JAKARTA, LINTAS – Konflik kepentingan tidak selalu berarti korupsi. Namun, jika tidak dikenali dan dikelola sejak awal, kondisi tersebut dapat menjadi pintu masuk terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memperkuat pengelolaan konflik kepentingan sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Pesan tersebut disampaikan Inspektur VI Inspektorat Jenderal Kementerian PU Wawan Yunarwanto, S.H., M.H., dalam Forum UPG Talks Seri 7 yang digelar Kamis (20/8/2026). Forum tersebut mengangkat tema “Mengelola Kompas Integritas Menavigasi Arah Menghadapi Konflik Kepentingan.”
Wawan menjelaskan, setiap pegawai Kementerian PU perlu mampu mengenali kepentingan pribadi yang berpotensi memengaruhi objektivitas dalam menjalankan tugas dan fungsi.
“Konflik kepentingan itu belum tentu korupsi. Namun, konflik kepentingan yang tidak dikelola dengan baik dapat memicu terjadinya korupsi,” ujar Wawan.
Menurutnya, pengelolaan konflik kepentingan menjadi penting karena kepentingan pribadi, hubungan keluarga, kedekatan tertentu maupun kepentingan bisnis dapat memengaruhi proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas apabila tidak dikendalikan.
Berawal dari Konflik Kepentingan
Dalam pemaparannya, Wawan memberikan sejumlah contoh perkara yang pernah menjadi perhatian publik untuk menggambarkan bagaimana konflik kepentingan dapat berkembang menjadi persoalan integritas.
Salah satunya, ia menyinggung perkara mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan terkait kontrak pengadaan LNG. Wawan menjelaskan, contoh tersebut menggambarkan dugaan adanya kepentingan pribadi yang berkaitan dengan jabatan setelah seseorang tidak lagi menduduki posisi publik.
Ia juga mencontohkan perkara yang melibatkan mantan Bupati Banjarnegara. Menurut Wawan, kasus tersebut menggambarkan potensi konflik kepentingan ketika seorang pejabat masih memiliki keterkaitan dengan usaha yang pernah dimilikinya dan kemudian terdapat persyaratan tertentu dalam proses pengadaan yang berkaitan dengan perusahaan tersebut.
Contoh lainnya adalah perkara Rafael Alun Trisambodo. Wawan menyebut kasus tersebut sebagai gambaran mengenai potensi konflik kepentingan ketika seorang pegawai yang memiliki kewenangan di bidang perpajakan juga menjalankan usaha yang berkaitan dengan jasa konsultasi perpajakan.
“Dari contoh ini, kita sudah bisa mendapatkan gambaran bahwa sebenarnya konflik kepentingan itu nyata di sekitar kita dalam melaksanakan tugas dan fungsi, sehingga perlu dikelola,” katanya.
Wawan menegaskan, pengelolaan konflik kepentingan bukan dimaksudkan untuk membatasi kepentingan pribadi pegawai, melainkan memastikan kepentingan tersebut tidak memengaruhi objektivitas dalam menjalankan tugas.
Berkaitan dengan Hasil SPI
Penguatan pengelolaan konflik kepentingan juga menjadi perhatian Kementerian PU dalam merespons hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025.
Wawan menyebut, skor SPI Kementerian PU pada 2025 tercatat 72,4, yang menurutnya masih berada di bawah rata-rata nasional. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar bagi Kementerian PU untuk mengidentifikasi dan memperkuat aspek-aspek yang perlu diperbaiki dalam rangka meningkatkan skor SPI pada penilaian berikutnya.
Salah satu perhatian adalah potensi konflik kepentingan yang dipengaruhi hubungan kekerabatan, kesamaan suku, kedekatan personal maupun hubungan lainnya.
Selain itu, aspek pengelolaan sumber daya manusia juga menjadi perhatian, khususnya risiko berkurangnya objektivitas dalam proses promosi dan mutasi akibat pengaruh hubungan kekerabatan, kedekatan dengan pejabat, kesamaan almamater, golongan maupun organisasi.
“Ini perlu kita mitigasi sehingga objektivitas pemegang jabatan yang seharusnya memenuhi persyaratan tertentu tetap terjaga. Kalau misalnya harus lulus asesmen atau memenuhi standar kompetensi, dengan adanya intervensi seperti ini maka objektivitas bisa terganggu,” jelas Wawan.
Konflik Kepentingan Masuk dalam Manajemen Risiko
Lebih lanjut, Wawan mengatakan konflik kepentingan kini tidak hanya ditempatkan sebagai persoalan integritas individu, tetapi juga sebagai salah satu risiko yang perlu diidentifikasi dan dikelola dalam manajemen risiko.
Kementerian PU, kata dia, telah memiliki SD-12 yang mengatur Corruption Risk Assessment (CRA). Melalui mekanisme tersebut, masing-masing unit kerja dapat melakukan penilaian terhadap risiko korupsi dalam proses bisnis yang dijalankan.
Ke depan, Kementerian PU juga akan memperkuat Regulatory Corruption Risk Assessment (RCRA) untuk mengidentifikasi risiko korupsi dalam proses penyusunan regulasi.
Menurut Wawan, langkah tersebut penting karena regulasi menjadi salah satu dasar dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian. Dengan demikian, proses penyusunan regulasi juga perlu dipastikan tidak membuka celah terjadinya korupsi.
“Nantinya diharapkan setiap regulasi yang akan diusulkan untuk diajukan ke pemerintah, baik peraturan menteri maupun regulasi lainnya, sudah dilakukan assessment risiko korupsinya. Ini menjadi salah satu upaya untuk memitigasi risiko-risiko korupsi yang ada di Kementerian PU,” ujarnya.
Perkuat Pedoman Pengelolaan Konflik Kepentingan
Dalam kesempatan tersebut, Wawan juga menjelaskan penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Konflik Kepentingan di Kementerian PU.
SE tersebut disusun sebagai petunjuk pelaksanaan bagi seluruh pegawai Kementerian PU dalam mengidentifikasi, mengelola, mencegah, mendeteksi, memantau, serta mengevaluasi konflik kepentingan.
Wawan mengatakan, kebijakan tersebut diharapkan dapat memastikan setiap konflik kepentingan ditangani secara sistematis, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, pengelolaan konflik kepentingan diarahkan untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Adapun prinsip utama yang harus menjadi pedoman antara lain mengutamakan kepentingan publik di atas keuntungan pribadi, mendorong tanggung jawab pribadi dan keteladanan, membangun budaya organisasi yang mampu mencegah serta mendeteksi konflik kepentingan, serta menciptakan keterbukaan, transparansi, respons penanganan dan pengawasan.
Bedakan Konflik Kepentingan Potensial dan Aktual
Dalam forum yang sama, tim pemapar menjelaskan bahwa SE Nomor 7 Tahun 2026 membedakan konflik kepentingan menjadi dua jenis, yakni konflik kepentingan potensial dan konflik kepentingan aktual.
Konflik kepentingan potensial merupakan kondisi yang berdasarkan perkembangan situasi di masa mendatang dapat menimbulkan konflik kepentingan aktual. Sementara konflik kepentingan aktual merupakan kondisi ketika konflik kepentingan telah secara nyata terjadi dan berpotensi memengaruhi keputusan atau tindakan pegawai.
Untuk konflik kepentingan potensial, pengendalian dilakukan antara lain melalui pencatatan daftar kepentingan pribadi. Sementara untuk konflik kepentingan aktual, pegawai diharapkan melakukan deklarasi konflik kepentingan agar dapat ditentukan langkah pengendalian yang sesuai.
Sebagai ilustrasi, seorang auditor di Inspektorat Jenderal memiliki saudara yang bekerja sebagai pengelola keuangan pada suatu balai. Kondisi tersebut dapat menjadi konflik kepentingan potensial apabila auditor tersebut berpotensi ditugaskan melakukan pengawasan terhadap balai tersebut.
Namun, kondisi berubah menjadi konflik kepentingan aktual ketika auditor telah menerima surat tugas untuk melakukan audit terhadap unit yang memiliki hubungan langsung dengan anggota keluarganya.
Dalam kondisi demikian, deklarasi konflik kepentingan perlu dilakukan sehingga atasan dapat menentukan langkah pengendalian yang tepat, termasuk mempertimbangkan penugasan lain.
Contoh lain adalah pejabat yang memiliki usaha toko bangunan di wilayah tempatnya bertugas. Kepemilikan usaha tersebut pada dasarnya bukan sesuatu yang otomatis dilarang. Namun, konflik kepentingan dapat muncul apabila toko tersebut kemudian menjadi pemasok material untuk pekerjaan yang berada dalam kewenangan pejabat tersebut.
Delapan Sumber Konflik Kepentingan
Dalam pemaparan teknis, disebutkan terdapat sejumlah sumber konflik kepentingan yang perlu menjadi perhatian pegawai Kementerian PU.
Sumber tersebut antara lain kepentingan bisnis atau finansial, hubungan keluarga dan kerabat, hubungan afiliasi, kegiatan di luar pekerjaan, rangkap jabatan, penggunaan pengaruh atau relasi dari jabatan sebelumnya di tempat baru (revolving door), penerimaan gratifikasi, serta sumber konflik kepentingan lainnya.
Kepentingan bisnis atau finansial, misalnya, dapat berupa kepemilikan usaha, saham, aset maupun investasi tertentu.
Sebagai contoh, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki usaha katering yang kemudian ditunjuk sebagai penyedia konsumsi untuk kegiatan yang pengadaannya berada dalam kewenangannya. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena pegawai dapat memperoleh keuntungan dari keputusan yang dibuatnya sendiri.
Karena itu, kepentingan-kepentingan yang berpotensi menimbulkan konflik perlu dicatat dalam daftar kepentingan pribadi sehingga dapat diidentifikasi dan dikendalikan sebelum berkembang menjadi konflik kepentingan aktual.
Untuk hubungan keluarga dan kerabat, pengelolaannya juga menjadi bagian penting dalam SE tersebut. Hubungan yang perlu diperhatikan mencakup orang tua, saudara, suami atau istri, anak, kakek atau nenek, cucu, menantu, saudara dari suami atau istri, suami atau istri dari saudara kandung, saudara dari orang tua, serta mertua.
Melalui penguatan pedoman tersebut, Kementerian PU berharap seluruh pegawai semakin memahami bahwa menjaga integritas bukan hanya dilakukan ketika pelanggaran telah terjadi, tetapi dimulai dari kemampuan mengenali dan mengendalikan potensi konflik kepentingan sejak dini. (CHI)
Baca Juga: Stranas PK Soroti Konflik Kepentingan di Kementerian PU, Ini Pesannya












