JAKARTA, LINTAS – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membentuk Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga.
Balai ini bertugas mengelola dana pengembangan jaringan jalan tol yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara lebih terencana, transparan, dan akuntabel.
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengatakan, pembentukan balai tersebut merupakan amanat Pasal 93 PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang membuka ruang pembentukan unit pengelola dana dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
Ketentuan itu kemudian diwujudkan melalui Peraturan Menteri PU Nomor 17 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum yang ditetapkan pada 10 Agustus 2026.
Menurut Dody, investasi jalan tol memiliki nilai besar dengan masa pengusahaan yang panjang. Karena itu, penerimaan dan dana pengembangan perlu dikelola agar dapat digunakan kembali untuk pengembangan jaringan jalan tol sekaligus mengukur produktivitas investasi dan manfaatnya bagi perekonomian.
“Dengan pembentukan Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, Pemerintah ingin menekankan pentingnya tata kelola dana yang kuat seiring besarnya investasi dan panjangnya jangka waktu konsesi pengusahaan jalan tol,” kata Dody.



Lebih Terstruktur
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ni Komang Rasminiati mengatakan, balai tersebut akan mengelola dana secara lebih terstruktur, mulai dari penyusunan rencana dan program, tata kelola penerimaan, penyaluran dana, hingga pengelolaan data dan informasi.
Fungsi lainnya meliputi analisis usulan sumber pendapatan, administrasi PNBP, izin penggunaan penerimaan, serta pemantauan kinerja penyaluran dana.
“Dalam masa transisi, PNBP dari pengusahaan jalan tol dan penerimaan lain untuk pengembangan jaringan tetap disetorkan ke kas negara sampai balai ditetapkan menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Komang.
Ia menegaskan, pembentukan balai merupakan pelengkap dalam mendukung pengusahaan jalan tol dan tidak mengubah fungsi BPJT. BPJT tetap menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan atas pengusahaan jalan tol, termasuk rekomendasi penetapan tarif, pengawasan investasi, pelaksanaan perjanjian pengusahaan jalan tol, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal, serta rekomendasi pengoperasian setelah konsesi berakhir sesuai ketentuan yang berlaku.
Fungsi Pengawasan
Direktur Jalan Bebas Hambatan Ditjen Bina Marga Dedy Gunawan mengatakan, pembagian peran tersebut memungkinkan pengelolaan dana dilakukan secara lebih fokus, sementara fungsi penyelenggaraan dan pengawasan jalan tol tetap berjalan sesuai kewenangan masing-masing.
“Tata kelola yang lebih terstruktur juga memberi pemerintah basis yang lebih kuat untuk melihat hubungan antara investasi yang masuk, penerimaan yang dihasilkan, penyaluran dana, dan kebutuhan pengembangan jaringan jalan tol ke depan,” kata Dedy.
Menurut Dedy, langkah tersebut sejalan dengan PU608 yang menargetkan Incremental Capital Output Ratio (ICOR) di bawah 6 dan mendukung pertumbuhan ekonomi 8 persen. Dengan demikian, produktivitas dan manfaat ekonomi dari investasi infrastruktur dapat semakin terukur.
“Ke depan kita ingin investasi jalan tol semakin terukur. Kita tahu bagaimana penerimaannya dikelola, ke mana dana pengembangan disalurkan, dan bagaimana manfaatnya bagi perekonomian. Tata kelola yang kuat akan membantu investasi jalan tol semakin produktif dan berkelanjutan,” pungkas Dedy. (CHI)












