Home Berita Kementerian PU Pertahankan WTP Sejak 2019, Pengawasan Anggaran Diperketat

Kementerian PU Pertahankan WTP Sejak 2019, Pengawasan Anggaran Diperketat

Share

JAKARTA, LINTAS – Konsistensi pengelolaan keuangan negara kembali ditunjukkan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Untuk ketujuh kalinya secara berturut-turut sejak 2019, Kementerian PU meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.

Opini tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang diterima Kementerian PU pada 19 Agustus 2026. Capaian ini menjadi indikator konsistensi kementerian dalam menjaga kualitas pengelolaan sekaligus pertanggungjawaban keuangan negara.

Menteri PU Dody Hanggodo menyampaikan capaian tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI dalam rangka pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN Tahun Anggaran 2025 serta evaluasi pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2026 di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

“Alhamdulillah, Kementerian PU telah kembali memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian, melanjutkan capaian sejak tahun 2019,” kata Dody.

Meski kembali memperoleh opini tertinggi dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah, Dody menegaskan capaian tersebut tidak boleh membuat jajaran Kementerian PU berpuas diri.

Menurutnya, setiap rekomendasi yang diberikan BPK harus segera ditindaklanjuti secara tepat waktu dan berkualitas. Langkah tersebut penting untuk memastikan perbaikan pengelolaan keuangan negara terus berjalan secara berkelanjutan.

“WTP bukan alasan untuk berpuas diri. Setiap rekomendasi wajib dituntaskan sesuai tenggat waktu dan dengan kualitas yang baik,” tegasnya.

Percepat Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

Sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas, Kementerian PU melakukan sejumlah langkah percepatan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Perbaikan dilakukan melalui penyempurnaan laporan keuangan sesuai PMK Nomor 100 Tahun 2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat, peningkatan kualitas penatausahaan Barang Milik Negara (BMN), serta percepatan proses alih status maupun hibah BMN.

Kementerian PU juga menargetkan penyampaian tindak lanjut dalam waktu 60 hari atas LHP BPK RI terhadap Laporan Keuangan Tahun 2025 dapat dilakukan paling lambat pada 16 Oktober 2026.

Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan rekomendasi pemeriksaan tidak berhenti pada pencatatan temuan, tetapi benar-benar menghasilkan perbaikan dalam tata kelola keuangan dan aset negara.

Perkuat Pengawasan Sejak Awal

Selain mempercepat tindak lanjut, Kementerian PU terus memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah munculnya temuan dalam pengelolaan anggaran maupun pelaksanaan pekerjaan. Pengawasan terhadap proses pengadaan barang dan jasa serta pekerjaan fisik dilakukan melalui penerapan three lines of defense.

Lini pertama dijalankan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT), balai, dan direktorat teknis. Lini kedua melibatkan Unit Kepatuhan Intern, sedangkan lini ketiga dijalankan oleh Inspektorat Jenderal sebagai fungsi pengawasan internal.

Menurut Dody, penguatan pengawasan harus dilakukan sejak pekerjaan dimulai, bukan hanya setelah pekerjaan selesai.

“Akuntabilitas wajib dijaga sejak pekerjaan dilaksanakan, bukan hanya ketika pekerjaan sudah selesai. Ini harus kita lakukan terus-menerus hingga pekerjaan tersebut selesai,” ujarnya.

Capaian WTP tujuh tahun berturut-turut tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kementerian PU untuk memastikan anggaran negara dikelola secara akuntabel, transparan, dan berorientasi pada manfaat bagi masyarakat.

Dody menegaskan, pengelolaan anggaran tidak semata-mata berkaitan dengan kepatuhan administratif, tetapi juga harus mampu memberikan dampak nyata terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

“Amanah sudah sangat jelas. Tahun 2025 wajib kita pertanggungjawabkan, dan tahun 2026 wajib kita jalankan dengan penuh disiplin serta mampu memberikan manfaat ekonomi yang maksimal bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Dody. (CHI)

Baca Juga: Kementerian PU Perkuat Pengelolaan Konflik Kepentingan, Cegah Korupsi Sejak Dini

Oleh:

Share