Home Berita Pengelolaan Bandara Dhoho Kediri Beralih, Operasional Dipastikan Tetap Berjalan

Pengelolaan Bandara Dhoho Kediri Beralih, Operasional Dipastikan Tetap Berjalan

Share

JAKARTA, LINTAS – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan berakhirnya Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Angkasa Pura Indonesia dan PT Surya Dhoho Investama (SDI) bukan berarti operasional Bandar Udara Dhoho Kediri dihentikan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa mengatakan, kedua pihak telah menyepakati pengakhiran kerja sama dan menandatangani Perjanjian Pengakhiran KSO pada 31 Agustus 2026. Perjanjian tersebut mengatur penyelesaian hak dan kewajiban, masa transisi, penyerahan dokumen dan aset, serta peralihan tanggung jawab operasional.

“Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama Operasi antara PT Surya Dhoho Investama dengan PT Angkasa Pura Indonesia disepakati untuk diakhiri berdasarkan itikad baik kedua belah pihak,” kata Lukman dikutip Kamis (1/10/2026).

Bandar Udara Dhoho Kediri tetap menjadi bagian dari sistem transportasi udara nasional. Pengelolaannya ditetapkan kepada PT Surya Dhoho Investama berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 216 Tahun 2026 tanggal 25 September 2026 tentang Penetapan Bandar Udara yang Dikelola oleh PT Surya Dhoho Investama.

Dalam proses tersebut, Ditjen Hubud bertindak sebagai regulator sekaligus Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) untuk memastikan masa transisi berlangsung sesuai ketentuan dan kepentingan penerbangan tetap terjaga.

“Proses transisi pengelolaan dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan kesinambungan tanggung jawab operasional serta pemenuhan persyaratan keselamatan, keamanan, pelayanan, dan sertifikasi,” ujar Lukman.

Baca Juga: BPJT Siapkan Rp 3,29 Triliun untuk Tiga Proyek Jalan Tol pada 2027

Pemenuhan Persyaratan Sertifikasi

Tahapan transisi mencakup penyelesaian kewajiban para pihak, serah terima dokumen, aset dan informasi operasional, pemenuhan persyaratan sertifikasi, peralihan tanggung jawab operasional, hingga pengelolaan Bandara Dhoho Kediri oleh PT Surya Dhoho Investama sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam proses tersebut, aspek keselamatan dan keamanan penerbangan tetap menjadi perhatian. Sejumlah hal yang diperiksa meliputi kesiapan personel dan organisasi, fasilitas dan peralatan, Safety Management System (SMS), Airport Emergency Plan (AEP), Airport Security Programme (ASP), Aerodrome Manual, standar pelayanan jasa kebandarudaraan, sistem pelaporan dan pengawasan operasional, serta pemenuhan ketentuan sertifikasi dan regulasi.

PT Surya Dhoho Investama juga telah mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara (SS BUBU) kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Selain itu, SDI telah mengajukan permohonan rekomendasi penerbitan Sertifikat Bandar Udara Internasional Dhoho Kediri dengan sejumlah dokumen pendukung, antara lain Aerodrome Manual, Airport Security Programme, dan Standar Pelayanan Jasa Kebandarudaraan.

Menurut Lukman, pemenuhan persyaratan sertifikasi tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan kesiapan badan usaha dalam mengelola dan menyelenggarakan pelayanan jasa kebandarudaraan sesuai ketentuan.

“Kami ingin menegaskan kepada masyarakat bahwa pengakhiran KSO antara PT Surya Dhoho Investama dan PT Angkasa Pura Indonesia bukan berarti Bandar Udara Dhoho Kediri ditutup atau dihentikan operasionalnya. Yang berakhir adalah mekanisme kerja sama operasionalnya,” tegas Lukman.

Ia menambahkan, proses transisi pengelolaan saat ini dilaksanakan secara tertib dan terkoordinasi dengan memastikan persyaratan keselamatan, keamanan, pelayanan, dan sertifikasi dipenuhi. (CHI)

Baca Juga: Cegah Kebakaran Kapal, Kemenhub Periksa Kapal Penumpang di 8 Pelabuhan

Oleh:

Share