JAKARTA, LINTAS – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memastikan berbagai proyek strategis pemerintah di sektor sumber daya air (SDA) tetap berjalan meski tengah muncul dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) SDA Kementerian PU.
Menurut Dody, program prioritas pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan dukungan terhadap target swasembada pangan 2026, tidak boleh terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.
“Jangan khawatir, karena walaupun eselon 1-nya kena, tapi program prioritas pemerintah di bidang sumber daya air, khususnya yang mampu me-support swasembada pangan di tahun 2026, tetap wajib dan harus bisa terlaksana dengan maksimal,” kata Dody saat Media Briefing di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Tetap Berjalan Sesuai Target
Ia menegaskan proyek-proyek SDA seperti pembangunan irigasi dan bendungan tetap akan berjalan sesuai target dan tidak boleh terhambat akibat kasus hukum yang menjerat sejumlah pejabat di kementeriannya.
“Tidak ada kata-kata, dirjennya kena masalah, kemudian irigasinya mampet, enggak ada itu,” ujarnya.
Dody juga memastikan pemerintah tetap mendukung penuh proses penegakan hukum yang berjalan dan tidak akan menutupi persoalan yang tengah diusut aparat penegak hukum.
“Program prioritas pemerintah wajib dan harus sukses at any cost, dengan tetap memperhatikan keefektivannya dan keefisiensiannya,” tambahnya.
Mantan Pejabat PU Ditahan
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan dan menahan tiga mantan pejabat Kementerian PU terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, suap, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam sejumlah proyek di lingkungan Ditjen SDA.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma mengatakan salah satu tersangka berinisial DP yang menjabat sebagai Direktur Jenderal SDA pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026, dikutip dari Antara.
“Kami menetapkan tersangka inisial DP selaku Direktur Jenderal Sumber Daya Air sejak Juli 2025-Januari 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan atau suap dan atau gratifikasi dan atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum,” ujar Dapot, Kamis (21/5/2026).
Selain DP, penyidik juga menetapkan RS selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya dan AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara dugaan korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian PU.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan ahli keuangan negara, termasuk melakukan pelacakan serta penyitaan aset guna memulihkan kerugian negara.
Ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan. DP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara RS dan AS ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. (CHI)
Baca Juga: Tol Serpong–Bogor via Parung Dikebut, Target Perencanaan Rampung Tahun Ini

























