JAKARTA, LINTAS – Konflik kepentingan tidak selalu berarti pelanggaran. Namun, ketika kondisi tersebut tidak dikenali dan dikelola dengan baik, konflik kepentingan dapat memengaruhi objektivitas keputusan, merusak kredibilitas institusi, bahkan berpotensi berkembang menjadi tindak pidana korupsi.
Hal tersebut disampaikan Rifqi Sjarief Assegaf, S.H., LL.M., Ph.D., Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), saat mengisi materi Forum UPG Talks Seri 7, Kamis (20/8/2026). Forum tersebut mengangkat tema “Mengelola Kompas Integritas Menavigasi Arah Menghadapi Konflik Kepentingan.”
Rifqi menjelaskan, konflik kepentingan pada dasarnya muncul ketika seorang pejabat atau pegawai yang memiliki kewenangan mengambil keputusan berada dalam situasi di mana kepentingan pribadi berpotensi memengaruhi pelaksanaan tugas untuk kepentingan publik.
Menurutnya, keberadaan konflik kepentingan tidak serta-merta membuat seseorang bersalah. Kondisi tersebut dapat muncul secara alamiah dan berada di luar kendali seorang pegawai, misalnya karena memiliki hubungan keluarga, pertemanan, kepentingan bisnis, maupun hubungan profesional dengan pihak yang berkaitan dengan keputusan yang akan diambil.
“Berada dalam kondisi konflik kepentingan itu tidak otomatis salah. Banyak hal di luar kontrol kita yang secara alamiah membuat seorang pejabat atau pegawai berada dalam situasi konflik kepentingan,” ujar Rifqi.
Ia mencontohkan, seorang pegawai bisa saja memiliki anggota keluarga atau sahabat yang bekerja di lingkungan kementerian. Kondisi tersebut belum menjadi persoalan selama tidak memengaruhi proses pengambilan keputusan.
Persoalan muncul ketika potensi konflik tersebut berkembang menjadi konflik yang aktual dan tidak dikelola. Dalam kondisi demikian, seorang pegawai dapat dihadapkan pada dua kepentingan yang bertentangan, yakni kewajiban mengambil keputusan untuk kepentingan publik dan kepentingan pribadi yang berpotensi memperoleh keuntungan dari keputusan tersebut.
“Yang menjadi masalah adalah ketika potensi konflik itu kemudian termanifestasi menjadi konflik yang sifatnya aktual. Karena itu, prinsip dasarnya adalah konflik kepentingan harus dikelola,” jelasnya.
Konflik Kepentingan Perlu Dikelola Sejak Awal
Rifqi menegaskan, pengelolaan konflik kepentingan merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi. Menurutnya, setiap orang yang bekerja dalam pemerintahan perlu memahami potensi konflik kepentingan sekaligus mengetahui mekanisme untuk mengelolanya.
Ia mengatakan, upaya tersebut penting karena konflik kepentingan yang dibiarkan dapat menurunkan kualitas dan objektivitas keputusan pemerintah.
“Pada saat ada orang yang punya konflik kepentingan dan tidak dikelola, maka konfliknya berpotensi sangat kuat menurunkan kualitas keputusan yang akan diambil,” tuturnya.
Dalam konteks Stranas PK, pengelolaan konflik kepentingan juga menjadi bagian dari agenda pencegahan korupsi periode 2025–2026. Sejumlah langkah didorong agar kementerian dan lembaga memiliki sistem yang lebih baik dalam mengidentifikasi serta menangani konflik kepentingan.
Langkah tersebut antara lain mencakup pemetaan risiko konflik kepentingan, penyusunan dan penyesuaian regulasi internal, penetapan unit atau pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan konflik kepentingan, pengembangan sistem deklarasi konflik kepentingan, serta pencatatan kepentingan pribadi pejabat dan pegawai.
Rifqi menilai, pemetaan risiko menjadi tahap penting karena setiap kementerian dan lembaga memiliki karakteristik serta potensi konflik kepentingan yang berbeda. Dengan mengetahui risiko yang paling sering muncul, kementerian dan lembaga dapat menyusun langkah mitigasi yang lebih tepat sasaran.
Apresiasi Penguatan Aturan di Kementerian PU
Dalam kesempatan tersebut, Rifqi juga menyinggung perkembangan pengelolaan konflik kepentingan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Ia menyebut proses penyusunan aturan internal membutuhkan waktu dan pembahasan yang cukup panjang. Namun, menurutnya, regulasi yang telah disusun Kementerian PU merupakan salah satu aturan yang cukup komprehensif.
“Kalau saya melihat cukup banyak peraturan yang dibuat kementerian lain, peraturan dalam hal ini surat edaran yang akhirnya dibuat Kementerian PU merupakan salah satu peraturan yang paling lengkap,” kata dia.
Rifqi menjelaskan, proses penyusunan regulasi yang cukup panjang turut memengaruhi capaian sejumlah indikator pada saat pelaporan sebelumnya. Setelah regulasi ditetapkan, sejumlah tahapan berikutnya mulai berjalan, termasuk penetapan pejabat atau pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengelolaan konflik kepentingan.
Ia juga menyampaikan bahwa pengembangan sistem pencatatan kepentingan dan deklarasi konflik kepentingan mulai dilakukan. Bahkan, berdasarkan perkembangan terbaru yang diterima Stranas PK, proses pengembangan aplikasi dan sosialisasi kepada pejabat terkait telah berjalan.
Lindungi Pegawai dari Tekanan Kepentingan Pribadi
Menurut Rifqi, pengelolaan konflik kepentingan tidak hanya memberikan manfaat bagi negara dan institusi, tetapi juga melindungi pegawai dari tekanan kepentingan pribadi maupun pihak lain.
Ia mengatakan, tidak sedikit pegawai yang berada dalam situasi sulit ketika mendapatkan permintaan dari keluarga, teman, atau pihak yang memiliki hubungan dekat untuk membantu suatu urusan yang berkaitan dengan pekerjaannya.
Dalam situasi tersebut, mekanisme deklarasi dan pengelolaan konflik kepentingan dapat menjadi dasar bagi pegawai untuk menolak mengambil keputusan atau tindakan yang berpotensi tidak sesuai dengan prinsip integritas.
“Kalau ada yang meminta bantuan, misalnya memasukkan seseorang ke dalam kementerian, dengan mekanisme pengelolaan konflik kepentingan, Bapak-Ibu bisa menjelaskan bahwa keputusan tersebut tidak pantas dilakukan karena ada kepentingan yang harus dikelola,” ujar Rifqi.
Dengan demikian, deklarasi konflik kepentingan tidak semata-mata menjadi instrumen administratif, tetapi juga dapat menjadi bentuk perlindungan bagi pegawai dalam menjalankan tugasnya secara profesional.
Keputusan Publik Harus Tetap Objektif
Rifqi menambahkan, pengelolaan konflik kepentingan juga berkaitan erat dengan kualitas keputusan pemerintah. Keputusan yang dibuat tanpa konflik kepentingan yang tidak dikelola dinilai lebih kuat secara prosedural dan memiliki tingkat kredibilitas yang lebih baik.
Sebaliknya, keputusan yang lahir dari konflik kepentingan berpotensi menimbulkan persoalan, termasuk kemungkinan dibatalkan apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
“Pengelolaan konflik kepentingan penting karena mekanisme tersebut akan menjamin keputusan yang diambil menjadi keputusan yang kokoh dan tidak mudah dibatalkan karena persoalan prosedural akibat adanya konflik kepentingan,” tuturnya.
Ia menyebut setidaknya terdapat sejumlah manfaat utama dari pengelolaan konflik kepentingan. Bagi institusi, mekanisme tersebut dapat menjaga kredibilitas dan citra organisasi. Bagi publik, pengelolaan konflik kepentingan membantu memastikan keputusan lebih objektif, tepat sasaran, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Sedangkan bagi pegawai, mekanisme tersebut dapat memberikan perlindungan ketika menghadapi tekanan untuk mengutamakan kepentingan pribadi, keluarga, maupun pihak tertentu.
Tidak Semua Konflik Kepentingan Berujung Korupsi
Lebih lanjut, Rifqi menjelaskan bahwa tidak setiap konflik kepentingan otomatis masuk dalam kategori korupsi. Menurutnya, rentang persoalan konflik kepentingan sangat luas. Pada tingkat tertentu, konflik kepentingan dapat menjadi persoalan etik atau administratif. Namun, kondisi tersebut dapat berkembang menjadi persoalan pidana apabila perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.
“Konflik kepentingan akan dianggap sebagai tindak pidana kalau perbuatannya memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Ia memberikan gambaran, seorang pejabat yang memiliki usaha pribadi kemudian ikut menentukan kebijakan yang berpotensi memberikan keuntungan kepada usahanya dapat berada dalam situasi konflik kepentingan. Karena itu, deklarasi kepentingan menjadi penting agar proses pengambilan keputusan dapat dilakukan secara transparan.
Demikian pula apabila suatu keputusan berkaitan dengan kepentingan keluarga atau orang terdekat. Kondisi tersebut perlu diungkapkan dan dikelola agar tidak memengaruhi objektivitas pejabat dalam menjalankan kewenangannya.
Rifqi menekankan, persoalan menjadi lebih serius apabila konflik kepentingan tersebut disertai tindakan melawan hukum, tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta menimbulkan kerugian negara dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“Elemen konflik kepentingan menjadi penting untuk melihat apakah upaya memperkaya diri sendiri atau orang lain itu lahir karena adanya konflik kepentingan. Apabila iya, maka konflik kepentingan tersebut dapat berubah dari persoalan administratif menjadi persoalan pidana, dalam hal ini tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Karena itu, ia mendorong kementerian dan lembaga tidak memandang pengelolaan konflik kepentingan sekadar sebagai kewajiban administratif. Lebih dari itu, mekanisme tersebut merupakan bagian penting dari pembangunan budaya integritas dan pencegahan korupsi sejak dari hulu. (DWO/ROY/CHI)
Baca Juga: Kementerian PANRB: ASN PU Diminta Waspadai Konflik Kepentingan












