JAKARTA, LINTAS — Pengembangan jalan tol di Indonesia memasuki fase yang semakin strategis. Pemerintah menegaskan, keberadaan jalan tol tidak boleh berhenti sebagai infrastruktur untuk mempercepat perjalanan, tetapi harus menjadi penggerak investasi, konektivitas ekonomi, distribusi logistik, hingga pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) bertema Penyelarasan Ekosistem Jalan Tol untuk Pembangunan Indonesia yang Berkelanjutan di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Dody mengatakan, arah pembangunan infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum diterjemahkan melalui visi PU608, yang salah satunya menargetkan Incremental Capital Output Ratio (ICOR) berada di bawah angka 6. Menurutnya, target tersebut penting agar investasi yang masuk ke sektor infrastruktur semakin produktif dan memberikan dampak ekonomi yang lebih besar.
“Jalan tol tidak cukup hanya untuk sebuah perjalanan, tetapi juga wajib ikut mempercepat pertumbuhan ekonomi,” ujar Dody dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, angka dalam visi PU608 juga mencerminkan upaya mencapai kemiskinan menuju nol melalui pemerataan akses ekonomi serta mendorong pertumbuhan ekonomi menuju 8 persen.





Jalan Tol Terus Berkembang
Dody mengungkapkan, hingga saat ini Indonesia telah memiliki sekitar 3.100 kilometer jalan tol yang beroperasi. Pengusahaan jalan tol tersebut melibatkan puluhan ruas dan badan usaha jalan tol dengan nilai investasi yang besar.
Besarnya investasi tersebut, kata Dody, membawa tanggung jawab bersama untuk menjaga kepercayaan antara pemerintah dan badan usaha.
“Di balik angka investasi yang sebesar itu, ada satu modal yang harus kita jaga bersama, yaitu kepercayaan,” katanya.
Menurut dia, pengusahaan jalan tol memiliki karakteristik berbeda karena berada dalam kerangka regulasi yang ketat, komprehensif, serta berbasis kontrak jangka panjang.
Karena itu, Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) harus menjadi landasan hubungan antara pemerintah dan badan usaha jalan tol. Setiap rencana pekerjaan atau perubahan yang berkaitan dengan PPJT perlu dibicarakan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Dody menekankan pemerintah berkewajiban menjaga kepastian dan integritas kontrak. Di sisi lain, badan usaha jalan tol juga harus menjalankan kewajiban yang telah disepakati.
“Kontrak-kontrak yang sudah dibuat oleh pemerintah harus sama-sama kita hormati dan jaga,” tegasnya.
Hal itu juga berlaku terhadap kontrak yang telah dibuat oleh pemerintahan sebelumnya. Apabila terdapat kebutuhan untuk melakukan penyesuaian, prosesnya harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan manajemen kontrak yang berlaku.
“Dengan kepentingan publik tetap menjadi nomor satu, itu menjadi pegangan pertama kita bersama,” lanjut Dody.
Investasi Global dan Konektivitas Ekonomi
Dody menambahkan, pembangunan jalan tol di era global tidak hanya mengandalkan investasi domestik. Investasi global, termasuk Foreign Direct Investment (FDI), dinilai memiliki peran penting dalam memperluas konektivitas dan membuka akses ke berbagai pusat pertumbuhan ekonomi.
Jaringan jalan tol diharapkan mampu menghubungkan kawasan industri, pelabuhan, bandara, kawasan ekonomi khusus, kawasan wisata, hingga pusat-pusat ekonomi lainnya.
Dengan konektivitas yang semakin baik, jalan tol diharapkan dapat menciptakan efek berantai berupa masuknya investasi baru, terbukanya lapangan kerja, meningkatnya aktivitas ekonomi, serta semakin efisiennya distribusi barang dan jasa.
“Sehingga konektivitas itu sendiri mampu mendorong investasi yang lebih besar dan lebih menarik,” katanya.
Perangi ODOL, Jaga Infrastruktur dan Keselamatan
Di tengah besarnya investasi pada infrastruktur jalan, Dody mengingatkan pentingnya menjaga kualitas dan umur layanan jalan. Salah satu tantangan yang terus menjadi perhatian adalah praktik Over Dimension Over Load (ODOL).
Menurut Dody, kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan yang ditentukan dapat mempercepat kerusakan jalan, baik jalan tol maupun jalan nasional non-tol. Kondisi tersebut juga berpotensi meningkatkan biaya pemeliharaan dan mengganggu aspek keselamatan serta kelancaran distribusi logistik.
Karena itu, penerapan teknologi pengawasan menjadi bagian penting dalam menjaga infrastruktur jalan tol.
Dody mengapresiasi ATI yang telah memasang perangkat Weigh in Motion (WIM) untuk mendukung pengawasan kendaraan angkutan barang. Teknologi tersebut dinilai dapat membantu meningkatkan konsistensi dan efektivitas pengawasan muatan kendaraan.
“Investasi sebesar itu adalah kewajiban kita bersama untuk menjaganya,” ujarnya.
Standar Pelayanan Bukan Formalitas
Dody mengatakan, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tidak boleh sekadar menjadi formalitas. Pengguna jalan yang membayar tarif memiliki hak untuk memperoleh layanan jalan tol yang aman, nyaman, lancar, dan dapat dipercaya.
“Masyarakat membayar tarif, maka masyarakat berhak mendapatkan jalan tol yang aman, nyaman, lancar, dan dapat dipercaya,” katanya.
Menurut Dody, pembangunan ekosistem jalan tol membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan badan usaha jalan tol, asosiasi, dunia usaha, akademisi, dan berbagai pihak terkait lainnya.
Karena itu, FGD ATI dinilai penting untuk menyatukan langkah sekaligus menyamakan perspektif mengenai arah pengembangan jalan tol ke depan.
“Yang kita sambungkan bukan hanya jalan. Kita sudah menyambungkan pusat produksi dengan pasarnya, investasi dengan pekerjaan-pekerjaannya, dan pertumbuhan ekonomi dengan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” kata Dody.
Ia menegaskan, pembangunan infrastruktur jalan tol menjadi bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang semakin produktif, merata, mandiri, dan kuat.

ATI Dorong Penyelarasan Ekosistem Jalan Tol
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) Rivan A. Purwantono mengatakan, FGD ATI 2026 menjadi forum penting untuk mempertemukan berbagai pemangku kepentingan dan menyamakan perspektif mengenai masa depan industri jalan tol.
Menurut Rivan, industri jalan tol telah berkembang jauh melampaui fungsi dasarnya sebagai penyedia infrastruktur transportasi.
“Industri jalan tol telah berkembang tidak hanya sekadar menyediakan infrastruktur, tetapi menjadi bagian dari ekosistem transportasi dan pembangunan nasional,” ujarnya.
Peran tersebut mencakup mobilitas masyarakat, distribusi logistik, pertumbuhan ekonomi, hingga pengembangan wilayah. Dengan demikian, ekspektasi masyarakat dan pemerintah terhadap industri jalan tol juga akan terus meningkat.
Di tengah berbagai tantangan yang ada, ATI memandang perlu adanya penyelarasan arah pembangunan antara pemerintah, badan usaha, dan seluruh pemangku kepentingan.
“Orientasi kami adalah terwujudnya industri jalan tol yang mampu memberikan pelayanan publik semakin baik, memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah, dengan didukung investasi yang baik dan ekosistem tata kelola yang efektif,” kata Rivan.
Memperkuat Kolaborasi
Ia berharap forum tersebut dapat memperkuat kolaborasi sekaligus menghasilkan perspektif yang lebih selaras mengenai pengembangan industri jalan tol.
“Pada akhirnya, kita ingin mewujudkan ekosistem jalan tol yang mampu menciptakan value secara berkelanjutan bagi pengguna, bagi negara, maupun industri dalam pembangunan nasional,” ujarnya.
Rivan pun menyampaikan apresiasi kepada Menteri Pekerjaan Umum yang hadir sekaligus memberikan arahan kepada jajaran pengurus dan anggota ATI.
Menurutnya, penyelarasan ekosistem menjadi penting agar industri jalan tol tidak hanya mampu menjawab kebutuhan konektivitas saat ini, tetapi juga memberikan kontribusi yang semakin besar terhadap pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan. (CHI)
Baca Juga: Cegah ODOL di Jalan Tol, Jasa Marga Hubungkan WIM, RFID, ANPR ke Sistem Kemenhub











