Home Berita Kunjungan Kerja Komisi V DPR RI ke Jalan Tol Jagorawi: Evaluasi Keselamatan Pasca Kecelakaan GT Ciawi 2

Kunjungan Kerja Komisi V DPR RI ke Jalan Tol Jagorawi: Evaluasi Keselamatan Pasca Kecelakaan GT Ciawi 2

Share

JAKARTA, LINTAS – PT Jasa Marga (Persero) Tbk menerima kunjungan spesifik Komisi V DPR RI ke Jalan Tol Jagorawi bersama Kementerian Pekerjaan Umum, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pada Kamis (27/2/2025).

Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung lokasi kecelakaan di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2 arah Jakarta yang terjadi pada 5 Februari 2025 serta membahas langkah-langkah peningkatan keselamatan berkendara di jalan tol.

Direktur Bisnis Jasa Marga, Reza Febriano, Corporate Secretary Jasa Marga Ari Wibowo, serta Senior General Manager (SGM) Jasamarga Metropolitan Tollroad Widiyatmiko Nursejati turut mendampingi kunjungan yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Roberth Rouw.

Rombongan memulai kegiatan dengan meninjau lokasi kecelakaan di GT Ciawi 2 sebelum melanjutkan diskusi di Rest Area KM 38 Tol Jagorawi arah Jakarta.

Dalam sambutannya, Roberth Rouw menyatakan keprihatinan terhadap kecelakaan yang terjadi serta menekankan perlunya tindakan preventif agar kejadian serupa tidak terulang.

Penyebab Kecelakaan

Dalam paparannya, Reza Febriano mengungkapkan hasil evaluasi pasca kecelakaan. Berdasarkan data operasi Over Dimension Over Loading (ODOL) yang dilakukan Jasa Marga bersama Kepolisian dan Dinas Perhubungan antara 2020-2024, tercatat 7.400 truk melanggar aturan lalu lintas dengan 34 persen di antaranya masuk kategori ODOL.

Selain itu, data Weigh In Motion (WIM) dari enam ruas tol menunjukkan bahwa 19,3% kendaraan yang melintas per hari mengalami kelebihan muatan.

Baca Juga: Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Terhubung dengan Jagorawi dan Japek

“Truk dengan kelebihan muatan menyebabkan percepatan kerusakan jalan tol secara eksponensial dan meningkatkan risiko kecelakaan. Di Ruas Tol Jagorawi, 93,4 persen dari total 2.466 truk per hari melaju di bawah batas kecepatan akibat beban berlebih,” ungkap Reza dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025).

Plt. Dirjen Perhubungan Darat, Ahmad Yani, menambahkan bahwa meskipun dokumen KIR truk yang mengalami kecelakaan masih berlaku, kendaraan tersebut telah dimodifikasi hingga melebihi kapasitas angkutnya lebih dari 100%.

Anggota Komisi V DPR RI menyoroti pentingnya tindakan nyata dalam memberantas ODOL. Edi Purwanto menekankan bahwa tidak adil jika hanya pengemudi yang disalahkan, sementara pengusaha transporter juga harus diaudit.

Adiyan Napitupulu menyoroti adanya biaya-biaya tambahan yang ditanggung pengemudi, yang dapat mencapai 30% dari total biaya perjalanan, sebagai faktor pemicu pelanggaran ODOL.

Sementara itu, Sofwan Dedy Ardyanto mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019, ODOL merupakan pelanggaran berat yang seharusnya dikenakan sanksi pencabutan izin operasi. Ia juga menyoroti perlunya pembaruan regulasi agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono, menyampaikan empat rekomendasi KNKT terkait kecelakaan di jalan tol, salah satunya adalah perlunya regulasi terkait jam kerja dan waktu istirahat pengemudi untuk mengurangi risiko kelelahan yang dapat berujung kecelakaan.

Roberth Rouw menutup diskusi dengan menekankan bahwa kejadian ini harus menjadi perhatian bersama. Ia mengusulkan evaluasi menyeluruh, termasuk modernisasi jembatan timbang serta peningkatan pengawasan di sektor transportasi guna menjaga keseimbangan ekonomi dan keselamatan berkendara.

Sebelum mengakhiri kunjungan, Dirkamsel Korlantas Polri, Bakharuddin Muhammad Syah, menyatakan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum bagi seluruh pelanggar, termasuk pengusaha yang menggunakan jasa transporter yang melanggar aturan. (GIT)

Share