JAKARTA, LINTAS – Pemerintah mempercepat penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyiapkan hampir Rp 100 miliar dari anggaran eksisting untuk mendukung kebutuhan tanggap darurat dan pemulihan infrastruktur di wilayah terdampak.
Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan penggunaan anggaran tersebut dilakukan agar penanganan di lapangan dapat segera berjalan tanpa menunggu proses penganggaran baru.
“Untuk dana, betul kami sementara menggunakan dana eksisting (Kementerian PU). Jadi saya pakai dana-dana yang ada. Mungkin untuk tanggap darurat sementara waktu kita alokasikan hampir sekitar Rp100 miliar,” kata Dody dikutip Jumat (21/8/2026).
Menurut Dody, kondisi di NTT masih berada dalam tahap tanggap darurat sehingga kecepatan menjadi faktor penting dalam penanganan bencana. Kementerian PU, kata dia, harus bergerak segera untuk memastikan kebutuhan infrastruktur dasar masyarakat dapat ditangani.
“Jadi sementara waktu karena mesti kerja cepat, sementara waktu saya mengambil dari anggaran Kementerian PU,” katanya.
Pastikan Infrastruktur Dasar Segera Pulih
Dody menegaskan Kementerian PU terus memperkuat kesiapsiagaan dalam penanganan tanggap darurat sekaligus pemulihan infrastruktur bagi masyarakat yang terdampak gempa.
Menurutnya, kehadiran negara harus dirasakan langsung masyarakat ketika bencana menyebabkan akses jalan terputus, layanan air terganggu, fasilitas pendidikan tidak dapat digunakan, hingga warga kehilangan tempat tinggal.
“Ketika akses jalan terputus, layanan air berhenti, sekolah tidak dapat digunakan, maupun masyarakat kehilangan tempat tinggal, negara harus hadir dan bekerja untuk memulihkan kondisi masyarakat,” ujar Dody.
Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan empat pedoman yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto, yakni menjalankan amanat UUD 1945, menjaga kepentingan utama bangsa, mengatasi kesulitan rakyat secepat mungkin, serta bekerja untuk kepentingan rakyat dan generasi mendatang. (CHI)
Baca Juga: Kementerian PU Pertahankan WTP Sejak 2019, Pengawasan Anggaran Diperketat












