JAKARTA, LINTAS – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pengawasan terhadap operasional pelabuhan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta mencegah penyalahgunaan izin.
Langkah ini dilakukan melalui pengawasan ketat dalam penerbitan izin operasional, khususnya bagi Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang telah beralih status menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi, menegaskan bahwa Kemenhub hanya menerbitkan izin operasional untuk pelabuhan yang tercantum dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN).
“Kami tidak pernah mengeluarkan izin bagi pelabuhan yang tidak resmi. Izin operasional hanya diberikan kepada pelabuhan yang telah memenuhi regulasi dan terdaftar dalam RIPN,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/2/2025).
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang RIPN, saat ini terdapat 636 lokasi pelabuhan eksisting yang mencakup 28 Pelabuhan Utama, 164 Pelabuhan Pengumpul, 166 Pelabuhan Pengumpan Regional, dan 278 Pelabuhan Pengumpan Lokal.

Tingkatkan Transparansi
Selain itu, terdapat 1.322 rencana lokasi pelabuhan dan 57 terminal yang menjadi bagian dari pelabuhan umum.
Untuk meningkatkan transparansi, pelabuhan yang telah mendapatkan izin diwajibkan memasang papan informasi legalitas perizinan sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.963/AL.308/DJPL.
Hal ini mencakup pemasangan tanda plang nama pelabuhan dan papan informasi bagi Tersus dan TUKS.
Baca Juga: KRL Impor dari China Tiba di Indonesia, Tingkatkan Kapasitas Angkut
Dengan adanya tanda ini, masyarakat dan pihak terkait dapat dengan mudah mengidentifikasi legalitas suatu pelabuhan.
“Jika masyarakat menemukan pelabuhan yang beroperasi tanpa izin, kami mengimbau untuk segera melaporkan ke Kantor Syahbandar terdekat atau melalui Nomor Pengaduan Ditjen Perhubungan Laut – 081119642754,” tambah Capt. Antoni.
Selain pengawasan perizinan, Kemenhub juga meningkatkan pengawasan keselamatan dan keamanan di perairan Indonesia melalui kerja sama dengan berbagai instansi, termasuk TNI, Polri, Bea Cukai, Bakamla, serta pemerintah daerah.
“Dalam upaya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di perairan, kami mengoptimalkan patroli kapal-kapal negara sesuai wilayah operasi dengan mempertimbangkan peta kerawanan wilayah,” ujar Capt. Antoni. (CHI)