JAKARTA, LINTAS – Pemerintah memperluas penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) hingga ke pelabuhan dan angkutan penyeberangan.
Langkah ini dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan serta memastikan kendaraan angkutan barang memenuhi ketentuan dimensi dan muatan sebelum memasuki layanan transportasi laut.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, penertiban ODOL merupakan bagian dari upaya meningkatkan keselamatan transportasi yang tidak boleh hanya berfokus pada pengawasan di jalan raya.
“Penertiban kendaraan ODOL ini semata-mata untuk keselamatan. Kita ingin memastikan seluruh kegiatan transportasi berjalan sesuai standar keselamatan. Keselamatan bukan hanya urusan administrasi, tetapi harus menjadi budaya dan tanggung jawab bersama,” kata Dudy di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Sebagai tahap awal, uji coba penertiban kendaraan ODOL dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Melalui langkah ini, pemerintah memeriksa kepatuhan kendaraan angkutan barang terhadap ketentuan dimensi dan muatan sebelum memasuki kawasan pelabuhan dan menjalani proses pengangkutan menggunakan kapal.
Kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan berpotensi membahayakan keselamatan selama perjalanan di jalan raya maupun ketika diangkut dengan kapal.
Karena itu, pengawasan perlu dilakukan secara berkesinambungan dengan melibatkan pemerintah, operator transportasi, dan pelaku usaha angkutan barang.
Pelni, Pelindo, dan ASDP Diminta Perketat Pengawasan
Untuk mendukung penertiban tersebut, Dudy meminta operator transportasi, yakni PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), dan PT ASDP Indonesia Ferry, memperketat pengawasan kendaraan angkutan barang di pelabuhan dan lintasan penyeberangan.
Pengawasan kendaraan juga harus berjalan seiring dengan penerapan prosedur keselamatan dalam operasional kapal.
Dengan demikian, penanganan kendaraan ODOL tidak berhenti pada pemeriksaan di jalan, tetapi berlanjut hingga proses pengangkutan melalui jalur laut.
Selain penertiban ODOL, pemerintah juga memperhatikan pengaturan operasional angkutan laut dan penyeberangan, termasuk pemisahan angkutan penumpang dan barang. Dudy mencontohkan penerapan pemisahan tersebut di Pelabuhan Ketapang.
Menurut dia, pengawasan perlu disertai edukasi agar operator, pengemudi, dan pelaku usaha memahami ketentuan yang berlaku serta menjadikan keselamatan sebagai bagian dari kegiatan operasional sehari-hari.
Bagian dari Target Zero ODOL 2027
Penertiban kendaraan ODOL di pelabuhan menjadi bagian dari upaya pemerintah mencapai program Zero ODOL pada 2027.
Pemerintah mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan dimensi dan muatan melalui pengawasan berkelanjutan serta koordinasi antarpemangku kepentingan.
Selain pengawasan di lapangan, penanganan ODOL juga akan menjadi bagian dari pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Perubahan regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum dan mendukung pelaksanaan penertiban secara lebih efektif.
Dudy menegaskan, keselamatan harus menjadi prioritas dalam setiap penyelenggaraan transportasi, baik di darat maupun di laut. Menurut dia, risiko terhadap nyawa manusia tidak boleh diabaikan dalam menjalankan kegiatan transportasi.
“Satu nyawa itu terlalu banyak untuk kita korbankan apabila kita tidak mempedulikan soal keselamatan. Keselamatan harus menjadi budaya dan merupakan sesuatu yang tidak bisa kita tawar,” tegasnya.(CHI)












