JAKARTA, LINTAS – Memiliki rumah yang layak bukan lagi impian yang terasa jauh, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemerintah kini mengambil langkah penting dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025, yang mengatur ulang besaran penghasilan maksimum MBR sebagai syarat utama untuk mendapatkan kemudahan pembangunan dan kepemilikan rumah.
Langkah ini merupakan bentuk penyegaran regulasi yang menyesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini. Penyesuaian dilakukan secara zonasi, mengingat biaya hidup dan harga lahan yang sangat bervariasi di tiap wilayah Indonesia.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa peraturan ini disusun agar akses rumah layak lebih inklusif dan adil.
“Dengan Permen PKP ini, kami ingin memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap rumah layak. Penyesuaian penghasilan MBR berdasarkan zonasi wilayah diharapkan lebih adil dan sesuai kebutuhan lapangan,” ujar Maruarar pada Rabu (24/4/2025).
Rincian besaran penghasilan maksimum MBR berdasarkan zona adalah sebagai berikut:
- Zona 1 (Jawa – kecuali Jabodetabek, Sumatera, NTT, NTB):
- Tidak Kawin: Rp8,5 juta
- Kawin: Rp10 juta
- Tapera: Rp10 juta
- Zona 2 (Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Riau, Maluku, Bali):
- Tidak Kawin: Rp9 juta
- Kawin: Rp11 juta
- Tapera: Rp11 juta
- Zona 3 (Wilayah Papua dan sekitarnya):
- Tidak Kawin: Rp10,5 juta
- Kawin: Rp12 juta
- Tapera: Rp12 juta
- Zona 4 (Jabodetabek):
- Tidak Kawin: Rp12 juta
- Kawin: Rp14 juta
- Tapera: Rp14 juta
Klasifikasi ini dirancang agar lebih proporsional dan menjangkau kebutuhan MBR secara riil, tidak hanya berdasarkan status perkawinan tapi juga menyesuaikan lokasi tempat tinggal.
Kebijakan Baru, Harapan Baru
Selain peraturan ini, pemerintah juga mencabut aturan lama melalui Keputusan Menteri PKP Nomor 28 Tahun 2025. Hal ini menunjukkan komitmen untuk terus menyesuaikan regulasi agar tidak ketinggalan zaman dan tetap responsif terhadap perubahan kebutuhan masyarakat.
“Rumah bukan sekadar tempat tinggal, tapi fondasi kesejahteraan. Pemerintah hadir untuk memastikan seluruh rakyat, khususnya MBR, dapat mewujudkan mimpi memiliki rumah sendiri,” tutur Ara. (GIT)
Baca Juga: Menteri PKP Maruarar Targetkan 3 Bulan untuk Selesaikan Meikarta