Sumber informasi tepercaya seputar infrastruktur,
transportasi, dan berita aktual lainnya.
13 January 2025
Home Berita Tidak Ada Toleransi, Mulai 30 Agustus Penumpang Kereta Api Wajib Booster Covid-19

Tidak Ada Toleransi, Mulai 30 Agustus Penumpang Kereta Api Wajib Booster Covid-19

Share

Jakarta – Ada kebijakan baru yang diterapkan untuk penumpang dewasa kereta api yang akan mulai diterapkan 30 Agustus 2022. Vice President (VP) Public Relation PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus menjelaskan, para penumpang kereta api berusia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksinasi ketiga Covid-19 atau booster.

“KAI mengingatkan agar pelanggan segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun,” tutur Joni dalam keterangannya dikutip, Senin (29/8/2022).

Ia menegaskan, PT KAI tak mentolerir pelanggan yang tak memenuhi syarat tersebut.

“Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik kereta api,” paparnya.

Adapun kebijakan agar penumpang kereta api wajib vaksinasi booster Covid-19 tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perekeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 26 Agustus 2022.

Sebelumnya, dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 yang berlaku 15 Agustus 2022, penumpang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi booster Covid-19 tetap diperbolehkan melakukan perjalanan kereta api jika menunjukan hasil negatif tes PCR.

Namun kali ini pemerintah kian tegas dengan hanya memperbolehkan penumpang dengan vaksinasi booster Covid-19 untuk menggunakan kereta api.

Joni lantas meminta masyarakat untuk melakukan vaksinasi di lokasi yang ditentukan KAI dan pemerintah.

Masyarakat bisa mencari informasi lokasi vaksinasi yang dimiliki oleh PT KAI. Biasanya sentra vaksinasi tersedia di berbagai stasiun kereta api yang menyediakan layanan perjalanan jarak jauh.

“Masyarakat agar memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya,” imbuhnya.

Berikut syarat lengkap perjalanan kereta api jarak jauh:

  1. Usia 18 tahun ke atas:
    1. Wajib vaksin ketiga (booster)
    2. WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
    3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  2. Usia 6-17 tahun:
    1. Wajib vaksin kedua
    2. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
    3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga: Penumpang Kereta Api Dewasa Harus Sudah Divaksin Booster

Oleh:

Share

Majalah Lintas Official Logo
Majalahlintas.com adalah media online yang menyediakan informasi tepercaya seputar dunia infrastruktur, transportasi, dan berita aktual lainnya, diterbitkan oleh PT Lintas Media Infrastruktur.
Copyright © 2023, PT Lintas Media Infrastruktur. All rights reserved.