadam












