SEMARANG, LINTAS – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyiapkan Badan Layanan Umum (BLU) untuk mengelola potensi pendapatan dari jalan tol yang masa konsesinya telah berakhir dan dikembalikan kepada negara.
“Kita melihat ada potensi BPJT itu bisa menghasilkan pendanaan untuk negara. Kita tertibkan dulu supaya wadahnya ada dulu,” kata Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026) malam..
Menurut dia, skema tersebut bukan pembentukan dana abadi maupun instrumen investasi. BLU disiapkan untuk menampung potensi penerimaan dari pengelolaan jalan tol setelah masa konsesi badan usaha jalan tol (BUJT) berakhir.
Ia menjelaskan, ketika masa konsesi suatu ruas tol berakhir, jalan tersebut dikembalikan kepada negara. Selanjutnya, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) akan berperan dalam pengelolaannya.
“Misalnya ada jalan tol yang sudah habis masa berlaku oleh BUJT, kan dikembalikan ke negara. Kemudian akan dikelola oleh BPJT, kan ada income-nya,” ujarnya.
Sumber penerimaan tersebut, kata Dody, dapat berasal dari tarif tol, penerimaan nontol, hingga tempat parkir. BLU direncanakan berada di bawah BPJT sebagai wadah untuk menerima dan mengelola dana tersebut.
Dody mengatakan BPJT tidak dapat secara langsung menerima penerimaan dari pengelolaan jalan tol sehingga diperlukan wadah tersendiri.
“Kita menyiapkan wadahnya dulu. Jadi kalau ada income, ya sudah,” ucapnya.
Jika nantinya terdapat penerimaan dari ruas tol yang telah kembali kepada negara, dana tersebut dapat digunakan untuk membiayai pemeliharaan atau maintenance ruas yang bersangkutan.
“Kalau misalnya nanti benar ada ruas yang begitu, pada saat ada uang masuk, pasti uangnya kita pakai untuk maintenance ruas ini,” kata Dody.
Pembentukan BLU Masih Dibahas Kemenkeu
Ia menegaskan penerimaan tersebut tidak ditujukan untuk membiayai pembangunan ruas jalan tol baru. BLU yang disiapkan juga bukan instrumen untuk membiayai sistem transaksi tol nontunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF).
Saat ini, proses pembentukan BLU masih dibahas bersama Kementerian Keuangan. Kementerian PU telah menyampaikan surat kepada Kementerian Keuangan terkait rencana tersebut.
“Prosesnya ya Kemenkeu dulu. Kita sudah bersurat ke Kemenkeu,” ujar Dody.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri PU Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pengambilalihan dan Pengoperasian Jalan Tol Setelah Masa Konsesi Berakhir. Regulasi yang ditetapkan pada 29 Mei 2026 dan berlaku sejak 15 Juni 2026 tersebut mengatur proses pengambilalihan dan pengoperasian jalan tol setelah masa konsesi berakhir.
Pengambilalihan mencakup tahapan persiapan, pemeriksaan bersama, pendanaan pekerjaan perbaikan, pemeriksaan hasil perbaikan, hingga serah terima. Berdasarkan hasil evaluasi, Menteri PU dapat mengalihkan status jalan tol menjadi jalan bebas hambatan nontol atau menugaskan pengusahaan baru kepada BUMN untuk pengoperasian dan preservasi.
Pada 12 Agustus 2026, Dody menyebut sekitar 3.100 kilometer jalan tol telah beroperasi di Indonesia. Jumlah tersebut terdiri atas 76 ruas yang dikelola 54 BUJT dengan total nilai investasi sekitar Rp 779 triliun. Dari total investasi tersebut, sekitar Rp 36 triliun berasal dari investasi asing langsung atau foreign direct investment (FDI). (CHI)
Baca Juga: Uji Coba Kedua MLFF Dipercepat, Kementerian PU Siapkan Tahap Semikomersial












