Home Berita Kementerian PANRB: ASN PU Diminta Waspadai Konflik Kepentingan

Kementerian PANRB: ASN PU Diminta Waspadai Konflik Kepentingan

Share

JAKARTA, LINTAS – Konflik kepentingan tidak selalu muncul dalam keputusan besar. Hal-hal yang terlihat sederhana, seperti menerima parsel, menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, hingga hubungan kekerabatan dalam proses pengadaan, dapat menjadi pintu masuk persoalan integritas jika tidak dikelola secara tepat.

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Arif Widodo dalam forum UPG Talks seri ketujuh menjelaskan, pengelolaan konflik kepentingan merupakan bagian penting dalam membangun birokrasi yang berintegritas sekaligus menjaga kepercayaan publik.

Arif juga mengapresiasi langkah Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang mulai memperkuat tata kelola pengelolaan konflik kepentingan melalui Surat Edaran Menteri PU Nomor 7 Tahun 2026 serta mendorong penunjukan pejabat yang menangani pengelolaan konflik kepentingan pada setiap unit organisasi.

“Mudah-mudahan tata kelola yang mulai dibangun ini akan menjadikan Kementerian PU semakin berintegritas dan mendapatkan kepercayaan dari publik, utamanya pada pembangunan infrastruktur,” ujar Arif.

Konflik Kepentingan Bisa Berawal dari Hal Sederhana

Menurut Arif, konflik kepentingan merupakan persoalan yang luas dan tidak selalu terlihat secara langsung. Bahkan, sesuatu yang dianggap lazim atau sepele dapat mengandung potensi penyalahgunaan kewenangan.

Ia mencontohkan larangan menerima parsel pada momentum Lebaran maupun penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Demikian pula dengan membawa alat tulis atau fasilitas kantor untuk digunakan di rumah.

Menurutnya, tindakan tersebut setidaknya dapat masuk dalam kategori pelanggaran etik karena fasilitas dan kewenangan negara seharusnya digunakan sesuai peruntukannya.

“Hal-hal yang tampak sepele, mungkin sangat biasa, tetapi sesungguhnya ada pelanggaran etik setidak-tidaknya. Jadi memang terkait konflik kepentingan ini bisa masuk ke arah etik, pelanggaran administrasi, bisa juga pada pelanggaran hukum atau pada akhirnya dibawa ke ranah pidana,” jelasnya.

Karena itu, Arif meminta setiap aparatur negara membiasakan diri menguji setiap tindakan dengan pertanyaan sederhana: apakah tindakan tersebut benar atau salah, pantas atau tidak, serta patut atau tidak.

Dok/tangkapan layar

Kedekatan dan Kekerabatan Jadi Salah Satu Risiko

Arif juga menyoroti sejumlah temuan survei terkait praktik konflik kepentingan di lingkungan birokrasi. Ia menyebut terdapat persepsi mengenai praktik jual-beli jabatan yang dipengaruhi berbagai faktor, antara lain hubungan kekerabatan, kedekatan dengan pejabat, maupun kesamaan almamater.

Ia menyampaikan, berdasarkan data survei yang dipaparkan dalam forum tersebut, pengaruh hubungan kekerabatan berada pada kisaran 20–28 persen, sementara kedekatan dengan pejabat mencapai sekitar 34 persen.

Menurut Arif, angka tersebut menunjukkan bahwa konflik kepentingan bukan fenomena yang jauh dari kehidupan birokrasi. Potensinya dapat muncul dalam penentuan program dan kegiatan, proses tender dan pengadaan, hingga pengelolaan sumber daya manusia seperti promosi dan mutasi.

Konflik kepentingan, lanjutnya, juga dapat berkembang menjadi perdagangan pengaruh maupun penyalahgunaan informasi.

“Konflik kepentingan ketika tidak ditangani akan meningkatkan risiko dan pada akhirnya terjadi pelanggaran etika, administrasi dan tindak pidana korupsi,” katanya.

Pengawasan Bukan Sekadar Mencari Kesalahan

Arif menekankan, penguatan pengawasan tidak semata-mata menjadi tugas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Seluruh penyelenggara negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas.

Dalam konteks pengawasan internal, APIP memiliki peran penting untuk mengidentifikasi celah-celah pelanggaran dan risiko yang dapat mengganggu pencapaian tujuan organisasi.

Peran APIP bukan mencari kesalahan, tetapi bagaimana celah-celah itu ditutup sehingga quality of service-nya berjalan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, akar konflik kepentingan dapat berasal dari kepentingan pribadi dan finansial, hubungan keluarga atau kerabat, kedekatan dengan pihak tertentu, pekerjaan di luar tugas utama, hingga pemberian hadiah dari pihak luar.

Potensi tersebut dapat memengaruhi netralitas dan objektivitas seseorang dalam mengambil keputusan.

DKP Dinilai Penting untuk Membangun Keterbukaan

Salah satu langkah pencegahan yang didorong adalah keterbukaan melalui Daftar Kepentingan Pribadi (DKP). Arif mengapresiasi langkah Kementerian PU yang telah meluncurkan DKP sebagai instrumen untuk mengidentifikasi dan mencatat potensi konflik kepentingan yang dimiliki pegawai.

Menurut dia, penerapan DKP memang membutuhkan proses pembiasaan. Namun, seiring waktu, pengisian daftar kepentingan pribadi diharapkan menjadi bagian dari budaya birokrasi.

“Pada awalnya mungkin tidak terbiasa, sama ketika kita dulu mengisi SPT pajak atau ketika pertama kali mengisi LHKPN. Tetapi seiring berjalan waktu, kami meyakini akan menjadi budaya,” tuturnya.

Dengan pencatatan yang semakin baik dan terbuka, aparatur dapat mengetahui potensi konflik sejak awal sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih serius.

ASN Diminta Deklarasikan Potensi Konflik

Arif menjelaskan, pengelolaan konflik kepentingan pada dasarnya memiliki sejumlah tahapan. Pertama, pegawai mencatat kepentingan pribadi yang berpotensi menimbulkan konflik.

Selanjutnya, apabila muncul potensi konflik dalam suatu proses pengambilan keputusan, pejabat yang bersangkutan wajib melakukan deklarasi kepada atasan atau pihak yang berwenang. Deklarasi tersebut kemudian dianalisis untuk menilai tingkat risiko serta dampaknya terhadap objektivitas keputusan.

Jika risikonya masih kecil dan dapat dikendalikan, proses pengambilan keputusan dapat tetap berjalan dengan mekanisme pengendalian yang diperlukan. Namun, jika konflik kepentingan dinilai memiliki dampak signifikan, pejabat yang bersangkutan tidak boleh mengambil keputusan tersebut.

Solusinya dapat berupa pengalihan kewenangan kepada pejabat lain, pengeluaran dari tim atau proses tertentu, maupun pengambilalihan keputusan oleh atasan.

Seluruh proses tersebut, kata Arif, perlu didokumentasikan dan diawasi secara berkala.

B3K2 Jadi Penguat Pengelolaan Konflik Kepentingan

Untuk memperkuat implementasi kebijakan, Kementerian PANRB juga mendorong keberadaan pejabat B3K2 pada setiap instansi atau unit organisasi sesuai kebutuhan.

Arif menjelaskan, B3K2 bukan merupakan jabatan baru. Fungsi tersebut dapat dijalankan oleh pejabat struktural yang telah ada. Perannya antara lain memfasilitasi pelatihan, memberikan asistensi dan konsultasi, serta melakukan monitoring terhadap penerapan pengelolaan konflik kepentingan.

Penguatan tersebut diharapkan membuat pengelolaan konflik kepentingan tidak berhenti pada regulasi, tetapi benar-benar diterapkan dalam proses kerja sehari-hari.

Ada Masa Tunggu Dua Tahun bagi Mantan Pejabat

Salah satu hal yang juga disoroti adalah penerapan cooling-off period atau masa tunggu bagi mantan pejabat.

Arif menjelaskan, kebijakan tersebut ditujukan untuk mencegah konflik kepentingan akibat pengaruh yang masih dimiliki mantan pejabat setelah berhenti atau pensiun.

Masa tunggu tersebut berlaku selama dua tahun sejak pejabat berhenti atau pensiun. Dalam periode tersebut, pejabat aktif di instansi tempat mantan pejabat bekerja sebelumnya tidak diperbolehkan mengambil keputusan atau tindakan yang dapat memberikan keuntungan kepada mantan pejabat tersebut.

Pembatasan dapat mencakup keputusan seperti pemberian izin maupun keterlibatan dalam proyek pengadaan.

Namun, bukan berarti mantan pejabat tidak boleh terlibat dalam seluruh kegiatan. Arif menekankan, kata kuncinya adalah apakah keterlibatan tersebut masih memiliki kemampuan untuk memengaruhi keputusan.

“Ketika ada unsur-unsur yang dapat memengaruhi keputusan itu tidak dibolehkan terlibat, setidaknya selama dua tahun. Hal yang masih diperbolehkan ialah ketika tidak mengandung pengaruh, misalkan sharing konsultasi dan seterusnya,” jelasnya.

Pengelolaan Konflik Kepentingan Jadi Bagian Reformasi Birokrasi

Menurut Arif, pengelolaan konflik kepentingan sejalan dengan agenda reformasi birokrasi yang ditekankan pemerintah, khususnya dalam penguatan integritas, pemberantasan korupsi, pencegahan kebocoran anggaran, serta penguatan pengawasan.

Praktik pengelolaan konflik kepentingan juga telah menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan di tingkat global. Indonesia, yang tengah menjalani proses aksesi OECD, perlu memastikan tata kelola publik terus diperkuat, termasuk melalui pengelolaan konflik kepentingan.

Karena itu, Arif menegaskan bahwa konflik kepentingan harus dipandang sebagai risiko yang nyata dan perlu dikelola sejak awal.

Ia menilai, keputusan yang dibuat dalam situasi konflik kepentingan tanpa mitigasi berpotensi merugikan kepentingan publik, menurunkan kualitas keputusan, mencederai rasa keadilan, bahkan berkembang menjadi praktik korupsi.

“Kata kuncinya adalah ketika kepentingan pribadi dapat memengaruhi netralitas dan kewenangan sehingga keputusan yang dihasilkan mengurangi kualitasnya atau menjadi tidak objektif, mencederai rasa keadilan, dan dampaknya bisa jadi praktik korupsi bahkan sampai kepada turunnya kepercayaan masyarakat,” pungkas Arif. (CHI)

Baca Juga: Konflik Kepentingan Bisa Jadi Pintu Korupsi, Kementerian PU Terapkan DKP bagi Pegawai

Oleh:

Share